LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Menanggapi langkah tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parkir liar di toko modern di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya H. Buchori Imron menyatakan dukungan penuhnya atas penegakan aturan izin penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Menurut H. Buchori Imron, keberadaan parkir liar di kota metropolitan seperti Surabaya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menurunkan kualitas tata kelola kota secara keseluruhan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Wali Kota Eri Cahyadi. Penataan parkir ini harus dilakukan secara tegas dan konsisten karena berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan pendapatan daerah,” ujarnya kepada wartawan lensaparlemen.id, Rabu (4/6/2025).
H. Buchori menambahkan bahwa Komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi urusan pembangunan akan terus mengawal implementasi Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir. Ia juga meminta para pelaku usaha untuk tidak mengabaikan kewajibannya dalam menyediakan fasilitas parkir yang legal, tertib, dan aman.
“Jangan sampai ada pelaku usaha yang hanya memikirkan keuntungan tetapi mengabaikan aturan. Mereka wajib mengurus izin, menyiapkan fasilitas yang sesuai standar, termasuk APAR, marka, rambu, serta petugas parkir resmi yang berseragam dan memiliki identitas,” tegas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
H. Buchori juga menyampaikan bahwa parkir liar yang tidak dikelola secara profesional kerap menjadi celah terjadinya pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, H. Buchori meminta Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Surabaya untuk rutin melakukan evaluasi dan pengawasan di lapangan.
“Tugas kami di legislatif adalah memastikan bahwa perda dijalankan dengan benar. Tapi penegakan di lapangan adalah tanggung jawab eksekutif. Kalau ada pelanggaran yang dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penataan kota,” ujarnya.
Lebih lanjut, Buchori mengimbau kepada warga Surabaya agar ikut terlibat aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik parkir liar yang tidak sesuai aturan.
“Masyarakat punya hak atas ruang publik yang tertib dan nyaman. Silakan lapor ke call center 112 jika menemukan praktik parkir liar yang meresahkan,” tandasnya.
Ia berharap langkah Wali Kota Eri menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk tertib administrasi dan sadar akan pentingnya penyediaan fasilitas parkir yang sesuai standar dan berpihak pada kepentingan umum.
“Parkir bukan sekadar tempat menaruh kendaraan, tapi bagian dari wajah kota. Jika parkirnya rapi, profesional, dan legal, maka Surabaya akan jadi kota yang makin tertib dan nyaman bagi semua,” tutup H. Buchori Imron. (B4M)