Surabaya | lensaparlemen.id
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan dana kelurahan harus benar-benar sesuai dengan perencanaan dan peruntukannya. Hal itu disampaikannya kepada awak media menyikapi masih ditemukannya berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek dana kelurahan di lapangan.
Machmud yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengungkapkan, dirinya menemukan sejumlah proyek yang secara administrasi dinyatakan selesai, namun secara fisik belum tuntas atau kualitasnya tidak sesuai standar.
“Dana kelurahan itu harus betul-betul sesuai yang direncanakan. Ada banyak kasus di mana dananya habis, tapi proyeknya belum selesai,” kata Machmud, di ruang rapat Komisi B, Kamis (22/1).
Ia mencontohkan hasil peninjauannya di beberapa lokasi, di mana pembangunan saluran air dinyatakan selesai, namun kenyataannya terhenti sebelum mencapai ujung.
“Ada saluran yang dikerjakan dianggap sudah selesai, tapi ketika dicek ternyata berhenti kurang 25 sampai 30 meter. Begitu juga dengan pavingisasi, ada yang kurang, retak, dan campurannya tidak beres. Kualitas pavingnya rendah,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Machmud meminta agar dalam struktur kelompok masyarakat (pokmas) yang mengelola dana kelurahan, harus terdapat pengawas yang bekerja secara profesional dan independen.
“Pengawas jangan main mata dengan pokmasnya. Harus benar-benar meneliti kualitas proyek. Kalau memang tidak baik, ya katakan tidak baik. Kalau paving dicampur dengan kualitas yang berbeda, harus dibongkar,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut masih banyak terjadi di lapangan dan tidak boleh dibiarkan berulang.
Machmud juga mengingatkan bahwa pokmas dapat dikenai sanksi hukum apabila pengerjaan proyek tidak sesuai dengan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau anggaran Rp200 juta atau Rp100 juta habis tapi proyek belum selesai, itu berarti terlalu banyak mengambil keuntungan. Itu tidak boleh, ada standarnya dan aturannya. Yang penting proyek harus selesai. Kalau tidak, itu tanggung jawab pokmas,” tegasnya.
Sebagai anggota Banggar, Machmud menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan anggaran untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana kelurahan.
“Kita akan sampaikan di Badan Anggaran. Jika memang perlu, kita evaluasi total penggunaan dana kelurahan yang tidak maksimal dan banyak bermasalah di lapangan,” jelasnya.
Ia menyebutkan beberapa lokasi yang telah ia tinjau langsung dan ditemukan permasalahan, salah satunya di Banjar Sugian RW 4.
Terkait mekanisme pengawasan ke depan, Machmud menyampaikan bahwa DPRD tidak harus memanggil seluruh camat atau lurah, namun lebih memilih turun langsung ke lokasi bermasalah.
“Kalau manggil terlalu banyak itu tidak efektif. Yang bermasalah silakan lapor ke DPRD, khususnya Komisi B (Anggota Banggar.red),” katanya.
Ia menegaskan bahwa dana kelurahan bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.
“Kondisi keuangan itu bukan untuk memperkaya perorangan di lapangan,” pungkas Machmud.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





