LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya, yang dikenal sebagai Kota Pahlawan, kini semakin masif dan menjadi isu serius bagi masyarakat. Salah satu dampak negatif yang paling mencolok adalah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara yang mengonsumsi minuman beralkohol (Mihol). Hal ini menjadi perhatian khusus bagi banyak pihak, termasuk Anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi D, Johari Mustawan.
Sebagai anggota DPRD Surabaya yang berasal dari Fraksi PKS, Johari Mustawan mendorong agar Fraksi PKS DPR RI segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Menurutnya, RUU tersebut akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya Surabaya.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan tegas dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol,” ungkap Johari Mustawan, yang akrab disapa Bang Jo.
Sebagai Ketua DPD PKS Kota Surabaya, Bang Jo mengusulkan langkah konkret bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengatasi masalah ini. Jika larangan terhadap peredaran alkohol belum dapat diterapkan, ia mendorong Pemkot untuk memperketat pengawasan dengan melibatkan berbagai dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan BPOM.
“Pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol harus segera dilakukan, terutama dengan membatasi izin peredaran (SKPL) dan menindak tegas para pengedar yang tidak memiliki izin yang sah,” jelas Bang Jo, Jum’at, 10/1/2025.
Lebih lanjut, Bang Jo juga menegaskan pentingnya penerapan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang ketat terkait peredaran minuman beralkohol. Pemkot Surabaya harus merujuk pada peraturan-peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33/2014, UU Pangan No. 18/2012 tentang pelabelan minuman beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurutnya, aparat harus menindak tegas pengedar yang tidak berizin dan pihak-pihak yang mendukung peredaran alkohol ilegal.
“Pentingnya pengawasan terhadap praktik ilegal dalam peredaran minuman beralkohol, seperti pencampuran atau pengoplosan minuman keras yang tidak memenuhi standar, Agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, demi melindungi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Johari Mustawan juga mendorong Pemkot Surabaya untuk segera menyusun Raperda tentang Minuman Beralkohol sebagai langkah strategis untuk melindungi warga Surabaya. Raperda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas tentang produk alkohol serta pemahaman mengenai bahaya NAPZA, khususnya alkohol, bagi kesehatan dan keselamatan warga.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bang Jo berharap Surabaya dapat menjadi kota yang lebih aman dan sehat bagi warganya, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatur peredaran minuman beralkohol demi kepentingan bersama.
Di akhir pernyataannya, Johari mengutip sebuah ayat Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 90, yang mengingatkan umat untuk menjauhi minuman keras karena merupakan perbuatan keji dan bagian dari perbuatan setan: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS Al Maidah: 90).
“Jadi, jelas, mendekati saja sudah tidak boleh, apalagi mengonsumsinya,” tegas Bang Jo. (B4M)