Surabaya — Lensaparlemen.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (10/3/2026).
Ketua Pansus yang juga anggota komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan sempat muncul usulan untuk menggabungkan dua regulasi, yakni Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Raperda Ketenagakerjaan.
Namun setelah melalui pembahasan bersama tim serta para pakar yang diundang dalam rapat, Pansus memutuskan bahwa Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap dibahas secara khusus dan tidak digabungkan.
“Awalnya ada usulan untuk menggabungkan dua raperda, yaitu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Raperda Ketenagakerjaan. Namun setelah dibahas bersama, diputuskan bahwa Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan,” ujar Abdul Malik kepada lensaparlemen.id usai rapat Pansus.
Ia menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya sebenarnya sudah berjalan dan bahkan telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur kepesertaan bagi pekerja penerima upah maupun non penerima upah.
Menurutnya, pekerja penerima upah selama ini telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui skema yang berlaku. Sementara itu, pekerja non penerima upah juga telah diakomodasi dalam aturan tersebut.
“Di dalam Perwali itu sudah mengatur berbagai kelompok pekerja non penerima upah, seperti kelompok tani, nelayan, hingga pengemudi ojek online,” jelasnya.
Meski demikian, Abdul Malik menilai sejumlah ketentuan yang ada masih perlu diperkuat melalui regulasi tingkat daerah agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Karena itu, dalam rapat Pansus berikutnya, pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan draf Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengintegrasikan berbagai regulasi yang telah ada.
“Beberapa ketentuan dalam Perwali nantinya akan menjadi bahan untuk disatukan dalam penyusunan draf raperda tersebut,” katanya.
Ia berharap keberadaan Raperda ini nantinya mampu memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya para pekerja di Kota Surabaya.
Menurut Abdul Malik, baik pekerja penerima upah maupun non penerima upah harus mendapatkan hak perlindungan yang sama melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapan kami, semua masyarakat pekerja memiliki hak perlindungan. Baik yang didaftarkan oleh perusahaan maupun melalui pemerintah, sehingga jika terjadi risiko kerja mereka sudah memiliki perlindungan yang jelas,” ungkapnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, lanjutnya, keluarga pekerja yang mengalami musibah kerja tidak lagi menghadapi kesulitan ekonomi karena telah mendapatkan jaminan perlindungan dari program yang diatur dalam peraturan daerah.
“Setidaknya ketika terjadi insiden kerja, keluarga atau ahli waris tidak perlu lagi kesulitan karena sudah ada jaminan perlindungan dari regulasi yang ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





