Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaPENDIDIKANSurabaya Perketat Validasi Domisili SPMB 2026/2027, Cegah Manipulasi KK Lewat Cek In...

Surabaya Perketat Validasi Domisili SPMB 2026/2027, Cegah Manipulasi KK Lewat Cek In Warga

Pemkot Surabaya mengintegrasikan data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses SPMB berjalan transparan, objektif, dan sesuai domisili sebenarnya.

SURABAYA, Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung lebih objektif, transparan, serta sesuai dengan domisili sebenarnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui integrasi data kependudukan dengan sistem aplikasi Cek In Warga, yang menjadi instrumen verifikasi tambahan dalam memastikan keakuratan data alamat calon peserta didik.

Integrasi Data untuk Cegah Manipulasi Domisili

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sinergi antara data kependudukan dan sistem SPMB yang terhubung dengan aplikasi Dinas Pendidikan menjadi langkah penting dalam menjamin keadilan penerimaan siswa baru.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujar Irvan, Kamis (4/6/2026).

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memverifikasi apakah alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga benar-benar sesuai dengan tempat tinggal peserta didik.

Perpindahan KK Tanpa Domisili Asli Bisa Terdeteksi

Irvan menegaskan bahwa perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan untuk kepentingan masuk sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal yang sebenarnya dapat terdeteksi dalam proses verifikasi sistem.

“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tanggal Cetak KK Bukan Bukti Lama Domisili

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang.

Menurutnya, tanggal pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen dicetak atau diperbarui, bukan waktu awal seseorang mulai tinggal di alamat tersebut.

Untuk memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil.

“Apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya.

Pemkot Dorong Kejujuran Data Kependudukan

Pemkot Surabaya berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon peserta didik.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular