Kamis, Juni 4, 2026
BerandaHUKRIMKPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7...

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

KPK menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Proyek senilai Rp151,2 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan

JAKARTA, Lensaparlemen.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2017–2019.

Penahanan dilakukan terhadap SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH yang menjabat sebagai General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015–2019.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019, akan segera ditahan pada kesempatan pertama.

KPK menyatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diduga Terjadi Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari pelaksanaan kontrak, proses pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tersebut, SKM dan HDH diketahui menandatangani kontrak pembangunan dengan nilai mencapai Rp151,2 miliar.

KPK menduga kerja sama operasi (KSO) PT BAP hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif dalam proses pelelangan proyek. Selain itu, sejak tahap perencanaan dan penganggaran, ABD diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana meskipun proses lelang belum dimulai.

Penyidik juga menduga SKM menerima sejumlah fee dari pihak PT BAP KSO terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar

Akibat berbagai penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan proyek, volume dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak kerja.

Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan Uang Negara

KPK menegaskan praktik korupsi seperti manipulasi proyek, mark-up anggaran, maupun pengaturan pemenang tender tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat apabila berdampak pada kualitas hasil pembangunan.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa pengelolaan uang negara tidak boleh menjadi ruang bagi tindakan menyimpang. Melalui fungsi pencegahan pascapenindakan, KPK menekankan pentingnya akuntabilitas tata kelola badan usaha milik negara maupun lembaga pemerintah agar menjalankan mandat publik secara transparan dan bertanggung jawab.

Redaksi Lensa Parlemen

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
2 Juni 2026.

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular