LENSAPARLEMEN.ID – Surabaya
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, menegaskan pentingnya pembenahan sistem layanan kesehatan, khususnya terkait mekanisme BPJS Kesehatan dan penguatan peran Puskesmas 24 jam, sebagai prioritas utama Pemerintah Kota Surabaya di tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Dr. Michael saat ditemui media lensaparlemen.id, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, meski sistem rujukan antar fasilitas kesehatan di Surabaya telah berjalan cukup baik, masih terdapat sejumlah kendala serius yang perlu segera dievaluasi.
“Secara umum, sistem rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit milik Pemkot Surabaya sudah bagus. Namun yang menjadi persoalan utama adalah proses lanjutan pasien BPJS,” ujar Michael.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat kebijakan pembatasan waktu perawatan pasien BPJS. Setelah lima hingga tujuh hari, pasien kerap dialihkan menjadi rawat jalan meski kondisi kesehatannya belum sepenuhnya stabil.
“Kalau penyakitnya tidak kritis memang bisa, tetapi jika kondisi pasien masih belum memungkinkan untuk dipulangkan, seharusnya tidak dipaksakan. Banyak laporan dari warga, orang tua mereka dipulangkan, lalu sampai di rumah harus kembali ke UGD karena kondisinya kembali kritis,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi D DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota untuk lebih memprioritaskan penguatan Puskesmas 24 jam sebagai solusi keterbatasan kapasitas rumah sakit.
“Kapasitas rumah sakit tidak mungkin menampung seluruh pasien. Karena itu, Puskesmas 24 jam harus diperkuat, baik dari sisi penataan layanan, penambahan SDM, maupun kelengkapan alat kesehatan,” jelasnya.
Dengan penguatan tersebut, masyarakat di sekitar Puskesmas 24 jam diharapkan dapat memperoleh layanan rawat inap tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit.
“Jika memang masih bisa ditangani di Puskesmas, lakukan di sana. Rujukan ke rumah sakit hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya evaluasi dan monitoring berkelanjutan terhadap kinerja rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Ia juga menyoroti perlunya penyaringan pasien berdasarkan sistem triase agar pelayanan lebih tepat sasaran.
“Penyakit kritis harus menjadi perhatian utama, terutama di rumah sakit pemerintah. Namun kami juga mencermati adanya laporan pasien kritis dari keluarga miskin yang masuk ke rumah sakit swasta justru menghadapi persoalan penagihan biaya,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kejelasan regulasi agar pasien kritis, khususnya dari keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan administratif.
“Kami akan mendorong penetapan regulasi agar warga dengan kondisi kritis yang datang ke rumah sakit swasta tetap ditanggung BPJS. Jangan sampai ditolak, karena ini menyangkut nyawa manusia, terutama bagi keluarga miskin,” tegas Michael.
Komisi D DPRD Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan kesehatan agar pelayanan yang diberikan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





