Arsip Kategori: POLITICS

Partai Gelora Resmi Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta, Anis Matta: Jakarta Mengajarkan Politik itu Seharusnya Menyatukan

LENSA PARLEMEN – JAKARTA
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi menyerahkan surat rekomendasi B1KWK kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono) maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Jakarta 2024, Selasa (27/8/2024).

Rekomendasi tersebut, diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta kepada pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta dengan singkatan Rido dan tagline Jakarta Baru, Jakarta Maju itu.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyatakan dukungan kita secara resmi kepada pasangan Rido (Ridwan Kamil-Suswono,” kata Anis Matta di Gelora Media Center, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Anis Matta menambahkan pesan yang telah disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat deklarasi pasangan RK-Suswono oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024) lalu, yakni Jakarta telah mengajarkan satu makna dalam politik.

“Bahwa politik itu seharusnya menyatukan. Apa yang tidak bersatu di Pilpres, di Pilkada Jakarta ini bisa bersatu. Dan kalau kita bersatu, Insyaallah kita akan diridhoi oleh Allah SWT dan diberikan kemenangan,” tegasnya.

Menurut Anis Matta, Partai Gelora sejak awal mengusung politik rekonsiliasi, yang telah berhasil menyatukan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berseteru dalam dua kali Pilpres, pada 2014 dan 2019.

Sehingga Pilpres 2024 yang diikuti tiga pasangan calon itu, menjadi Pilpres yang paling damai dan berlangsung satu putaran saja.

“Semua damai berkat rekonsiliasi. Rekonsiliasi itu adalah makna dari politik yang selalu menyatukan. Sehingga ketika kampanye untuk memenangkan pasangan Rido, kita harus selalu mengedepankan makna politik yang menyatukan,” katanya.

“Jadi kita semuanya adalah satu keluarga besar. Yang kita pilih ini, hanyalah kepala rumah tangga dan wakil kepala rumah tangga. Maka ketika pemilihan selesai, kita harus kembali sebagai keluarga,” imbuhnya.

Anis Matta menegaskan, Ridwan Kamil akan menjadikan Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta akan menjadikan Jakarta sebagai contoh pemerataan keadilan sosial di Indonesia.

“Mudah-mudahan inilah yang akan menjadi model bagi Indonesia, menjadi lima besar dunia. Karena Jakarta menjalankan makna politik yang menyatukan. Dengan bersatu, kita diridhoi Allah SWT,” katanya.

Menu Solusi Jakarta

Sedangkan Ridwan Kamil dalam sambutannya, mengatakan, pasangan Rido akan memberikan menu-menu solusi dalam mengatasi permasalahan di Jakarta dalam 5 tahun ke depan apabila diberikan mandat untuk memimpin Jakarta.

“Kita akan mewujudkan masyarakat yang adil makmur melalui suasana adem dalam politik. Sebab, Jakarta sekarang menuju kota global, sehingga butuh lompatan besar. Kita sudah siapkan program-programnya” kata Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, telah menyiapkan program infrastruktur besar untuk menahan banjir di utara Jakarta dan menjadikan Kali Ciliwung seperti sungai di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

“Kita juga akan menyelesaikan banjir di selatan Jakarta. Kita akan bicara pengembangan aglomerasi, karena 4 juta warga yang malam hari tidak tinggal di Jakarta, tapi siang hari bekerja di sini,” katanya.

Sebagai mantan kepala daerah di Jawa Barat, bersama Suswono, yang merupakan mantan Menteri Pertanian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan kemaslahatan untuk masyarakat Jakarta.

“Jadi ini kombinasi yang sempurna. Kombinasi usia, keilmuan dan pengalaman dalam memimpin pemerintah daerah dan pusat. Dimensi kami semua terwadahi, kapasitas kami berdua punya kapasitas dalam membangun Jakarta secara merata,” ujarnya.

Pasangan Rido ini, kata Kang Emil, mempunyai prinsip DKI. Yakni konsep ‘D’ adalah disentralisasikan anggaran di RW melalui program satu arsitek per kecamatan, sehingga semua Jakarta rapi.

Kemudian konsep ‘K’ adalah kolaborasi, dimana sebagai pengambil kebijakan akan melibatkan para pelaku kepentingan dalam setiap keputusan.

“Terakhir adalah konsep ‘I’ adalah inovasi. Saya sudah membuktikan selama 10 tahun menjadi kepala daerah, menghadirkan dari yang tidak ada menjadi ada dengan political will,” katanya.

Sementara Suswono mengatakan, Kang Emil selaku cagub Jakarta telah merancang lebih dari 70 program untuk Jakarta. Karena itu, sebagai cawagubnya, ia akan menyukseskan program-program tersebut.

“Sebagai wakil gubernur tentu saja saya sifatnya mensupport untuk mensukseskan agar apa yang digagas oleh Kang Emil semua terealisasi. Karena Kang Emil ini masih muda gasnya kenceng, saya ini remnya. Lebih dari 70 program yang dibuat Kang Emil akan membawa maslahat bagi Jakarta,” kata Suswono.

Seperti program penataan Kota Jakarta, dimana Jakarta telah dinobatkan sebagai kota terpolusi nomor 3 di dunia, maka arsitektur kotanya akan digabungkan dengan penanaman mohon untuk menekan polusi udara.

“Kita juga akan menangani persoalan pangan di Jakarta, misalkan membuatkan RPH modern. Kemudian juga kita akan meminta Garuda memberikan insetif untuk pengiriman Sapi dari NTB dan NTT, supaya transportanya lebih mudah dan murah ke Jakarta, sehingga kita bisa mendapatkan daging segar,” katanya.

Selain itu, kata Suswono, Asosiasi Warteg siap mendukung program makan gratis pasangan Rido, yang diberi nama program Warteg.

“Banyak saudara-saudara saya yang satu kampung siap mendukung program Warteg. Warteg ini sudah siap akan mendukung Rido, nanti akan ada makan gratisan. Mudah-mudahan ini bisa terwujud. Semua gagasan kami gagasan besar dan bagus untuk Jakarta,” pungkasnya.

Dalam penyerahan SK Pilkada kepada pasangan Ridwan Kamil-Siswono ini dihadiri Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, para ketua bidang DPN, Ketua DPW Jakarta Triwisaksana dan fungsionaris Partai Gelora.(Red)

Partai Non Parlemen Deklarasi Eri-Armuji Cawali dan Cawawali Surabaya

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Delapan partai politik non parlemen di DPRD Kota Surabaya mendukung dan mendeklarasikan paslon Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Cawali dan Cawawali Surabaya di Pilwali 2024.

Delapan partai non parlemen tersebut yaitu, Hanura, Perindo, Garuda, Partai Ummat, Partai Buruh, PBB, Geloran, ditambah PDIP partai terbesar di parlemen Surabaya.

Jubir Partai Non Parlemen yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya, Edy Rahmat mengatakan, selain kita sudsh saling kenal lama, dukungan terhadap Eri-Armuji di Pilwali 2024 karena kami melihat track record yang selamai ini cukup baik dalam memimpin kota Surabaya.

“ Untuk itu kami deklarasikan Paslon Eri-Armuji sebagai Cawali dan Cawawali, demi kebaikan dan kemajuan kota Surabaya kedepannya lebih baik lagi,” ujar Edi Rahmat kepada wartawan usao deklarasi Eri-Armuji di Gedung Wanita Kalibokor Surabaya, Senin (26/08/24).

Edi menjelaskan, selama 3,5 tahun karena ada pandemi saat itu jadi tidak sampai 5 tahun Eri-Armuji memimpin Surabaya, namun kinerjanya baik di sektor pembangunan, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejateraan di mata warga masyarakat sudah cukup terbukti.

Di sektor kesehatan, Pemkot Surabaya telah menambah fasilitas layanan rumah sakit dengan membangun RS Surabaya Timur, dan layanan ambulance hingga setiap per Kelurahan tersedia.

“ Jadi tidak ada alasan partai non parlemen tidak mendukung Eri-Armuji, selain itu juga memang tidak ada lagi yang harus didukung di Pilwali Surabaya 2024 ini,” ungkap.

Sementara itu, Cawali Surabaya Eri Cahyadi menambahkan, partai parlemen juga saudara dan sahabat-sahabat kita yang membantu Pemkot Surabaya agar warga masyarakat lebih baik lagi.

“Buat kami tidak pernah membedakan mana partai suaranya kecil dan partai yang meiliki suara terbanyak di DPRD Kota Surabaya, semuanya sama terpenting dengan tujuan kebaikan bagi warga masyarakat,” tegas Eri Cahyadi yang merupakan Cawali incumbet dari PDIP Surabaya.

Eri menambahkan, kami Eri-Armuji memiliki prinsip tidak bisa bekerja sendiri sehingga harus bersinergi dengan semua partai dan seluruh warga masyarakat. “ Kita bersama bergerak semua, tidak ada non parlemen maupun partai parlemen,” pungkas Eri Cahyadi. (**)

Putusan MK soal Partai Non Seat Bisa Mencalonkan Membuat Suara Rakyat Lebih Dihargai

LENSA PARLEMEN – JAKARTA
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-undang (UU) Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

“Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Selama ini, kata Mahfuz, hanya partai politik yang punya kursi di DPRD yang bisa mencalonkan, sementara yang tidak punya kursi, tidak bisa.

“Sekarang yang tidak punya kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini,” katanya.

Namun, dalam putusannya, MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, justru memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Mahfuz mengatakan, Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut. Partai Gelora menyampaikan 5 sikap terhadap putusan MK itu.

Pertama menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD”.

“MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora,” kata Mahfuz
Kedua, Partai Gelora ⁠mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara.

Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. “Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi,” katanya.

Ketiga Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).

“Keempat ⁠pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” katanya.

