Minggu, April 19, 2026
BerandaSURABAYA RAYA61 Botol Miras Disita Saat Razia Ramadan 2026, Satpol PP Surabaya Segel...

61 Botol Miras Disita Saat Razia Ramadan 2026, Satpol PP Surabaya Segel Restoran Pelanggar

Surabaya – Lensaarlemen.id
Sebanyak 61 botol minuman beralkohol (miras) diamankan dalam razia Ramadan 2026 yang digelar Satpol PP Kota Surabaya di delapan Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Senin (2/3/2026) malam. Satu restoran di Surabaya Selatan kedapatan nekat menjual miras meski telah ada larangan tegas dari Pemerintah Kota Surabaya.

Razia ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memajang, menjual, mengedarkan, maupun menyajikan minuman beralkohol demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.

Modus Disamarkan ke Dalam Teko Plastik

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa dari delapan RHU yang diperiksa di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, dan Surabaya Pusat, hanya satu lokasi yang terbukti melanggar.

“Dari delapan lokasi yang kami periksa, ditemukan satu restoran di Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).

Modus yang digunakan terbilang licik. Minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik guna mengelabui petugas saat razia berlangsung.

“Minuman tidak disuguhkan dalam botol, tetapi dipindahkan ke teko plastik,” jelasnya.

61 Botol Diamankan, Izin Usaha Diperiksa

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 61 botol miras dari lokasi pelanggaran. Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran yang bersangkutan dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah (PD) terkait.

Sebagai bentuk penindakan awal, petugas memasang stiker tanda pelanggaran di lokasi usaha. Langkah ini menjadi peringatan keras agar pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadan.

Zaini menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara intensif selama bulan suci. Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, penindakan tegas tetap akan diberlakukan jika pelanggaran kembali ditemukan.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun jika masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Surabaya,” tegasnya.

Pemkot Surabaya pun mengimbau seluruh pengelola RHU agar mematuhi SE Ramadan 2026, sehingga suasana ibadah masyarakat dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib.

Reporter: B4M
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular