Arsip Kategori: KOMISI – A

Komisi A Gelar RDP Terkait Fasum Perumahan Western Village, Lahan Makam

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Surabaya, Josiah Michael menilai, bahwa serah terima Fasilitas Umum ( Fasum ) yang berada di wilayah Perumahan Western Village masih belum menemukan titik terang.Pasalnya, hingga saat ini dari Developer lahan tersebut belum menyerahkan lahan makam.

Oleh karena itu, kata Josiah Michael, dalam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kedua yang sebelum digelar pada tahun 2022 ini, Komisi A kembali menggelar Rapat dengar pendapat susulan pada hari Senin,(10/6/2024).

Menurut Josiah, sapaan akrabnya, meminta agar masalah tersebut diperjelas. Sebab, dari pengakuan Developer tersebut telah terjadi tawar menawar harga lahan. Namun, ketika dilakukan rapat, ternyata tidak ada tawar – menawar bersama warga setempat.

“Disini nanti butuh ketegasan jangan sampai developer – developer ini bisa merugikan warga kita,” kata Josiah.

Diungkapkan Josiah, terkait tahapan tanah Fasum tersebut harus dimulai dengan penyerahan lahan makam, Namun, ketika penyerahan lahan makam tidak bisa dilakukan.Maka, kata Josiah, bisa digantikan dengan kompensasi.

Tapi, menurut Josiah, nilai angka kompensasi yang diberikan warga ini ditentukan oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ), tapi, juga ada aturan yang mengacu berdasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) tertinggi.

Sebetulnya, lanjutnya, Developer ini memiliki sebuah lahan yang diserahkan ke warga untuk fasiltas makam.Namun, warga tidak menghendaki lahan tersebut. Pasalnya, lahan yang diperuntukan untuk makam warga ini kondisinya bersebelahan dengan pemukiman warga.

“Intinya disini adalah PSU yang tidak diserahkan oleh developer ke pemkot, ini yang membuat warga tidak bisa menikmati fasiltas sebagai warga kota Surabaya,” bebernya.

Sementara ditempat yang sama, General Manager PT. Integritas, Kris Widyad Praswanto mengatakan, bahwa dalam rapat tadi menyebutkan, jika ada kesalahan dalam perhitungan yang tidak sesuai dengan pihak developer akan segera dilakukan secepatnya sesuai dengan arahan rapat pimpinan yang digelar.

“Komitmen kami untuk menyerahkan Fasum ini tidak berlarut – larut dari tahun lalu, meskipun ada permasalahan yang krusial tentang nilai yang segitu dengan waktu 30 hari cukup berat dan kami pertimbangkan dulu,” ungkapnya.(B4M)

Komisi A Gelar RDP Terkait Pengelolaan IPL di Perumahan Darmo Hill Surabaya

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar diruang Komisi A DPRD Surabaya terkait ijin pengelolaan lingkungan (IPL) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill Surabaya. Kamis (21/5/24).

Arief Fathoni Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jadi kita menyampaikan solusi yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Yaitu peraturan menteri PUPR nomor 10 tahun 2010 dimana, ketika PSU diserahkan ke pemkot maka, harus dibentuk lembaga yang harus mendapat persetujuan dari penghuni.

“Karena ini ada perbedaan, ada sebagian warga yang percaya pengelolaan nya percaya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya kepada pengembang. Maka kami minta kelurahan memfasilitasi terbentuknya proses persetujuan dari penghuni itu tadi.” terang Arief Fathoni kepada awak media, Selasa (21/5/24).

Ketua Komisi A menambahkan, nanti biar para penghuni membikin surat pernyataan apakah tetap dikelola oleh pengembang IPL nya, apakah dibentuk lembaga baru yang mendapatkan persetujuan dari mayoritas para penghuni. Makanya terjadi pro dan kontra dan untuk membuktikan itu harus secara otentik, otentik kan harus membuat surat pernyataan bermaterai.

“Sehingga itu bisa meminimalisir distrus yang terjadi antara warga dengan pengembang.” pungkas Toni.

Diwaktu yang sama Dedy Prasetyo selaku legal hukum PT Darma Bhakti Adijaya mengatakan, sebenarnya solusi-solusi itu sudah kami sampaikan dan kami tawarkan ke warga, sehingga itu bisa menjadi solusi, walaupun akhirnya sama, bahwa warga yang memberi mandat kepada kami itu juga menginginkan kalau pun nanti dikelola oleh pihak ketiga.

“Itu pihak yang memiliki propesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan. Kalaupun dikelola oleh pihak RT, mohon maaf apakah RT punya kemampuan dalam pengelolaan.” terang Dedi.

Dedy menambahkan, alhamdulillah usulan kita sama, kalaupun disetujui dikelola oleh pihak ketiga, monggo. Tapi harus memiliki skill dan kemampuan dalam pengelolaan. Jangan sampai tidak memiliki pengelolaan perumahan terus tiba-tiba jadi penggelola perumahan.

“Maka ini kita sampaikan ke warga yang masih mau bayar kepada kami. Pada dasarnya, saya ini juga bagian dari masyarakat,” imbuhnya.

Lanjut Dedy, posisi kami secara hukum di pengadilan negeri menang, tetapi kami tetap mengajak bicara. Tapi ya itu tadi belum ketemu pada satu titik yang sama, mungkin ada yang memprovokasi ke warga.

“Harapan kami setelah ini, mungkin RT bisa menunjuk pihak ketiga, entah itu siapa. Tapi, yang penting bisa berkompenten menggelola perumahan. Tapi, satu catatan, yang disepakati siapa yang penting bisa menarik IPL.” ungkapnya.

Saat ditanya, berapa jumlah warga yang sudah bayar IPL, Dedy menjelaskan, yang bayar pastinya sudah seratus lebih dan yang ngak bayar itu banyak, “Ada yang 6 tahun, 8 tahun mulai 2004 banyak yang ngak bayar.” jelasnya. (B4M)

Komisi A DPRD Surabaya Akan Undang RDP Hotel Twin Tower, Diduga Langgar Perda RHU

Lensa Parlemen l SURABAYA,

Komisi A DPRD Kota Surabaya rencana akan mengundang pengelola Hotel Twin Tower Jalan Kalisari, Kecamatan Genteng Surabaya, dalam Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggerebekan BNN Surabaya beberapa Waktu lalu.

Undangan RDP yang akan dilayangkan komisi A ke Pengelola Hotel Twin Tower ini, di duga ada pelanggaran Perda RHU yang dilakukan Hotel Twin Tower.

Selain mengundang Pengelola Hotel Twin Tower, Komisi A juga akan mengundang Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Satpol PP Pemkot Surabaya.

“Sebagaimana yang telah disampaikan teman-teman BNN Surabaya, bahwa terjadi dugaan hotel berubah fungsi jadi tempat Karaoke. Kalau informasi itu benar. Maka, patut diduga ada Perda RHU yang dilanggar oleh pemilik tempat itu,” kata Arief Fathoni, saat ditemui media lensaparlemen.id di ruang rapat Komisi A, (21/9/2023).

Menurut Arif Fathoni pentingnya menggelar RDP dengan pengelola Twin Tower adalah dugaan pelanggaran Perda yang kemungkinan merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Disamping dugaan Perda yang dilanggar, juga berpotensi merugikan Pemkot, karena Pemkot tidak mendapat Pajak dan Retribusi daerah dari industri itu, makanya kami akan memanggil Disbudporapar, Satpol PP, dan pihak Twin Tower,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait dengan rencana Komisi A DPRD Kota Surabaya yang akan memanggil pengelola Twin Tower, Hary Yauhannes selalu General Manager (GM) Twin Tower mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinannya.

“Nanti akan saya tanyakan dulu ke manajemen atas ya,” kata Hari, saat dikonfirmasi media lensaparlemen.id di ruang lobby Hotel.

Namun, Hari menjelaskan, kabar yang menyebutkan bahwa Hotel Twin Tower menyediakan fasilitas Karaoke bagi pengunjung, tidak benar.

“Klarifikasi kemarin sudah lugas dan jelas harusnya, memang disini ini (Twin Tower) murni Hotel dan apartemen, tidak ada karaoke,” jelasnya. (B4M)

Josiah Michael, Apresiasi Wali Kota Surabaya Membuka Taman Surya Untuk Publik

Lensa Parlemen l Surabaya, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya Josiah Michael mengapresiasi keinginan wali kota dengan membuka Taman Surya untuk umum agar Pemerintah Kota Surabaya lebih dekat dengan rakyat.

“Ini patut mendapat apresiasi. Kita apresiasi wali kota yang membuka Taman Surya untuk publik, karena ini sebagai keterbukaan walikota dengan rakyat,” kata Josiah Michael, Jum’at, 10/2/2023.

Josiah berharap, agar keamanan dan pengawasan di lokasi tersebut, supaya diperketat lagi untuk antisipasi gangguan dari orang orang yang tidak bertanggung jawab dan yang perlu menjadi catatan adalah terkait keselamatan warga.

Legislator PSI ini juga meminta warga turut serta menjaga keamanan dan kebersihan Taman Surya yang berlokasi di halaman Balai Kota yang dibuka untuk umum. Serta menjaga kebersihan, saat berkunjung di lingkungan Taman Surya, agar tetap bersih, indah dan nyaman.

“Pengunjung juga harus lebih mawas diri dan lebih berhati hati dengan barang berharganya. Karena memang dibuka untuk umum,” jelasnya.

“Harus kita jaga bersama taman Surya di halaman balai kota Surabaya ini, supaya tetap bersih, jangan sampai tanaman terinjak injak sampai rusak,” pungkasnya. (B4M)

2 Tahun Kepemimpinan Eri-Armuji, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Soroti KTP Digital

Lensa Parlemen I Surabaya – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi – Armuji pada 26 Februari genap dua tahun memimpin kota Surabaya. Ada beberapa hal yang disorot oleh legislatif. Salah satunya mengenai KTP digital identitas kependudukan digital (IKD).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, “Tak sedikit masyarakat mengeluh jika IKD tidak bisa digunakan. Terutama di sektor perbankan.”

“Saya mendorong agar dinas kependudukdan dan catatan sipil (dispendukcapil) bisa bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya, saat ditemui media lensaparlemen.id di ruang Komisi A.

Untuk apa lanjutnya, Untuk memastikan agar masyarakat yang ingin mengurus apapun di perbankan bisa menggunakan KTP digital, imbuhnya.

Selain itu, masih kata Pertiwi Ayu Krishna, pihaknya juga meminta kepada Dispendukcapil Surabaya agar kembali mengumpulkan para perbankan. Untuk memastikan jika pemakaian IKD bisa maksimal.

“Sebab sama saja jika ternyata IKD tidak bisa dipakai di bank-bank atau instansi lain. Warga harus diberikan solusi supaya pelayanan tetap berjalan juga,” ujarnya.

Anggota Badan Musyawarah itu menyatakan, Dispendukcapil Surabaya juga perlu berkomunikasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), agar blanko KTP tidak langsung dihentikan.

“Saya ada laporan warga dari Kecamatan Bubutan jualan. Dia mau mengajukan bantuan keuangan di Mekar, tapi nggak ada KTP fisik. Akhirnya nggak bisa terakomodir,” jelas Ayu. (B4M).

Ghofar Ismail : Petugas Kelurahan Dan Kecamatan, Bekerjalah Melayani Masyarakat Sesuai Aturan

Lensa Parlemen l Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendukung penuh langkah Walikota Surabaya Eri Cahyadi, yang membasmi habis praktik Pungutan Liar (Pungli) di sektor layanan publik.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Ghofar Ismail, ST mengatakan, Walikota Eri Cahyadi sangat konsen memberikan layanan masyarakat yang cepat, efisien, tanpa biaya, demi melayani warga Surabaya.

Nah jika masih ada petugas di layanan publik, kata Ghoffar Ismail, baik itu di Kelurahan dan Kecamatan diduga masih ada praktik pungli, ini tidak sesuai dengan cita-cita Walikota dalam menciptakan Good Government di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Jadi kami di Komisi A mendukung langkah Eri Cahyadi, dengan upaya membasmi habis praktik pungli di sektor layanan publik,” ujar Ghoffar Ismail di Surabaya, Selasa (07/02/23).

Ia menjelaskan, Kelurahan dan Kecamatan sudah memiliki dana operasional, bahkan pelatihan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

“ Jadi Lurah dan Camat harus benar-benar maksimal melayani masyarakat, jangan menarik apapun dari masyarakat yang hendak mengurus sesuatu,” tegas anggota dewan dari PAN Surabaya dua periode ini.

Lebih lanjut Ghoffar Mengatakan, pasca pandemi Covid-19 dimana pemerintah sedang menggairahkan ekonomi karena pendapatan masyarakat yang anjlok saat pandemi, jangan sampai kepentingan warga di sektor layanan publik dibebani hal-hal di luar aturan.

“Kami mohon minta tolong kepada petugas di Kelurahan dan Kecamatan, bekerjalah melayani masyarakat sesuai aturan,” tuturnya.

Disinggung soal Walikota Eri Cahyadi sudah membuka kran akses langsung ke dirinya saat warga mendapatkan pungli di layanan publik, Ghoffar Ismail mengatakan, Balaikota sendiri sudah menggelar pertemuan setiap satu pekan sekali yaitu hari Jumat.

Dalam pertemuan ini, semua OPD, Lurah dan Camat serta Walikota hadir bersama warga untuk menyerap apa yang menjadi keluhan warga selama ini.

“Nah ini bisa dimanfaatkan warga untuk komunikasi langsung ke Walikota apa yang menjadi permasalahan nya, guna memberikan layanan terbaik bagi warga Kota Surabaya,” pungkasnya. (**)

Komisi A Gelar Dengar Pendapat Terkait Penertiban Rumdis TNI AU Di Simogunung

Lensa Parlemen l Surabaya – Komisi A DPRD kota Surabaya Gelar dengar pendapat (Hearing) bersama Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Udara (TNI-AU) Komandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Moh Apon., S.T., MPA didampingi staf aset, staf hukum, dan warga Rumah Dinas (Rumdis) Simogunung terkait Penertiban Rumdis TNI AU di Simogunung, di gedung kantor DPRD Surabaya lantai 3, Jl. Yos Soedarso Surabaya, Kamis siang, (9/6).

Rapat dengar pendapat dipimpin wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba didampingi sekretaris Komisi A Budi Leksono dan Anggota Komisi A Imam Syafi’i, Ghofar Ismail, dan Josiah Michael, yang dihadiri oleh perwakilan BPN, Lurah Putatjaya, Camat Sawahan, beserta Ketua RW, Ketua RT dan perwakilan warga Rumdis Simogunung Surabaya.

Diskusi dimulai dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba, bahwa adanya pengaduan masyarakat terkait dengan Penertiban Rumdis Simogunung yang dilakukan TNI AU, Lanud Muljono.

Pada satu sisi, warga mengklaim bahwa komplek Simogunung merupakan hak mereka. Namun, pada kenyataannya gugatan warga kalah sampai ke tingkat Kasasi dan putusan MA pada tahun 2015 nomor 61 K/Pdt/2015 memutuskan bahwa Komplek Simogunung merupakan aset milik Dephan Cq TNI AU.

Danlanud Muljono menjelaskan bahwa segala tindakan penertiban memang harus dilakukan karena Rumdis Simogunung merupakan Aset Dephan Cq TNI AU sesuai dengan Putusan MA tersebut.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Lanud Muljono sudah sering memberikan peringatan terhadap warga. Namun tidak pernah diindahkan. Oleh karena itu, operasi penertiban rumdis dilaksanakan.

Danlanud berkata, “Sudah bertahun tahun yang lalu pihak Lanud Muljono mengirimkan surat peringatan kepada warga namun tidak pernah dipedulikan, kami juga sudah menempuh usaha dialog, warga juga tidak mau mengikuti apa yang telah menjadi ketentuan hukum, maka kami lakukan tindakan tegas.”

Danlanud menjelaskan, “Kami melakukan ini bukan semena mena, melainkan semua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah aset negara, rumah dinas merupakan aset negara yang notabennya hanya diperuntukan bagi personel aktif. Kami menemukan beberapa pemanfaatan aset yang tidak sesuai peraturan seperti rumah dikontrakan ke orang lain dan menjadi tempat usaha. Oleh karena itu kami ingin menegakkan peraturan,” Tegas Danlanud.

Danlanud menambahkan, “Kami masih memberikan kebijakan bagi para purna dan warakawuri untuk tetap tinggal di rumah dinas sampai dengan meninggal asal mengajukan Surat Ijin Penghunian ke Lanud, khususnya bagi yang belum mempunyai tempat tinggal di luar komplek. Bagi putra dan putrinya diberi waktu maksimal 2 tahun. Apabila pengajuan surat ijin penghuni (SIP) tidak dilakukan maka akan dilakukan pengosongan rumah.”

Diakhir diskusi, pimpinan sidang memohon kepada Danlanud untuk menambah tempo pengosongan rumah sampai dengan akhir Juni dan bagi rumah yg telah diputus listriknya untuk disambungkan kembali.

Untuk menjaga kondusifitas lingkungan Danlanud menyetujui usul pimpinan sidang. Namun upaya mediasi yg dilakukan Komisi A DPRD tersebut ditolak oleh warga, sehingga keputusan tenggang waktu penertiban rumah dinas diserahkan kembali kepada Danlanud.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri persoalan sengketa tersebut, karena sudah inkrah. DPRD adalah lembaga politik yang tidak memiliki kewenangan jauh terhadap produk hukum.

“Kami menemukan fakta ternyata kasus ini sudah ada putusan yang inkracht dari Mahkamah Agung, terkait gugatan warga terhadap hak pakai lahan (HPL) 03 yang dipersoalkan oleh warga. Karena ini putusannya sudah inkrah, tentu saja kami tidak bisa mencampuri di persoalan hukum,” ujarnya, usai hearing.

Imam mengatakan, Komisi A meminta maaf kepada warga karena pihaknya hanya bisa membantu warga pada tahapan ini.

“Nanti jika kemudian ada bukti-bukti atau petunjuk baru untuk menggugat terhadap keputusan MA, kami ingin membantu warga yang seoptimal mungkin, semampu kami,” pungkasnya. (B4M)

Problem Warga Dengan Ciputra World Hanya Miskomunikasi

Lensa Parlemen l Surabaya – Menindaklanjuti aduan warga RW 05 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Dukuh Pakis yang merasa di rugikan oleh pihak manajemen Ciputra world, ternyata hanya miskomunikasi saja, tidak ada problem yang sangat signifikan.

Hal ini terungkap saat Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan sidak ke Ciputra World, yang juga dihadiri oleh Lurah Gunung Sari dan manajemen Ciputra World, Selasa (07/12/21).

Usai sidak saat ditemui di ruang Komisi A, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, “Bahwa sejak tahun 2012 lalu, pembangunan Mall Ciputra World sudah terjadi kesepekatan antara pihak Manajemen Ciputra, Ketua RW 6 dan RW 05”.

“Karena Ciputra itu posisinya di RW 06. tetapi, pihak Ciputra membuat pengembangan setidaknya yang di kembangkan menjadi RW 05,” katanya, saat ditemui di ruang Komisi A, Selasa (7/12/2021).

Pertiwi Ayu Krishna, juga mengatakan, “Bahwa merasa heran atas laporan RW 05, yang di situ banyak terjadi kesepakatan.”

“Saya juga heran laporan warga yang masuk di Komisi A, MoU (kesepakatan, red) tidak di indahkan oleh pihak ciputra world,” herannya.

Akan tetapi, saat jajaran Komisi A melihat langsung permasalahan di lokasi, ternyata pihak ciputra mengeluarkan dana sebesar Rp. 2,5 milyar lebih untuk Warga RW 05 dan 06. “Itu bisa di buktikan dengan bukti2 yang di tunjukan oleh pihak ciputra world di hadapan komisi A dan warga,” jelasnya.

Lanjut Ayu, RW 05 yang lama sudah mengatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai, dan di buktikan sejak 2012 sampai 2019. “Karena untuk di 2020 belum bisa membantu kontribusi karena dampak pandemi Covid-19,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini berharap kepada pihak lurah dan camat supaya selalu mendampingi warga untuk permasalahan warga tidak langsung ke DPRD Surabaya. “Tapi bisa di akomodir oleh SDMnya (Sumberdaya Manusia, red) Kelurahan dan Kecamatan, kami rasa sudah cukup,” pungkasnya.

Sementara itu.Joseph Chandra, General Affair Ciputra World Surabaya, pihaknya mengapreisasi kesigapan DPRD Kota Surabaya terkait permasalahan ini. “Kita pun dari awal telah merealisasi di dalam MoU terhadap warga sekitar. Karena kami tidak mungkin tidak memenuhi usulan warga,” katanya.

Ia menyampaikan, bahwa Warga RW 05 dan 06 sebagai tetangga Ciputra World bisa hidup berdampingan. Sebagai kehidupan bertetangga, keinginan Warga RW 05 serta RW 06 akan di akomodasi dengan berikan CSR dan kebutuhan-kebutuhan lain yang di minta warga. Pihaknya juga menjelaskan sudah banyak membantu di dua wilayah tersebut.

“Itu bisa di buktikan dengan data permasalahan warga 2 wilayah itu kami selalu mengakomodir,” tuturnya.

Ia menyebutkan, dalam permasalahan ini intinya hanya ada miskomunikasi saja dan kalau memang ada keinginan warga, warga harus mengajukan proposal. Hadir pula Krisno Haribowo, Lurah Gunung Sari menyebutkan, bahwa saat Komisi A datang, warga menanyakan kepada Ciputra data dokumen kontribusinya.

“Warga menanyakan kepada ciputra, bener ta data penerima sekian ini ada, ternyata ada semua. Dan ditambahi oleh Pak RW 05 yang lama, warga banyak yang diam,” jelasnya.

Menurutnya, permasalahan ini bersifat internal antara pihak Ciputra dengan Ketua RW 05, yang diketahui Ketua RW 05 tidak bisa komunikasi dengan baik. “Gontok mesti mas, RW 5 iki gontok (Marah pasti mas, RW 05 ini marah, red),” katanya.

Ia menceritakan, kalau RW 05 pernah mengajukan proposal bantuan, terkait pengajuan sound sistem dengan spek yang diminta dan seragam untuk PKK atau pengurus RW 05.

“Ciputra memberikan sound sistem dibawah spek, langsung dikembalikan oleh RW. Lalu untuk seragam, mintanya 30, dikasi 10, dikembalikan juga. Sampai saya marahi, ‘koen iku njaluk, dikei terimoen, yo ngene iki nggarakno cegek’ (Kamu itu minta, dikasi ya terima saja, ya begini membuat kecewa, red),” ujarnya dalam bahasa jawa.

Menurutnya, Ketua RW 05 yang lama pendekatannya bagus dengan Ciputra. “Tapi yang baru ini komunikasinya kurang. Kalau RW 6 dengan Ciputra sudah bagus,” pungkasnya.(B4M/*)

PEMBAHASAN LANJUTAN RAPBD 2022, KOMISI A DPRD KOTA SURABAYA BERSAMA KECAMATAN DAPIL 1

Lensa Parlemen TV-Online,

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya, Gelar Rapat Lanjutan Atas Pembahasan Raperda Kota Surabaya Tentang APBD Tahun 2022, Terkait Anggaran Untuk Kecamatan Dan Kelurahan Se-Surabaya, Rabu, 3/11/2021. Lanjutkan membaca PEMBAHASAN LANJUTAN RAPBD 2022, KOMISI A DPRD KOTA SURABAYA BERSAMA KECAMATAN DAPIL 1