Kelima, dalam menyikapi putusan MK yang membuat Ultra Petita baru tersebut, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora mendorong DPR melakukan langkah-langkah legislasi.

“Menyikapi putusan MK tersebut, yang kami nilai Ultra Petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Partai buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi pasal 40 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI No5898 terhadap UUDNRI 1945.

Permohonan uji materi disampaikan ke MK pada tanggal 20 Mei 2024, dengan menunjuk Said Salahudin MH dan Imam Nasef SH, MK dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan tersebut, mendapatkan tanda terima bernomor NO.68-1/PUU/PAN.MK/AP3. Diterima Rifqi Setiadi petugas pendaftaran perkara di MK pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 13.53 WIB. (Rul/*)

 

Fahri Hamzah Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo, Jokowi dan Gerindra Usung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

LENSA PARLEMEN – JAKARTA
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengucapkan terima kasih kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Partai Gerindra karena telah mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono) maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2024.

“Pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo Subianto dan Pak Jokowi yang telah melakukan satu terobosan politik yang besar untuk membangun rekonsiliasi nasional,” kata Fahri Hamzah saat Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Menurut Fahri, pasangan RK-Suswono yang diusung 12 partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus diharapkan juga dapat bersatu di masa akan datang. Sehingga keinginan untuk bersatu harus diutamakan demi kepentingan bangsa daripada bercerai-berai.

“Saya berbicara ini, tidak lain dan tidak bukan adalah karena dua anak bangsa (Prabowo dan Jokowi) yang dua kali bertempur dalam pemilu yang berdarah-darah, rela untuk melepaskan semua keegohannya dan bersatu menyusun kekuatan besar bangsa ini yang bercerai-berai,” katanya.

“Dalam rekonsiliasi dan akhirnya memenangkan pemilu presiden dan wakil presiden, mengantarkan menjadi presiden kita yang akan datang dalam membangun rekonsiliasi besar itu. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo dan Jokowi, hingga akhirnya Jakarta menjadi Jakarta baru dan insya Allah akan menjadi Jakarta Maju,” sambungnya.

Fahri juga menyampaikan terima kasih kepada Partai Gerindra yang telah mencalonkan RK-Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta, meskipun keduanya bukan kader Gerindra.

“Kedua saya ucapkan kepada teman-teman Partai Gerindra yang pada pencalonan di DKI ini, tidak ada calonnya dari Partai Gerindra, tapi berhasil membesarkan koalisi yang sudah terbentuk pada masa yang lalu, dengan semakin banyak partai,” katanya.

Kemudian semuanya bergabung mendukung Ridwan Kamil dari Partai Golkar, dan Suswono dari PKS dalam Pilgub Jakarta 2024 yang sebelumnya secara politik berseberangan di Pilpres 2024 lalu.

“Dalam pilkada kali ini, saya ingin menyatakan pandangan dari Partai Gelora, bahwa sebaiknya dengan adanya rekonsiliasi ini, sebenarnya Jakarta tidak memerlukan Pilkada. Harusnya kita bisa aklamasi untuk memilih pasangan ini,” tegasnya.

Sebab, pengusungan pasangan RK-Suswono oleh koalisi besar adalah bentuk kelanjutan rekonsiliasi dan keinginan kuat untuk bersatu pasca Pilpres 2024.

“Tadi Pak RK mengatakan singkatan-singkatan bagi calon kita ini, ada yang bilang Ridho, ada yang bilang Rawon, tapi saya liat ada rindu di sini. Rindu dari penduduk Jakarta yang melihat gubernurnya itu tidak fokus melaksanakan tugas-tugas sebagai gubernur Jakarta tapi lebih sibuk berpolitik dan bahkan berkompetisi dengan pemerintah pusat,” kata Fahri.

Fahri menegaskan gubernur memiliki tugas untuk meneruskan kebijakan dan program pemerintah pusat di tingkat daerah. Menurutnya, gubernur merupakan kepanjangan dari pemerintah pusat.

“Gubernur menurut undang-undang kita dan menurut sistem pemerintahan kita adalah kepanjangan tangan dari presiden RI, dari pemerintah pusat. Tugasnya adalah menjadi pelaksana agenda pusat,” kata Fahri.

Namun, Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 itu menilai gubernur Jakarta sebelumnya memiliki kepentingan pribadi yang berbeda dengan pusat. Dia menganggap kinerja gubernur sebelumnya perlu diperbaiki.

“Kalau gubernur seperti masa yang lalu punya agenda sendiri, banjir tidak tertangani, polusi semakin parah, kebersihan kota semakin hancur dan isu-isu lokal yang menjadi hak warga Jakarta terabaikan. Jadi ini tolong dicamkan,” katanya.

Fahri meminta agar Ridwan Kamil tidak tergoda seperti gubernur Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan karena KIM akan mengusung Prabowo Subianto selama dua periode.

“Jadi saya minta anda tidak tergoda, karena godaan yang kuat untuk mengambil celah ini. Kami terus terang di Koalisi Indonesia Mau menginginkan agar Pak Prabowo jadi presiden dua periode,” katanya.

Fahri menambahkan, dengan kemampuan Ridwan Kamil sebagai seorang arsitek dan kurator Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ia yakin mantan Gubernur Jawa Barat itu akan memimpin transformasi Jakarta menjadi kota bisnis dan kota maju.

“Banyak jejak perjuangan di sini yang harus menjadi ingatan kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Mudah-mudahan momen rekonsiliasi terus dilanjutkan dan kepemimpinan Indonesia akan menjadi superpower baru, menjadi pemain global,” pungkasnya.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh 12 parpol, yakni 7 parpol KIM (Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, Partai Gelora dan Partai Garuda), serta 5 parpol Plus (PKS, Partai NasDem, PKB, PPP dan Perindo). (Redaksi/Rul)

Aliansi Relawan Surabaya Maju 2024 Dukung Bayu Airlangga dan AH Thony di Pilwali 2024

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Empat belas organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Relawan Surabaya Maju 2024 “Vulgar’ menyatakan dukungan kepada Bayu Airlangga dan AH Thony untuk maju dalam Pilwali kota Surabaya 2024.

Dukungan tersebut dinyatakan saat tasyukuran pembukaan Sekretariat Bersama “Rumah Pemenangan Aliansi Relawan Surabaya Maju 2024”, Senin (12/8/2024), di eks gedung sekolah YMKA jalan Kombes M. Duryat, Tegalsari Surabaya.

Ke empat belas barisan yang ikut memenangkan Prabowo-Gibran di Surabaya tersebut diantaranya adalah, Relawan Pendowo Surabaya, Prawiro Indonesia Garuda Merah Putih, Gerakan Solidaritas Nusantara, BARA JP, Bolone Mas Thony, Pelajar Solidaritas Indonesia, GARDU Prabowo, KOMPAS, Ikatan Perempuan Hebat Indonesia, Relawan Mak-Mak Milenial Surabaya, MUKI, GKJW, PAR, dll.

Wawan Pudjo Santoso yang karib disapa Gus Wawan, ketua Aliansi Relawan Surabaya Maju 2024, diawal sambutannya mengajak relawan yang hadir untuk menyepakati “2024 Ganti Walikota”.

“Sepakat 2024 ganti Walikota!” seru Gus Wawan, dan disambut teriakan “Sepakat” oleh ratusan orang relawan yang hadir.

Ia menegaskan, bahwa hari ini secara resmi mendeklarasikan diri merapatkan barisan dan meresmikan gedung YMKA sebagai tempat pemenangan, sekaligus mendorong partai-partai koalisi Indonesia Maju yang ada di pusat untuk segera merekomendasikan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2024-2029.

“Surabaya sebagai kota Metropolis tidak boleh ada bumbung kosong,” tegas Gus Wawan.

Sementara Rudi Gaol, ketua panitia penyelenggara menyatakan harapannya bahwa, semangat yang sudah disampaikan di Surabaya, juga bisa dirasakan pimpinan pusat partai-partai Koalisi Indonesia Maju, untuk melawan petahana di Pilwali Surabaya 2024.

Ditanya siapa yang diusulkan, Rudy menyebut nama AH Thony dan Bayu Airlangga, dengan catatan bahwa diantara partai Koalisi Indonesia Maju, Gerindra adalah pemegang kursi terbesar dan disusul oleh Golkar, PSI, Demokrat dan PAN.

“Untuk calon Walikota, seyogyanya diberikan kepada Gerindra dan calon wakil walikotanya dari Golkar,” sebut Rudi yang menyatakan sudah bergerak sejak April 2024 lalu, untuk mencari sosok yang cocok untuk memajukan kota Surabaya.

Kenapa AH Thony dan Bayu Airlangga, Rudi kembali menyebut beberapa prestasi AH Thony yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Surabaya.

“Kita melihat AH Thony merupakan politisi yang sudah banyak berkontribusi untuk kota Surabaya, namun kita juga melihat beliau bukan politisi yang doyan glamoritas membangun pencitraan,” kata Rudi yang merupakan salah satu tokoh pergerakan di Surabaya ini.

Salah satu contoh adalah perjuangannya memberikan payung hukum untuk Surabaya terkait identitas sebagai kota Pahlawan.

“Selama ini, Surabaya dikenal sebagai kota Pahlawan, tapi apakah ada payung hukum yang melingkupinya? Nah, sebagai anggota dewan, mas Thony berinisiatif mencetuskan Perda terkait kepahlawanan sekaligus budayanya,” ungkap Rudi.

Begitu juga jika kaitkan dengan kota lama yang saat ini menjadi panggung politik petahana.

“Siapa yang tahu bahwa awal mula gagasan kota lama ini dari beliau (AH Thony, red), tapi beliau memang bukan type politisi pesolek di medsos yang riak dengan apa yang sudah dilakukannya untuk masyarakat,” tutur Gus Wawan.

“Itu yang membuat masyarakat kurang tahu, banyaknya prestasi AH Thony di Surabaya,” lanjutnya.

Diakhir, Rudi kembali berharap agar seluruh partai KIM mensolidkan barisan seperti saat memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu.

Deklarasi untuk AH Thony dan Bayu Airlangga sekaligus tasyukuran pembukaan sekretariat bersama rumah pemenangan Relawan Surabaya Maju 2024 ditandai dengan pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada beberapa tokoh agama yang turut hadir. (Red)

Pesan Anis Matta Saat Penyerahan 14 SK Cakada: Mudah-mudahan Kolaborasi Ini Jadi Berkah Bagi Bangsa

LENSA PARLEMEN – JAKARTA
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menyerahkan 14 rekomendasi form B1KWK Surat Keputusan (SK) dukungan calon kepala daerah (Cakada) dan calon wakil kepala daerah Pilkada 2024 gelombang I di sejumlah daerah.

“Bangsa kita saat ini, perlu energi dari bapak-bapak dan ibu-ibu semua calon pimpinan di daerah. Insya Allah ditakdirkan menang,” kata Anis Matta saat menyampaikan sambutan penyerahan 14 SK Pilkada 2024 di Gelora Media Center (GMC), Jakarta, Senin (12/8/2024).

Menurut Anis Matta, energi para pimpinan di daerah diperlukan dalam mendukung kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang memiliki cita-cita membawa Indonesia menjadi lima besar dunia secara ekonomi.

“Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu semua akan bekerja di bawah kepemimpinan Presiden yang energinya luar biasa dan punya cita-cita membawa Indonesia masuk menjadi 5 besar dunia secara ekonomi paling tidak punya cita-cita dalam periodenya untuk mengembangkan ekonomi Indonesia dengan angka pertumbuhan 8 persen,” katanya.

Hal ini akan terwujud apabila para pimpinan daerahnya juga memilki energi yang cukup besar untuk mendukung dan menuntaskan agenda pemerintahan mendatang dibawah kepemimpinan Presiden/Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Saya perlu menggarisbawahi kata energi ini. Kita perlu energi untuk menang, kita perlu energi untuk menuntaskan agenda pemerintah dan kira perlu untuk menuntaskan janji-janji bapak-bapak dan ibu-ibu semua,” katanya.

Anis Matta menegaskan, bahwa seluruh dunia saat ini dilanda gelombang krisis, termasuk Indonesia. Sudah banyak negara jatuh dan tidak kuat menghadapi gelombang perubahan besar.

“Dengan kerjasama yang kita bangun melalui Pilkada ini, saya berharap akan menjadi awal dari satu langkah-langkah besar yang kita lakukan bersama. Mudah-mudahan kolaborasi ini menjadi berkah bagi bangsa kita,” ujarnya.

Ketua Desk Pilkada DPN Partai Gelora Rico Marbun mengatakan, Partai Gelora telah berkomunikasi dan berdiskusi dengan ratusan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota baik yang memiliki kursi atau tidak di DPRD.

“Dan siang ini kita berikan SK-nya langsung untuk 14 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Kita keluarkan SK KPU sesuai dengan format KPU. Total sudah 15 daerah kita keluarkan SK-nya dari 55 daerah,” kata Rico Marbun.

“Dari 14 daerah ini ada dua daerah yang kader Gelora langsung terlibat di dalamnya menjadi calon wakil kepala daerahnya,” lanjut Rico.

Rico mengatakan, ada banyak pertimbangan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada 14 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tersebut.

Selain arahan dari pimpinan juga pertimbangan paling utama adalah peluang keterpilihan dan besarnya dukungan dari jaringan sosial masyarakat yang dimiliki calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Kemudian pertimbangan lain adalah kemampuan dari calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk membangun komunikasi anggota koalisi dengan partai lain.

Terakhir adalah pertimbangan hubungan para calon kepala daerah dan calon wakil kepala dengan dengan pimpinan Partai Gelora baik di struktur tingkat daerah (DPD), wilayah (DPW) dan pusat (DPN).

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menambahkan, Partai Gelora akan kembali mengeluarkan rekomendasi terhadap 40 daerah dalam waktu dekat.

“Sampai saat ini kita sudah 15 rekomendasi, masih ada 40 rekomendasi lagi yang kita keluarkan SK-nya. Semua rekomendasi akan kita tuntaskan sebelum tanggal 27 Agustus 2024,” pungkas Anis Matta.

Dalam penyerahan rekomendasi 14 SK ini, Anis Matta didampingi Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan para Kepala Bidang Teritorial (Kabangter) DPN Partai Gelora antara lain Kabangter V Ahmad Faradis, Kabangter IV Rofi Munawar dan Kabangter III Ahmad Zainudin.

Berikut daftar penyerahan 14 SK calon kepala daerah dan calon kepala daerah:

1. Sorong, Papua Barat Daya, calon bupati Johnny Kamaru dan calon wakil bupati Sutejo.

2. Asmat, Papua Selatan, calon bupati Thomas Eppe Safanpo dan calon wakil bupati Yoel Manggaparau.

3. Puncak, Papua Tengah, calon bupati Pania Waker dan calon wakil bupati Saulinus Murib.

4. Dogiyai, Papua Tengah, calon bupati Oscar Makai dan calon wakil bupati Yesaya Goo.

5. Lanny Jaya, Papua Pegunungan, calon bupati Yemis Kagoya dan calon wakil bupati Tanus Kogoya.

6. Nduga, Papua Pegunungan, calon bupati Namia Gwijangge dan calon wakil bupati Obed Gwijangge.

7. Kep Yapen, Papua, calon bupati Benyamin Arisoy dan calon wakil bupati Roy Palunga.

8. Waropen, Papua, calon bupati Ruveb Yason Rumboisano dan calon wakil bupati Hendrik L Maniagasi.

9. Bone Bolango, Gorontalo, calon bupati Marlan S Uloli dan calon wakil bupati Syamsul T Botutihe.

10. Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, calon bupati Syafrudin Noor dan calon wakil bupati Suriani.

11. Bontang, Kalimantan Timur, calon bupati Najirah dan calon wakil bupati Muhammad Aswar.

12. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, calon bupati Hamdam dan calon wakil bupati Ahmad Basir.

13. Pamekasan, Jawa Timur, calon bupati KH Kholilurrahman dan calon wakil bupati Sukriyanto.

14. Simalungun, Sumatera Utara, calon bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dan calon wakil bupati Yoel Manggaparoo.
(Rul)

Gugat UU Pilkada, Partai Gelora: Partai yang Tidak Dapat Kursi di DPRD Harus Diberikan Hak Ajukan Calon Seperti di Pilpres

LENSA PARLEMEN – JAKARTA,
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahuh 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut telah didaftarkan ke MK pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal itu dianggap bertentangan dengan pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan threshold dalam pilkada tersebut juga dinilai tidak konsisten dalam penerapan basis threshold, antara ketentuan di Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), padahal masih dalam satu rezim Pemilihan Umum.

Dalam ketentuan presidential threshold tersebut, ditegaskan bahwa”Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

“Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ini kita gugat, karena pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Coba kita perbandingkan dengan penerapan di presidential threshold yang basisnya tegas yaitu hitungan kursi atau suara, tidak ditambahi embel-embel suara partai yang memperoleh kursi di DPR seperti dalam UU Pilkada tersebut,” kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Karena itu, apabila partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon.

“Saya kira ini perlu dicek kembali dlm risalah sidang revisi uu pilkada 2016 mengapa memasukkan unsur suara partai harus memiliki kursi,” katanya.

Amin menilai, aturan pengusungan pasangan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut merupakan dugaan penyelundupan pasal yang dilakukan oleh DPR sebagai Lembaga legislasi karena bertentangan dengan Putusan-Putusan MK sebelumnya dan sudah menjadi yurisprudensi.

Bahwa substansi norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo pada dasarnya sama dengan rumusan penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD”.

Di mana Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor No. 5/PUU-V/2007.

Sehingga, dengan diberlakukannya kembali substansi norma yang jelas-jelas telah terjadi penyelundupan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait konstitusionalitasnya.

Adapun dalam Putusan itu, pada pokoknya MK menyatakan, parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.

“Oleh karena MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja, maka logisnya MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut,” katanya.

Menurut Amin, basis threshold dalam Pemilu adalah suara rakyat sebagai penghargaan terhadap sistem demokrasi, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun tidak memperoleh kursi.

“Apakah kemudian partai memperoleh kursi atau tidak, hal tersebut, tetap tidak bisa menghilangkan suara rakyat,” tegas Amin.

Partai Gelora berharap ada konsistensi penggunaan basis penggunaan threshold berdasarkan kursi atau suara harus diterapkan secara konsisten untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

“Calon independen saja boleh yang mengumpulkan dukungan tidak lewat pemilu, mengapa suara sah partai dalam pemilu diabaikan,” kritik Amin.

Amin menambahkan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan setidaknya enam prinsip yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini UUD 1945.

Di antaranya, prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan Pasal 1 ayat (2), prinsip Negara Hukum diamanatkan Pasal 1 ayat (3), prinsip demokrasi pilkada diamanatkanbPasal 18 ayat (4), prinsip persamaan dimuka hukum diamanatkan Pasal 27 ayat (1), prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara pada Pasal 28C ayat (2), serta prinsip kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1).

“Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27 Agustus 2024,” ujarnya.

Seperti diketahui, Partai Gelora dan Partai Buruh bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Gelora dan Partai Buruh, Said Salahudin menyampaikan pihaknya menggugat norma pasal tersebut karena dinilai tidak adil.

“Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon,”kata Said di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).  (Rul*)

 

Partai Golkar Surabaya Usung Eri Cahyadi Maju Pilwali Surabaya 2024

 

LENSA PARLEMEN – SURABAYA, Pilkada Surabaya tahun ini rencananya digelar pada 27 November 2024. Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Partai Golkar Kota Surabaya merekomendasikan Eri Cahyadi maju sebagai Calon Walikota Surabaya pada Pilkada 2024 ini.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, hubungan Golkar dengan PDI Perjuangan Kota Surabaya dan Walikota Eri Cahyadi saat ini sudah terjalin dengan baik, sudah ada chamistry dan frekuensinya sudah ketemu. Namun, kami menyadari untuk rekomendasi itu terletak di Jakarta atau DPP Partai Golkar.

“ Untuk itu kami harap Pak Blegur dan Pak Adis Kadir membantu Golkar Surabaya untuk meyakinkan Ketum Partai Golkar agar rekomendasi Pilkada Surabaya jatuh kepada Eri Cahyadi,” ujar Arif Fathoni di hotel Wyndam Surabaya, Minggu (07/04/2024) sore.

Ia menjelaskan, setelah mendapat rekomendasi lalu tugas DPC Partai Golkar Surabaya mulai tingkat Kelurahan hingga Kecamatan memenangkan hati masyarakat Surabaya, agar berduyun-duyun ke TPS untuk mengingat hanya satu nama yaitu, Eri Cahyadi.

Toni sapaan Arif Fathoni kembali mengatakan, soal siapa calon Wakil Walikota itu nanti bagaimana negosiasi politik.

Terpenting, kata Toni, mas Eri Cahyadi meskipun KTA nya PDIP namun insya Allah hatinya beringin.

Arif Fathoni menerangkan, kolaborasi antara Golkar dengan Eri Cahyadi selama ini sudah terjalin dengan baik sehingga tidak ada dusta diantara kita. Jadi semangat perjuangan bersama ini semata-mata hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga kota Surabaya.

Nanti, lanjut Toni, jika Eri Cahyadi terpilih kembali menjadi Walikota Surabaya, dan Golkar sebagai partai pengusung bukan pendukung, saya ingatkan pengusung karena pengusung dan pendukung itu bisa bikin kapal retak.

“ Jadi kami ingin meski Golkar mengusung Eri Cahyadi tapi equel dengan parpol-parpol lain,” ungkap Toni.

Sementara itu Eri Cahyadi mengatakan, kolaborasi dengan Golkar sangat bagus, begitu juga kami di PDI Perjuangan selama memimpin Kota Surabaya sangat baik, dimana di legislatif ada Syaifuddin Zuhri dari PDIP dan di Golkar ada Mas Arif Fathoni.

Eri Cahyadi juga mengatakan, Terbukti di Surabaya angka kemiskinan dari 11% turun jadi 6%, dan angka stunting turun 4,3% ini karena kerja Golkar.

“ Saya juga berterimakasih kepada Golkar Surabaya yang masih mempercayai saya untuk memimpin di Surabaya. Dan ini akan menjadi kekuatan untuk kemajuan kota Surabaya,” pungkas Eri Cahyadi. (B4M)

Pemilu 2024, Dugaan Penggelembungan Suara di Beberapa TPS di Dua Kecamatan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara secara sistemik dan massif kembali terjadi di Kota Surabaya. Jika sebelumnya ditemukan di beberapa TPS Kecamatan Bulak, kali ini temuan penggelembungan suara ke partai maupun caleg ini terjadi di sejumlah TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.

Kecurangan pemilu 2024 berupa penggelembungan suara ke partai dan caleg tertentu ini kembali diungkap Tim Relawan Prabowo Mania Jawa Timur. Temuan penggelembungan suara di Kecamatan Gununganyar yang diduga dilakukan secara massif dan sistemik ini kemudian dilaporkan oleh Relawan Prabowo Mania Jatim ke pihak Bawaslu, Surabaya. Sekretaris Relawan Prabowo Mania, Edy Sucipto yang datang bersama sejumlah tim relawan lainnya ini kembali mendatangi kantor Bawaslu, di Jalan Tenggilis, Surabaya.

Kali ini Edy dan timnya yang membawa berkas-berkas tersebut melaporkan adanya penggelembungan suara di beberapa TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunung Anyar. Menurut Edy Sucipto, penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS di kecamatan Gunung Anyar ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di TPS Kecamatan Bulak.

Penggelembungan suara yang masuk partai dan caleg tertentu yang terjadi Gununganyar ini sama dengan yang di TPS Bulak.

“Jadi, adanya kecurangan penggelembungan suara ini setelah kami mencermati adanya ketidaksingkronan data yang kami miliki. Kami temukan ketidaksingkrongan data perolehan suara di TPS-TPS Gununganyar ini dimana formulir C1 dengan formulir DA 1. Ada perbedaan angka yang sangat signifikan dalam penggelembungan suara ini,” ungkap Edy Sucipto Sekretaris Relawan Prabowo Mania Jawa Timur

“Tidak main-main ini, selisih angka di kedua formulir tersebut antra 10 suara sampai 20 suara setiap TPS. Misalnya, di satu TPS di Kelurahan Rungkut Tengah itu di formulir C1 tertulis 1 namun di formulir DA 1 malah tertulis 11 Surabaya,” papar Edy.

“Begitu juga di TPS – TPS lainnya itu sebelum di formulir C1 nya terpampang angka 10 namun di formulir lainnya tertulis 20. Ini artinya terjadi penggelembungan suara, antara 10 hingg 20 suara per TPSnya. Pengelembungan suara ini masuk ke partai dan sejumlah caleg tertentu,” sesal Edy.

Edy Sucipto dan relawan lainnya yang datang ke Bawaslu Surabaya meyakini, penggelembungan suara ini dilakukan secara sengaja, seistemik dan massif, yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam di Kecamatan Gunung Anyar.

“Karena itu, kami mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus penggelembungan suara tersebut lantaran ini sangat merugikan partai dan caleg lain. Tapi yang lebih terpenting itu, penggelembungan suara ini jauh dari azas Jurdil,” imbuhnya.

Tim Relawan Prabowo Mania berharap, Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan megusut tuntas, memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan penggelembungan suara di dua kelurahan di Gunung Anyar tersebut.(red)

Golkar Berhak Duduk Kursi Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Pemilu 2024 Perolehan Suara Meningkat

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Partai Golkar Surabaya pecah telur pada Pemilu 2024 ini. Perolehan suaranya meningkat, sehingga berhak untuk mendapatkan kursi pimpinan, dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Surabaya.

“Golkar pada Pemilu kali ini urutan ke-4. Dibanding 2019 lalu mengalami peningkatan 21 ribu suara,” ujar Ketua Bappilu Golkar Surabaya, M. Khlaid Asyadullah saat konpers di Surabaya, Minggu (10/3/2024).

Data yang didapatkan dari Golkar Surabaya, partai dengan lambang pohon beringin ini total mendapatkan 136.614 suara. Sementara peringkat pertama PDIP sebesar 336.698 suara, Gerindra 241.231 suara, PKB 159.362 suara.

Lebih lanjut, perolehan suara keempat ini, kata Khalid, sangatlah penting. “Menurut Undang-undang ada kedudukan ketua dan wakil ketua. Wakilnya ada tiga. Hari ini Golkar giliran menggusur PKS. Selisihnya sedikit, 881 suara,” kata dia. Diketahui PKS urutan kelima dengan 135.733 suara.

Tingginya hasil suara Golkar kali ini ternyata disumbang oleh Dapil II sebesar 34.945 suara. Nah, suara terbanyak di sana dari pendatang baru, yaitu Achmad Nurdjayanto yang berada pada urutan 1 sebesar 11.960 suara.

“Ini pendatang baru, suaranya kalahkan incumbent. Memang sejarah sejak 2019, pendatang baru suaranya terbanyak. Suara Achmad 11.960,” kata Khalid.

Selain pecah telur kursi pimpinan, Khalid membeberkan kalau ada satu Caleg Golkar Surabaya yang menang tiga kali beruntun alias hatrick. Yakni Agoeng Prasodjo yang memperoleh 11.678 suara di Dapil 4.

“Sejarah istimewanya, sejak refornasi tidak ada anggota dewan dari Partai Golkar Surabaya yang lebih dari dua kali terpilih. Pak Agoeng memecahkan kutukan itu. Jadi tiga kali,” katanya.

Atas capaian ini, Khalid mewakili DPD Partai Golkar Surabaya menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah memberikan arahan dalam kontestasi Pemilu 2024. Mulai dari DPP hingga DPD Partai Golkar Jawa Timur.

“Berterima kasih kepada Wakil Ketua Umum DPP PG Dr Adies Kadir, Ketua PG Jatim Sarmudji dan Bendahara DPD PG Jatim Blegur Prijanggono yg telah memberikan petunjuk kepada Partai Golkar Surabaya dalam melakukan kerja-kerja politik kemanusiaan di Kota Surabaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Achmad Nurdjayanto sangat bersyukur dengan perolehan suara yant diraihnya. Ia mengaku tidak menyangka bakal menjadi penyumbang suara terbanyak untuk partainya di Pileg Surabaya 2024 ini.

“Saya gak menyangka suara saya bisa 10 ribu lebih. Di dapil 2 ini juga suara golkar tinggi, sampai 35 ribu kurang,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini Agoeng Prasodjo juga membuktikan kalau urutan tidak menjadi kendala saat kontestasi Pileg. Ia mengaku pernah di urutan ke-10 ketika pertama kali nyaleg, namun tetap bisa jadi anggota DPRD Surabaya.

“Saya bisa buktikan, nomor itu tidak pengaruh ketika berjuang di bawah. Saya pertama nomor 10, kedua nomor 4 dan sekarang nomor 1,” ungkapnya.

“Perolehan suara saya alhamdulillah, dulu awal 1.600. Periode kedua gak sampai 5 ribu. Hari ini sekitar 11 ribu,” pungkas Agoeng. (B4M/*)