Kamis, Februari 5, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Tegaskan Larangan Ruko Jadi Kos-kosan, Sanksi hingga Pembongkaran

DPRD Surabaya Tegaskan Larangan Ruko Jadi Kos-kosan, Sanksi hingga Pembongkaran

Surabaya | lensaparlemen.id
DPRD Surabaya menegaskan larangan keras terhadap praktik alih fungsi ruko menjadi rumah kos, khususnya kos-kosan harian. Larangan tersebut diatur secara tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak yang saat ini tengah dibahas.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin (Fraksi Demokrat–PPP–NasDem), yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak, menegaskan bahwa penggunaan ruko sebagai kos-kosan merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi.

“Kalau ruko dialihfungsikan menjadi kos-kosan, jawabannya 1.000 persen melanggar. Jangankan ruko, kos-kosan harian saja sekarang dilarang,” tegas Saifuddin.

Ia menjelaskan, dalam. pembahasan raperda tersebut telah diatur bahwa masa sewa hunian minimal adalah satu bulan, sehingga praktik kos harian atau sewa satu malam tidak dibenarkan.

“Tidak boleh satu hari atau kos harian, karena dikhawatirkan dijadikan tempat yang tidak baik, asusila, dan sebagainya,” ujar Saifuddin, kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Menurut Saifuddin, pelanggaran ini tidak hanya menyangkut raperda hunian layak, tetapi juga berkaitan langsung dengan perizinan bangunan (IMB).

Ruko yang peruntukannya sebagai bangunan usaha tidak boleh digunakan sebagai hunian tanpa perubahan izin resmi.

“Kalau sudah berkaitan dengan IMB, Komisi A berhak merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menghentikan kegiatan bahkan melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Terkait sanksi, Saifuddin memastikan pemerintah daerah tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran aturan hunian layak tersebut. Sanksi yang disiapkan mulai dari penutupan usaha hingga pembongkaran bangunan.

“Sanksinya banyak. Bisa penutupan, bahkan bisa pembongkaran. Itu akan dibahas di pasal sanksi,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan ruko atau bangunan lain yang disalahgunakan menjadi kos-kosan.

“Kalau ada, tolong laporkan kepada kami. Kita tindak lanjuti bersama-sama dan akan kita tindak secara tegas,” pungkas Saifuddin.

Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments