Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Bahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Perdana Pansus

DPRD Surabaya Bahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Perdana Pansus

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (22/12/2025). Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Surabaya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik. Dalam pertemuan tersebut, Pansus mulai mengkaji secara mendalam substansi raperda guna memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Usai rapat, Abdul Malik menjelaskan bahwa rapat perdana ini merupakan tahap awal dari rangkaian pembahasan raperda. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh anggota Pansus dalam memberikan masukan yang konstruktif.

“Saya membuka rapat perdana panitia khusus untuk membahas Raperda tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya meminta seluruh anggota Pansus memberikan masukan yang konstruktif agar raperda ini benar-benar dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Abdul Malik, politisi PDI Perjuangan, Senin (22/12).

Dalam pembahasan awal tersebut, Pansus menyoroti dua isu utama, yakni jaminan sosial ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan secara umum. Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diparipurnakan menjadi fokus utama pembahasan.

Masukan penting juga disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Agus Hebi Joniantoro. Ia menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi buruh atau pekerja formal, tetapi juga harus menjangkau kelompok masyarakat lainnya.

“Jaminan sosial ini bukan hanya berkaitan dengan buruh, tetapi juga masyarakat umum, termasuk pekerja ojek online, ibu rumah tangga, dan kelompok lainnya. Ini merupakan bagian dari program yang lebih luas dan inklusif,” ungkap Abdul Malik, menyampaikan pandangan dari Dinas Ketenagakerjaan.

Sejumlah anggota Pansus turut memberikan masukan strategis. Salah satunya adalah usulan agar dua raperda yang saat ini dibahas—yakni raperda tentang ketenagakerjaan dan raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan—dipisahkan agar pembahasan lebih fokus dan mendalam.

“Raperda ini sebaiknya dipisahkan sehingga pembahasannya bisa lebih spesifik dan masing-masing regulasi dapat mengakomodir sasaran secara lebih tepat,” ujar salah satu anggota Pansus.

Abdul Malik juga menambahkan bahwa pada tahap pembahasan berikutnya, Pansus berencana menghadirkan tenaga ahli atau pakar untuk memperkaya substansi raperda. Langkah ini dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami akan memanggil pakar untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif. Selain itu, kami juga akan mengevaluasi kekurangan pada program jaminan sosial yang sudah ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Rapat perdana ini masih berada pada tahap awal pembahasan. Secara keseluruhan, raperda ini direncanakan memuat 37 pasal yang akan dibahas secara bertahap dalam rapat-rapat lanjutan.

“Kami berharap raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Surabaya,” pungkas Abdul Malik.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Surabaya.

(B4M/Lensa Parlemen)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments