Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - CKomisi C Sidak Proyek PT Biru Semesta Abadi, Temukan Dugaan Pelanggaran IMB

Komisi C Sidak Proyek PT Biru Semesta Abadi, Temukan Dugaan Pelanggaran IMB

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gedung enam lantai dengan basement milik PT Biru Semesta Abadi yang berlokasi di RT 02/RW 03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Selasa (17/6/2025). Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB), termasuk penggunaan akses jalan yang tidak sesuai peraturan.

Menindaklanjuti hasil sidak, Komisi C langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait di Kantor Kelurahan Babatan. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Perhubungan, perwakilan perusahaan, warga setempat, camat, lurah, serta elemen lainnya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran yang ditemukan. Ia secara terbuka mengkritisi keluarnya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang menyebutkan bahwa akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti 36 A. Namun dalam praktiknya, PT Biru Semesta Abadi justru menggunakan Jalan Golongan, yang merupakan jalan kampung.

“Ini jelas merupakan pelanggaran,” tegas Sukadar.

Sukadar menambahkan bahwa pelanggaran serupa telah mendapat teguran dari Dinas Perhubungan. Pada November 2024 lalu, instansi tersebut bahkan sudah mengeluarkan surat peringatan pertama. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, Sukadar mendesak agar surat peringatan kedua segera diterbitkan.

“Saya minta, mulai Rabu (18/6/2025), proyek ditutup sementara. Apabila dalam satu minggu ke depan tidak ada perbaikan terkait perizinan, kami minta agar seluruh aktivitas proyek ditutup total,” ujarnya.

Lebih jauh, Sukadar menyoroti kelengkapan dokumen perizinan teknis termasuk rekomendasi dinas dan IMB yang seharusnya dikeluarkan oleh DPRKPP. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum direalisasikannya pembangunan long storage atau sistem penampungan air, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem drainase berdasarkan dokumen IMB.

“Ketika kami sidak ke lapangan, ternyata lahan sudah penuh bangunan. Lalu di mana pembangunan long storage-nya, yang katanya akan dialirkan sampai persil milik PT Biru Semesta Abadi yang lain. Saya tidak pernah tahu persil yang lain itu mana? Padahal ini bagian penting dari sistem drainase untuk menampung air hujan atau buangan. Kalau tidak dibangun, jelas masyarakat sekitar yang akan terdampak,” jelasnya.

Sukadar menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen dari pihak perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembangunan harus dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban teknis dan administratif dipenuhi.

“Kami tidak bisa membiarkan PT Biru Semesta Abadi bekerja sembarangan dan mengabaikan kepentingan warga. Penegakan aturan harus dilakukan,” tegasnya.

Terkait penolakan warga terhadap pembangunan basement, Sukadar menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan kajian lebih lanjut.

“Ya, belum sampai ke sana,” imbuh dia.

Ia menambahkan, Komisi C memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah sebelum dilakukan hearing final pada Selasa, 1 Juli 2025 mendatang.

“Kalau kedua belah pihak bisa menyelesaikan seluruh persoalan itu akan lebih enak. Tapi kalau tidak bisa menyelesaikan, tetap akan kita hearing finalisasi, 1 Juli 2025. Tapi kalau sebelum tanggal tersebut sudah bisa diselesaikan oleh PT Biru Semesta Abadi dengan warga, kami anggap enggak jadi masalah dan kami tutup mata,” tandas dia.

Komisi C, lanjut Sukadar politisi dari PDI Perjuangan, hanya menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pencabutan IMB bukan wewenang DPRD, melainkan instansi penerbit, yaitu DPRKPP. Namun demikian, ia menyesalkan sikap perwakilan DPRKPP yang dinilai tidak berani mengambil keputusan dalam pertemuan.

“Sekali lagi, proyek ini dihentikan sementara sampai persoalan ini ada titik temu,” tuturnya.

Sukadar pun menegaskan bahwa pengawasan pasca-keputusan penghentian sementara bukan hanya tanggung jawab warga, tetapi juga menjadi kewajiban eksekutif, termasuk Wali Kota dan perangkat di tingkat kelurahan.

“Ini tugas mereka,” pungkas dia.

Sementara itu, perwakilan warga RT 02/RW 03, Anjar Setiasa, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komisi C. Ia menilai sidak yang dilakukan sangat membantu memperjelas kondisi di lapangan.

“Kami senang Komisi C sidak ke lokasi sehingga tahu kondisi di lapangan yang sebenarnya. Baik itu kekisruhan penggunaan Jalan Golongan untuk aktivitas proyek maupun suara kebisingan. Komisi C sudah paham semua,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam sidak tersebut, Komisi C juga menemukan adanya indikasi kesalahan dalam proses penerbitan IMB, termasuk aspek kajian lalu lintas (amdalalin) dan sistem drainase.

“Sejak awal permintaan warga hanya sederhana: jangan ada basement dan jangan menggunakan akses jalan kampung, Jalan Golongan, untuk aktivitas kendaraan proyek. Hanya itu saja, karena dalam SKRK disebutkan bahwa kendaraan proyek lewat Jalan Raya Menganti 36 A,” tegas Anjar.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran warga jika basement tetap dibangun, apalagi dengan potensi kerusakan seperti amblesan tanah.

“Sampai saat ini belum ada indikasi kerusakan. Tapi yang kami khawatirkan kalau sudah ada pengerukan untuk basement terjadi ambles dan ada korban,” pungkasnya. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments