LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Warga Kalianak yang terdampak oleh proyek normalisasi sungai mengungkapkan ketidakpuasan mereka atas ketidakadilan yang dirasakan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Surabaya, Warga menyampaikan keluhan mereka terkait perbedaan yang mencolok antara sisi timur dan barat sungai yang terkena dampak.
Menurut Haji Muhammad Husni Yasin, salah seorang penasehat perwakilan warga RW 7 Kelurahan Moro Krembangan, mereka tidak menentang adanya normalisasi sungai. Namun, mereka merasa adanya ketidakadilan dalam pembagian luas lahan yang terdampak, di mana sisi timur harus mengorbankan lahan seluas 9 meter, sementara sisi barat hanya 2 meter.
“Jika memang harus ada pengorbanan, maka seharusnya luasnya adil, tidak bisa sebelah timur 9 meter, sedangkan barat hanya 2 meter,” ujarnya.
Husni menyatakan bahwa proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kota, khususnya oleh Lurah dan Camat, dirasa tidak cukup transparan. Warga mengaku tidak diberi informasi yang jelas tentang rencana normalisasi, dan tiba-tiba alat berat sudah dikerahkan tanpa pemberitahuan yang memadai.
“Kami merasa dibujuk dan dipaksa tanpa ada kejelasan. Ini bukan hanya masalah tanah, tapi juga keadilan bagi warga,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga mengungkapkan adanya ketakutan di kalangan perangkat pemerintah seperti Lurah dan Camat yang merasa takut oleh keputusan kepala pemerintahan. Hal ini menyebabkan proses komunikasi antara warga dan pemerintah menjadi buntu.
“Kami berharap pemerintah bisa lebih terbuka dan tidak memaksakan kehendak tanpa mendengarkan aspirasi warga,” kata Husni.
Sebagian besar warga mengutarakan bahwa mereka (warga.red) menerima normalisasi untuk kepentingan pembangunan dan mengurangi banjir, tetapi yang mereka tuntut adalah keadilan dalam pelaksanaannya.
“Kami siap mendukung normalisasi, namun kami hanya minta agar semuanya dilakukan dengan adil,” tuturnya.

Sementara itu, Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, menyatakan setelah diskusi dengan warga, “Tindak lanjut dari hasil diskusi ini akan segera dilakukan. Pemerintah setempat, dalam hal ini Camat, Lurah, dan dinas terkait, akan mengundang warga untuk membahas lebih lanjut mengenai keluhan yang telah diajukan serta mencari solusi bersama. Pertemuan ini direncanakan akan diselenggarakan di kantor kelurahan atau kecamatan, dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian masalah,” kata Eri, kepada media lensaparlemen.id, Selasa (18/3/2025).
Meskipun masih terdapat beberapa aspek teknis yang perlu dibahas lebih mendalam, warga secara umum menyetujui rencana penertiban tersebut, hanya masalah ukuran.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah adanya perbedaan dalam hal ukuran yang harus disepakati oleh semua pihak,” pungkas Eri, Legislator dari PDI-P. (B4M)