Sabtu, Mei 16, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Usulkan Tiga Raperda Prakarsa, Wakil Ketua DPRD Dorong Pansus Segera...

DPRD Surabaya Usulkan Tiga Raperda Prakarsa, Wakil Ketua DPRD Dorong Pansus Segera Tuntas

Surabaya | Lensaparlemen.id
2 Februari 2026, DPRD Surabaya Usulkan Tiga Raperda Prakarsa, Wakil Ketua DPRD Dorong Pansus Segera Tuntas

DPRD Kota Surabaya mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang digelar baru-baru ini.

Tiga raperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD yang tengah dipercepat penyelesaiannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menyampaikan hal tersebut kepada Lensaparlemen.id di ruang kerjanya usai mengikuti paripurna DPRD Surabaya.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Pengusul atas Pandangan Fraksi terhadap tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD, yang disampaikan oleh Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Adapun tiga Raperda usul prakarsa DPRD Surabaya tersebut meliputi:

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR);

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

Selain itu, rapat paripurna juga diisi dengan pembacaan laporan panitia khusus (pansus) yang membahas sejumlah raperda lainnya, di antaranya:

Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya Tahun 2025–2055.

Dalam keterangannya, Lailah Mufidah menegaskan bahwa DPRD Surabaya mendorong agar seluruh proses pembahasan raperda dapat berjalan efektif, terukur, dan tepat waktu.

“Ada tiga usul prakarsa dari DPRD, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Kesehatan Ibu dan Anak, serta satu lagi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Laila, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok sejatinya telah mulai dibahas sejak tahun 2019, ketika dirinya masih bertugas di Komisi D DPRD Surabaya.

Namun, dalam perjalanannya regulasi tersebut mengalami sejumlah penyesuaian sehingga pembahasannya berlanjut hingga saat ini.

“Karena ada perubahan-
perubahan, maka pembahasannya berlanjut sampai sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lailah mengungkapkan bahwa rapat paripurna juga menyepakati perpanjangan masa kerja sejumlah panitia khusus, termasuk pansus yang membahas isu limbah cair serta program Kampung Cerdas.

“Pansus-pansus juga cukup banyak,” kata Laila.

Sebagai legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailah berharap kinerja seluruh pansus yang sedang berjalan dapat segera dituntaskan agar tidak terjadi penumpukan agenda legislasi di DPRD Surabaya.

“Harapannya pansus-pansus ini bisa segera selesai supaya tidak numpuk,” tegasnya.

Terkait raperda yang berasal dari Pemerintah Kota Surabaya, Lailah juga mengungkapkan bahwa fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Kebun Binatang Surabaya (KBS) telah resmi diterbitkan.

“Kemarin dari Pemkot menyampaikan bahwa fasilitasi gubernur untuk KBS sudah turun,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa raperda tersebut belum dapat langsung dibawa ke rapat paripurna lantaran keterbatasan waktu serta padatnya agenda DPRD.

“Insyaallah akan dijadwalkan paripurna, kemungkinan Selasa atau Rabu. Tapi nanti saya konfirmasi dulu ke Ketua Pansus KBS,” pungkas Laila.

Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular