LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi C DPRD Surabaya bersama perwakilan warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, meminta Kementerian ATR/BPN responsif terhadap permasalahan blokir yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap 209 persil tanah warga yang sudah memiliki sertipikat dari Kementerian ATR/BPN.
”DPRD Surabaya berkirim surat resmi ke Menteri ATR/Kepala BPN untuk meminta fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan tersebut. Kami dan perwakilan warga telah bertemu jajaran Kementerian ATR/BPN, menyampaikan langsung detil masalah ke Pak Sumarto sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan,” ujar anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, Senin (13/10/2025).
Sukadar menjelaskan, sebanyak 209 bidang tanah milik warga RW 3, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya telah memiliki sertipikat hak milik sejak tahun 1960-an dan 1970-an yang diterbitkan oleh BPN. Tanah-tanah tersebut sampai tahun 2015 dapat dilakukan peralihan hak atas tanah yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan/BPN Kota Surabaya.
”Negara harus hadir menyelesaikan masalah ini. Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan berjanji akan menindaklanjuti masalah ini. Kami berharap BPN tidak kemudian lepas tangan, dan bersama-sama warga segera mengurai masalah ini. Dan tentu kami akan mengawal terus proses penyelesaiannya,” ujar Sukadar.
Yang mengejutkan, lanjut Sukadar, pada kawasan yang diblokir atas permintaan KAI tersebut, ternyata pada 2025, BPN menerbitkan peralihan hak pada tanah warga di area tersebut. Selain itu, ada sertipikat gedung Dinas ESDM milik Pemprov Jawa Timur yang dapat diterbitkan oleh BPN. Padahal, sertipikat warga yang lainnya serta gedung SDN Petemon milik Pemkot Surabaya tidak dapat diproses.
“Maka kami mendesak Kementerian ATR/BPN agar segera menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk memverifikasi masalah ini. Jangan sampai hak-hak warga dikorbankan,” imbuh Sukadar.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan juga menyoroti BPN yang melakukan pemblokiran berdasarkan surat permintaan dari PT KAI tetapi tanpa disertai adanya gugatan yang terdaftar di pengadilan. BPN memang memiliki kewenangan untuk menerima permohonan dari PT KAI dan memberlakukan pemblokiran awal. Namun, itu ada batasnya, yaitu maksimal 30 hari.
Berdasarkan info yang diterima, pada 2016, PT KAI mengajukan blokir atas 209 bidang tanah tersebut, sehingga warga tidak dapat lagi melakukan proses peralihan hak atas tanah terhadap tanah-tanah yang mereka miliki berdasarkan sertipikat yang resmi diterbitkan BPN.
”Faktanya, hambatan administratif berupa pemblokiran ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya bukti perintah pengadilan yang diajukan oleh PT KAI sebagai pemohon pemblokiran. Ini terindikasi sebagai pelanggaran prosedural yang serius terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN 13/2017, sehingga seharusnya secara otomatis BPN menghapus catatan blokir tersebut,” ujar Eri.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, berharap Kementerian ATR/BPN dapat memberikan jalan keluar yang berpihak kepada warga. Jangan sampai warga terus hidup dalam ketidakpastian. Aning menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus berpihak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Ia mengingatkan bahwa banyak warga yang menggantungkan hidupnya pada tanah tersebut, baik untuk tempat tinggal maupun usaha keluarga.
“Ini bukan sekadar soal administratif, tetapi soal keadilan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Ketika negara menerbitkan sertipikat, warga percaya dan patuh. Maka saat negara sendiri yang menggantung hak itu tanpa alasan jelas, kepercayaan publik bisa runtuh. BPN harus segera mengembalikan kepercayaan itu,” tegasnya.
Redaksi Lensa Parlemen





