Rabu, Januari 14, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYABang Jo: Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Bang Jo: Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Panitia Khusus (Pansus) Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama sejumlah perangkat daerah, Senin (22/12). Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperda agar mampu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kota Surabaya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat payung hukum perlindungan tenaga kerja. Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Menurut legislator yang akrab disapa Bang Jo ini, masih banyak pekerja, khususnya kelompok rentan, yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret agar seluruh pekerja di Surabaya, termasuk sektor informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara adil dan merata,” ujarnya.

Bang Jo juga menekankan pentingnya pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan berbasis kajian yang kuat. Oleh karena itu, ia mendorong Pansus Komisi D untuk menghadirkan tenaga ahli dalam pembahasan lanjutan.

“Untuk memperkaya pembahasan dan memperdalam substansi Raperda ini, kami mendorong agar Pansus mengundang tenaga ahli. Tujuannya agar Pansus memiliki sudut pandang akademis dan praktis, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan aplikatif,” jelasnya.

Selain itu, Bang Jo mengusulkan agar Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berpihak pada kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Raperda ini jangan hanya menyasar pekerja formal. Pekerja informal, pelaku UMKM, hingga teman-teman ojek online juga harus mendapatkan perlindungan yang sama. Mereka ini tulang punggung ekonomi kota dan sangat rentan terhadap risiko kerja,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya memaparkan kondisi terkini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait mekanisme pendaftaran, skema pembiayaan, serta strategi perluasan cakupan kepesertaan.

Sementara itu, Dinas Sosial dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah agar implementasi Raperda nantinya dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Melalui pembahasan Pansus ini, DPRD Kota Surabaya berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan tenaga kerja di Kota Surabaya.

B4M/Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments