Sabtu, April 18, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - CDisorot DPRD dan Wali Kota, Pabrik Ini Terancam Ditutup?

Disorot DPRD dan Wali Kota, Pabrik Ini Terancam Ditutup?

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama manajemen PT Suka Jadi Logam (PTSJL), warga RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, serta sejumlah dinas teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (17/9).

Agenda ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga RT 04 RW 06 terkait dugaan pencemaran lingkungan dan keabsahan izin operasional perusahaan yang berlokasi di kawasan perdagangan dan jasa tersebut.

Menanggapi keluhan warga, Direksi PT Suka Jadi Logam menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Namun, perusahaan juga meminta agar semua tuduhan didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami dari perusahaan kooperatif saja, akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang terbukti mencemari, kami siap menerima risikonya. Tapi kalau tidak mencemari, jangan sampai ada fitnah yang merugikan. Kami juga punya hak untuk dilindungi secara prosedural,” ujar Erika, Direksi PT Suka Jadi Logam, saat diwawancarai usai hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya.

Erika menambahkan bahwa pihaknya juga memperhatikan aspek sosial dari operasional perusahaan. Sekitar 100 karyawan saat ini bekerja di PTSJL dan menggantungkan hidup dari kelangsungan usaha tersebut.

“Kami juga tidak ingin menyakiti warga. Tapi kami ini juga bagian dari masyarakat dan punya kewajiban menjaga kelangsungan hidup karyawan kami,” tambahnya.

Terkait keberlanjutan produksi, Erika menyampaikan bahwa operasional perusahaan akan tetap berjalan selama tidak ada keputusan resmi dari otoritas yang mengharuskan penghentian kegiatan.

“Selama tidak ada perintah untuk berhenti produksi, kami akan tetap beroperasi. Tapi tentu dengan tetap berhati-hati dan memperhatikan situasi di lapangan,” ujarnya.

Erika juga mengakui bahwa komunikasi dengan warga sekitar sempat terganggu, namun pihaknya tetap terbuka untuk berdialog meski proses tersebut belum berjalan optimal.

“Sebetulnya ada komunikasi, tapi memang sedang macet. Bukan berarti kami menutup diri,” katanya.

Terkait isu pencemaran, Erika menjelaskan bahwa hasil uji emisi cerobong yang dilakukan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun secara mandiri oleh perusahaan menunjukkan bahwa emisi yang dihasilkan masih berada di bawah ambang batas baku mutu.

“Uji dari DLH maupun hasil internal kami, semuanya menunjukkan emisi masih di bawah baku mutu. Artinya, masih memenuhi standar lingkungan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan soal sejumlah bangunan yang disegel oleh Pemkot Surabaya, Erika mengklarifikasi bahwa penyegelan hanya dilakukan pada bagian bangunan yang tidak sesuai izin. Sementara bangunan lainnya tetap beroperasi karena telah memiliki perizinan yang sah.

“Kami memiliki izin. Tapi memang ada sebagian bangunan yang melanggar, itu yang disegel. Sisanya, yang legal, tetap bisa digunakan,” jelasnya.

Hearing Komisi C DPRD Surabaya terkait dugaan pencemaran PT Suka Jadi Logam (B4M)

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menekankan bahwa persoalan mendasar yang harus diselesaikan adalah klasifikasi usaha PTSJL, apakah masih sebagai industri kerajinan atau telah berkembang menjadi industri pabrik.

“Kalau ini masih industri kerajinan, maka keberadaannya di kawasan perdagangan dan jasa tidak menjadi masalah. Tapi jika sudah berubah menjadi industri pabrik, maka secara aturan tidak diperbolehkan di sana. Harus pindah ke kawasan industri,”
ujarnya tegas.

Herlina juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dan kondisi aktual di lapangan. Dinas terkait mencatat bahwa izin yang dimiliki PTSJL hanya untuk luasan 340 meter persegi, sementara saat ini total area operasional mencapai lebih dari 1.000 meter persegi.

“Kami minta kepastian dari dinas, apakah izin itu mencakup luas tanah atau luas bangunan. Kalau memang bangunan sudah mencapai 1.000 meter persegi, jelas ini perlu ditinjau ulang,” imbuhnya.

Meski hasil uji emisi dinyatakan memenuhi syarat, Herlina mengingatkan bahwa metode pengambilan sampel yang bersifat acak (random) bisa jadi tidak merepresentasikan kondisi sebenarnya saat warga mengeluhkan gangguan udara.

“Apakah uji emisi dilakukan pada saat aktivitas puncak? Belum tentu. Karena itu, hasil uji harus dilihat secara menyeluruh dan tidak jadi satu-satunya acuan,” ujarnya.

Herlina juga mengungkap bahwa perusahaan memiliki empat cerobong asap yang mengarah ke berbagai penjuru serta mengelola limbah B3 melalui pihak ketiga. Menurutnya, ini adalah ciri umum dari industri berskala pabrik.

“Kalau sudah sampai ada cerobong empat arah dan mengelola limbah B3 pakai pihak ketiga, itu bukan lagi skala kerajinan. Karena itu, klasifikasi usaha ini harus dipastikan terlebih dulu,” tegasnya.

Komisi C juga menegaskan bahwa mereka tidak berada di posisi mendukung salah satu pihak, melainkan ingin memastikan bahwa semua pihak, baik warga maupun pelaku usaha, mendapatkan perlindungan secara adil.

“Kami ingin melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat, tapi di sisi lain juga menjaga iklim usaha agar tetap tumbuh. Yang penting, semua sesuai regulasi dan tata ruang yang berlaku,” kata Herlina.

Secara terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pernyataan usai acara Penyerahan Piagam Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) di Graha Sawunggaling, Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Menanggapi pabrik peleburan emas di kawasan Kandangan, Kecamatan Benowo, yang telah disegel Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.

“Jadi semua tempat itu harus berizin. Berizin itu juga termasuk dengan dampak lingkungannya. Kalau sudah tidak ada perizinannya, tidak ada dampak lingkungannya yang diurus, ya pasti akan kita tutup,” tegas Wali Kota Eri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga bangunan yang tidak berizin.

“Maka saya butuh hari ini peran serta masyarakat. Tolong sampaikan apapun yang terjadi, laporkan. Kita tidak boleh takut apakah itu pungli ataukah bangunan yang tidak berizin atau bangunan yang bisa merusak lingkungan,” pesannya.

B4M/Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular