Surabaya | Lensaparlemen.id
Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, menyoroti serius kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan warga Kota Surabaya.
Kepada Lensaparlemen.id, Kamis (19/2/2026), Johari menjelaskan kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga berbasis desil.
“Dalam sistem desil, bantuan pemerintah diberikan pada kelompok desil satu hingga desil empat. Namun untuk PBI Jaminan Kesehatan, baik dari APBN maupun APBD, cakupannya hingga desil lima,” jelas Johari.
Ia mengungkapkan, hasil pemutakhiran data secara nasional menyebabkan jutaan peserta PBI JK dinonaktifkan. Khusus di Kota Surabaya, tercatat sekitar 45.006 jiwa mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Yang kami khawatirkan, jangan sampai kebijakan ini berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan warga Surabaya, terutama masyarakat miskin dan rentan,” tegasnya.
Menurut Johari, pemerintah kota harus segera menyiapkan early warning system agar warga mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sejak dini. Tanpa sosialisasi yang memadai, masyarakat dikhawatirkan enggan berobat saat sakit.
“Perlu ada masa transisi, jangan langsung ekstrem. Minimal satu hingga dua bulan untuk proses verifikasi dan penyesuaian,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari total 45.006 peserta yang dinonaktifkan, baru sekitar 906 jiwa yang berhasil diaktifkan kembali, mayoritas merupakan penderita penyakit kronis dan katastropik.
“Untuk kasus penyakit kronis dan katastropik, kami di Komisi D mendorong reaktivasi dilakukan secara cepat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” kata Johari.
Johari menilai, masih adanya lebih dari 44 ribu peserta yang belum aktif memerlukan langkah cepat dan terukur. Ia meminta Pemkot Surabaya segera melakukan pemetaan berdasarkan wilayah kecamatan serta klasifikasi desil.
“Harus ada peta berbasis teritori dan peta berbasis desil. Jangan terlalu lama karena akan berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi dengan kecamatan, kelurahan, hingga kader Surabaya Hebat yang tersebar di tingkat RT dan RW guna mempercepat pendataan serta sosialisasi kepada warga terdampak.
Selain itu, Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemkot melakukan analisis kecukupan anggaran kesehatan. Jika terdapat warga miskin yang tidak lagi ditanggung APBN, maka perlu dikaji kemungkinan penjaminan melalui APBD.
“Kami siap membahas penyesuaian atau penambahan anggaran tahun 2026 agar tidak ada warga Surabaya yang kehilangan akses layanan kesehatan,” tegas Johari.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses verifikasi data agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap pemerintah.
Lebih lanjut, DPRD Komisi D telah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan agar fasilitas kesehatan tidak serta-merta menolak pasien yang kepesertaannya dinonaktifkan.
“SOP harus jelas, baik di puskesmas maupun rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta mitra BPJS. Jangan sampai warga pulang karena tidak mampu membayar, lalu kondisinya semakin parah,” pungkas Johari.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kota Surabaya juga diperlukan agar seluruh rumah sakit swasta memahami kebijakan terbaru Kementerian Sosial terkait PBI JK.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





