Minggu, April 19, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - CRDP DPRD Surabaya Tegaskan Pemkot Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Jika PSU...

RDP DPRD Surabaya Tegaskan Pemkot Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Jika PSU Belum Diserahkan

Surabaya – Lensaparlemen.id
Permasalahan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kembali digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Surabaya, Senin (3/3/2026).

Dalam forum tersebut, anggota komisi C DPRD Surabaya, H. Buchori Imron menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki kewenangan melakukan perbaikan fasilitas umum di lingkungan perumahan apabila PSU belum resmi diserahkan oleh pengembang.

“Kalau PSU belum diserahkan, maka Pemkot memang belum bisa intervensi apa-apa. Aturannya jelas,” tegas Buchori usai RDP, kepada media lensaparlemen.id (3/3).

Kasus yang mencuat dalam RDP adalah Perumahan Griya Surabaya Asri, yang hingga kini belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.
Akibatnya, berbagai fasilitas umum seperti drainase, paving, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak bisa diperbaiki maupun dibantu melalui anggaran daerah.

Menurut Buchori, kondisi ini sudah berlangsung hampir 28 tahun, membuat warga berada dalam situasi serba tidak pasti.

“Sudah 28 tahun warga tinggal di sana, tapi belum ada intervensi dari pemerintah kota. Warga tentu menuntut solusi, namun jawabannya selalu sama: PSU belum diserahkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perumahan tersebut awalnya dikelola oleh PT BPJ sebelum beralih ke PT SKU, namun hingga terjadi pergantian manajemen, penyerahan PSU tetap belum dilakukan.

Buchori menegaskan bahwa selama PSU belum menjadi aset pemerintah daerah, maka secara regulasi Pemkot tidak dapat:

Membangun atau memperbaiki PJU
Melakukan perbaikan drainase
Meningkatkan kualitas paving
Memberikan bantuan pembangunan infrastruktur

“Kalau sejak awal diserahkan, tentu tidak ada masalah. Tapi karena belum pernah diserahkan, pemerintah kota tidak bisa membantu. Padahal warga sangat membutuhkan,” katanya.

Dalam RDP tersebut, disepakati perlunya fasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak pengembang, termasuk PT SKU dan pihak terkait lainnya.

“Alhamdulillah sudah di-hearing-kan. Diminta difasilitasi pertemuan agar sebelum Hari Raya ada kejelasan, paling tidak kepastian soal penyerahan PSU,” ungkap Buchori.

Ia menekankan, meski pengerjaan fisik belum tentu langsung dilakukan, kejelasan hukum menjadi langkah awal agar Pemkot bisa bertindak sesuai kewenangan.

Buchori juga mengingatkan para pengembang agar tidak mengabaikan kewajiban penyerahan PSU. Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana lahan yang dijanjikan sebagai fasilitas umum justru diperjualbelikan kembali.

“Jangan sampai lahan untuk masjid, tempat ibadah, kolam renang, atau fasilitas umum lainnya malah dijual lagi. Itu yang sering terjadi,” tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat lebih kritis sejak awal membeli rumah, termasuk memastikan komitmen developer terhadap penyerahan PSU.

“Kalau developer tidak ingin menelantarkan warganya, segera serahkan PSU ke pemerintah kota. Kalau tidak, yang dirugikan pasti warga,” pungkasnya.

Reporter: B4M
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular