Surabaya | Lensaparlemen.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Regulasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam mengurangi potensi banjir di Kota Pahlawan.
Pembahasan raperda tersebut digelar dalam rapat Pansus di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya. Dalam forum tersebut, para anggota dewan menegaskan komitmennya untuk menyusun aturan yang detail, komprehensif, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Ketua Pansus Banjir DPRD Surabaya, Sukadar, mengatakan bahwa pembahasan raperda kini telah memasuki tahap pendalaman substansi. Salah satu poin utama yang sedang dibahas adalah kewajiban penyediaan daya tampung air hujan pada setiap persil lahan, baik milik warga maupun pengembang perumahan.
“Pembahasan ini benar-benar kami prioritaskan. Karena ini merupakan inisiatif teman-teman DPRD, maka kami ingin raperda ini disusun secara detail, hati-hati, dan benar-benar bisa diterapkan. Jangan sampai hanya menjadi perda macan ompong,” ujar Sukadar usai rapat pembahasan, Rabu (4/3/2026).
Rumah Wajib Memiliki Tampungan Air Hujan
Dalam konsep yang tengah dirumuskan, setiap persil lahan milik warga dengan luas sekitar 100 meter persegi diwajibkan memiliki kolam tampung air hujan minimal 1 meter kubik. Kebijakan ini bertujuan agar air hujan tidak langsung seluruhnya mengalir ke saluran drainase maupun sungai yang berpotensi meluap saat curah hujan tinggi.
Menurut Sukadar, konsep tersebut sebenarnya bukan hal baru. Ia menilai masyarakat di masa lalu telah menerapkan sistem resapan air secara alami melalui saluran air yang tidak diplester semen.
“Dulu masyarakat punya talang dan saluran resapan. Air hujan tidak langsung dibuang ke drainase. Sekarang hampir semua permukaan tanah ditutup semen sehingga air tidak punya ruang untuk meresap. Budaya itu ingin kita hidupkan kembali lewat perda ini,” jelasnya.
Ia meyakini, jika setiap rumah mampu menahan air hujan terlebih dahulu sebelum dialirkan ke sistem drainase kota, maka beban saluran air akan berkurang secara signifikan.
“Kalau setiap rumah bisa menahan satu meter kubik air hujan, otomatis debit air yang masuk ke saluran berkurang. Harapan kami, Surabaya tidak lagi dikenal sebagai kota yang sering mengalami banjir setiap kali hujan turun,” tegasnya.
Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Kolam Resapan
Selain masyarakat, kewajiban pengendalian air hujan juga akan diberlakukan kepada pengembang perumahan maupun investor yang melakukan pembangunan kawasan di Surabaya.
Dalam rancangan regulasi tersebut, setiap 100 meter persegi lahan perumahan wajib menyediakan daya tampung air hujan minimal 3 meter kubik.
Tidak hanya itu, sekitar 3 persen dari total luas lahan pengembangan juga harus dialokasikan khusus untuk kolam tampung air atau fasilitas resapan.
Sukadar menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pengembang terhadap lingkungan dan sistem pengendalian banjir kota.
“Kalau pengembang memiliki lahan 1.000 meter persegi, berarti harus menyediakan sekitar 30 meter kubik daya tampung air. Ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan sistem pengendalian banjir kota,” ujarnya.
Pembahasan Dilakukan Secara Mendalam
Sukadar menegaskan bahwa proses pembahasan raperda tersebut memang tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pansus DPRD Surabaya ingin memastikan setiap ketentuan dalam regulasi tersebut benar-benar matang sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, berbagai aspek teknis hingga hal-hal detail turut dibahas agar aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Hal-hal kecil juga kami wadahi dalam perda ini supaya benar-benar bisa diterapkan. Jangan sampai kita membuat aturan tetapi tidak menyelesaikan persoalan di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah perda disahkan melalui rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Surabaya, pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten oleh semua pihak terkait.
Aturan Harus Berlaku untuk Semua
Sukadar juga menekankan bahwa implementasi perda nantinya harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh tebang pilih.
Menurutnya, semua pihak harus mematuhi aturan yang telah disepakati, baik masyarakat maupun pengembang.
“Harapan kami setelah perda ini berlaku, pelaksanaannya harus tegas. Aturan tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua harus patuh, termasuk pengembang,” tegasnya.
Target Mengurangi Banjir di Surabaya
Pansus Banjir DPRD Surabaya optimistis bahwa penerapan perda tersebut dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi genangan air di berbagai wilayah kota.
Sukadar menilai persoalan banjir masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat Surabaya selain masalah sampah dan kemacetan.
Karena itu, DPRD Surabaya berharap regulasi yang tengah disusun dapat menjadi solusi jangka panjang bagi pengendalian banjir di Kota Pahlawan.
“Surabaya ini kurang apa? Salah satu yang paling sering dikeluhkan masyarakat ya banjir. Dengan perda ini, kami berharap ada solusi nyata dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





