Jumat, Mei 8, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Dorong Anggaran Khusus Normalisasi Drainase untuk Cegah Banjir

DPRD Surabaya Dorong Anggaran Khusus Normalisasi Drainase untuk Cegah Banjir

Pansus Raperda Penanggulangan Banjir Usulkan Pemeliharaan Saluran Dilakukan Rutin hingga Tingkat Kelurahan

Surabaya – Lensaparlemen.id
DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Banjir mendorong pembentukan anggaran khusus normalisasi drainase dalam APBD Kota Surabaya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan banjir sekaligus memperkuat pemeliharaan saluran air secara rutin hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pembahasan itu mengemuka dalam rapat Pansus Raperda Penanggulangan Banjir yang digelar di ruang rapat komisi C DPRD Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Sekretaris Pansus, Ahmad Nurdjayanto, menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara saluran primer, sekunder, dan saluran lingkungan. Menurutnya, saluran lingkungan sebaiknya menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan agar penanganannya lebih cepat dan terukur.

Ia menilai selama ini beban fiskal pemerintah kota terus meningkat akibat banyaknya saluran lingkungan yang tidak terawat. Di sisi lain, pola kerja bakti masyarakat dinilai tidak lagi efektif jika dijadikan solusi utama penanganan banjir lingkungan.

“Pemerintah kota wajib merespons pola sosial masyarakat hari ini. Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu tidak maksimal,” ujarnya.

Ahmad juga mengusulkan agar satgas kecamatan memiliki standar operasional rutin untuk normalisasi saluran, mulai dari patroli berkala hingga kegiatan pembersihan terjadwal di lingkungan warga.

Wakil Pansus, Aning Rahmawati, menilai optimalisasi satgas tidak selalu harus dilakukan melalui penambahan personel. Menurutnya, dukungan peralatan yang memadai jauh lebih dibutuhkan agar penanganan drainase dapat berjalan cepat.

“Selama ini banyak satgas kecamatan tidak bisa bergerak cepat karena keterbatasan alat normalisasi,” katanya.

Dari sisi perencanaan anggaran, Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengingatkan agar pengaturan persentase dana kelurahan tidak dimasukkan dalam perda pengendalian banjir.

“Pengaturan tersebut lebih tepat dimasukkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah karena menyangkut tata kelola anggaran secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menyatakan pihaknya mendukung percepatan normalisasi di tingkat wilayah. Namun, ia tetap menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan saluran lingkungan.

Tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Rusdianto Sesung, turut memberikan catatan terkait aspek penganggaran dalam pelaksanaan normalisasi saluran. Ia menyoroti pengadaan alat normalisasi yang perlu dipastikan status hukumnya.

“Jika alat tersebut masuk kategori aset pemerintah daerah, maka mekanisme penganggarannya harus dimasukkan dalam skema belanja modal agar memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Ia juga menilai pelaksanaan normalisasi saluran dapat dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia di tingkat wilayah. Menurutnya, pola tersebut mampu mempercepat respons penanganan banjir sekaligus menekan beban operasional pemerintah daerah.

Usai rapat, Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar, mengatakan kepada awak media bahwa pembahasan mekanisme pendanaan dalam Pasal 45 Raperda menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan pansus, terutama terkait penguatan sistem normalisasi drainase dan keberlanjutan anggaran penanganan banjir di Kota Surabaya.

Menurutnya, selama ini usulan masyarakat terkait normalisasi drainase kerap terkendala keterbatasan alat berat dan belum adanya sistem pemeliharaan rutin yang terstruktur.

“Selama ini usulan masyarakat terkait normalisasi drainase sering terhambat karena alat harus bergantian antarwilayah. Akibatnya, normalisasi tidak bisa dilakukan dengan cepat,” ujar Sukadar kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Sukadar menegaskan pemerintah kota perlu memberikan kewenangan lebih luas kepada pihak kelurahan dan kecamatan agar dapat melakukan normalisasi saluran secara berkala tanpa harus menunggu instruksi tertentu.

Menurutnya, sedimentasi, tumpukan tanah, dan sampah yang mengendap di saluran air menjadi penyebab utama berkurangnya kapasitas drainase saat hujan deras mengguyur Surabaya.

“Kami ingin ada solusi konkret. Jangan sampai normalisasi tidak berjalan hanya karena alasan keterbatasan alat. Pemerintah kota harus hadir melalui lurah dan camat untuk melakukan normalisasi secara berkala,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah kota sebenarnya memiliki sumber daya manusia di tingkat kecamatan yang dapat dioptimalkan untuk kegiatan normalisasi saluran. Tenaga tersebut dinilai dapat dijadwalkan secara rutin untuk membersihkan titik drainase yang membutuhkan penanganan.

Sukadar juga menilai penanggulangan banjir tidak cukup hanya mengandalkan kerja bakti masyarakat ketika ada instruksi tertentu. Menurutnya, diperlukan sistem pemeliharaan drainase berkelanjutan yang didukung anggaran tetap dalam APBD.

“Kalau kapasitas drainase satu meter tetapi setengahnya dipenuhi sedimentasi dan sampah, tentu fungsinya tidak maksimal,” tuturnya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus juga mendorong adanya pos anggaran khusus penanganan banjir di APBD Kota Surabaya. Anggaran itu diharapkan mencakup biaya normalisasi drainase, jasa tenaga kerja, hingga perawatan rutin setiap tahun.

“Harus ada kontinuitas anggaran untuk penanganan banjir, termasuk pos khusus perawatan normalisasi drainase. Jadi bukan hanya belanja barang, tetapi juga belanja jasa, tenaga kerja, dan perawatan rutin,” pungkas Sukadar.

Pansus sepakat bahwa Raperda Pengendalian Banjir tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan tata kelola pemeliharaan saluran secara berkelanjutan hingga tingkat lingkungan warga.

Pembahasan dan penyempurnaan draf Raperda ditargetkan dapat diselesaikan pada pekan depan.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular