Surabaya | lensaparlemen.id
Dugaan kasus seorang anak di bawah umur yang dicekoki minuman beralkohol di tempat hiburan malam (THM) Black Owl, Surabaya, menuai sorotan serius dari DPRD Kota Surabaya. Peristiwa ini dinilai mencoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak dan menjadi alarm keras lemahnya pengawasan tempat hiburan malam.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah kota.
“Surabaya ini sudah mendapat pengakuan internasional sebagai Kota Layak Anak. Dengan adanya dugaan kasus seperti di Black Owl, kita seperti tertampar,” ujar dr. Zuhrotul Mar’ah kepada lensaparlemen.id, Kamis (15/1/2026).
Ia menekankan bahwa regulasi perlindungan anak tidak boleh berhenti pada tataran aturan tertulis, melainkan harus dijalankan secara nyata melalui pengawasan yang ketat, melekat, dan berkelanjutan.
“Aturan itu tidak cukup hanya di atas kertas. Pengawasan harus benar-benar dijalankan oleh OPD terkait, dilakukan rutin, bukan hanya di awal lalu berhenti,” tegasnya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran, termasuk masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam yang seharusnya steril dari anak.
dr. Zuhrotul Mar’ah juga mendorong sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengawasi rumah hiburan umum (RHU), hotel, dan tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas orang dewasa.
“Aturan ini harus terus disosialisasikan agar pengelola RHU, hotel, dan tempat hiburan benar-benar paham dan menjalankannya. Pengawasan harus konsisten,” jelasnya.
Selain pengawasan pemerintah, ia menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari pergaulan bebas dan pengaruh negatif.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Lingkungan terkecil, yaitu keluarga, harus diperkuat. Peran orang tua ini sangat krusial,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa anak merupakan amanah yang harus dibimbing dan diawasi hingga benar-benar siap terjun ke masyarakat.
“Orang tua harus mau repot kalau sudah punya anak. Jangan memberi celah sedikit pun anak lepas dari pengawasan, meskipun terlihat baik-baik saja,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan tempat hiburan malam di Surabaya agar predikat Kota Layak Anak tidak hanya menjadi simbol semata. “Pengawasan melekat itu kuncinya,” pungkas dr. Zuhrotul Mar’ah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Dra. Ida Widayati, M.M., menyoroti pentingnya pengawasan orang tua menyusul adanya dugaan anak di bawah umur yang masuk ke tempat hiburan malam.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/1/2026), yang membahas persoalan masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam serta peristiwa yang dinilai tidak selayaknya terjadi.
“Kalau sudah malam, kuncinya kembali pada pengawasan orang tua. Anak bisa keluar malam tanpa pendampingan, itu seharusnya sudah menjadi perhatian serius keluarga,” ujar Ida kepada lensaparlemen.id, Selasa (13/1).
Menurutnya, kecil kemungkinan orang tua tidak mengetahui aktivitas anak, terutama jika bepergian hingga larut malam.
“Dari Sidoarjo ke Surabaya hanya untuk ke klub, rasanya sulit diterima jika orang tua tidak mengetahui. Alasan izin menginap di rumah teman juga tidak bisa diterima begitu saja tanpa pengawasan jelas,” tegasnya.
Ida menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, di antaranya dengan menerbitkan surat edaran kepada hotel, apartemen, dan pengelola akomodasi agar melarang anak di bawah umur melakukan check-in tanpa pendampingan orang tua atau wali.
“Kami sudah menguatkan dengan surat edaran, termasuk pengaturan jam malam dan larangan anak di bawah usia untuk check-in sendiri. Itu bagian dari upaya pencegahan DP3APPKB,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan pengelola usaha dan pengawasan lintas sektor.
“Jika terjadi pelanggaran, tentu ada tim lain yang memiliki kewenangan penindakan. Kami fokus pada pencegahan dan perlindungan anak,” pungkasnya.
Kasus dugaan ini masih dalam penanganan pihak berwenang dan menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan anak di Kota Pahlawan.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





