Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - ARapat Komisi A DPRD Surabaya Bahas Komersialisasi Air Bersih di Perumahan Elit

Rapat Komisi A DPRD Surabaya Bahas Komersialisasi Air Bersih di Perumahan Elit

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP), menindaklanjuti surat permohonan dari Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) terkait masalah komersialisasi layanan air bersih yang dikelola secara mandiri oleh perumahan-perumahan elit di Surabaya, seperti Citra Land, Graha Famili, dan Royal Residen Menganti.

Dalam laporannya, SCWI menyatakan kecurigaan terkait pengelolaan air bersih oleh beberapa perumahan tersebut, yang menurut mereka melanggar peraturan dan perundang- undangan yang ada. Hal ini, menurut SCWI, dapat berpotensi merugikan negara.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut komisi A mengundang Pengembang perumahan ( Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen Menganti), Hari Cipto Wiyono, Ketua SCWI, Direktur PDAM Surya Sembada Surabaya, Bagian hukum dan kerjasama serta bagian perekomian dan sumber daya alam Pemkot Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H., (Foto: B4M)

Yona-sapaan akrab Yona Bagus Widyatmoko, memberikan kesempatan secara bergantian kepada semua pihak yang hadir dalam rapat, baik itu pelapor (SCWI), Pemkot Surabaya maupun perwakilan dari pengembang.

Saat rapat berlangsung, laporan dari SCWI dibantah oleh wakil dari Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen Menganti, yang menyampaikan keterangan bahwa saat ini masing-masing pihak telah menjalin Kerjasama dengan PDAM Surya Sembada.

Menurut pengembang, langkah melakukan pengelolaan air bersih secara mandiri adalah sebuah solusi karena kala itu (sejak tahun 2022) lokasi perumahan tersebut belum terjangkau jaringan PDAM. Bahkan saat ini baru sebagian yang teraliri PDAM.

Yona meminta agar pembahasannya tidak bias maka diminta kepada semua pihak untuk menjelaskan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya sekaligus seadil-adilnya agar seluruh masyarakat mengetahui.

“Jika Pemerintah kota (PDAM Surya Sembada Surabaya) harus hadir untuk mengelola air di perumahan ini, sehingga kualitas airnya sesuai yang diharapkan warga penghuni, lalu bagaimana teknisnya,” pinta Yona.

Demikian juga, lanjut Yona, jika pengelolaan airnya dikelola PDAM hanya sebagian, lantas pemasukan dari sector lainnya ini kemana? Maka perlu adanya keterbukaan dari pengembang agar tidak memunculkan kecurigaan seperti yang disampaikan SCWI.

“Lek banyumu mbok Kelola dewe, iki duite mlebu nangdi (kalau pengadaan air bersihnya dikelola sendiri, ini duitnya kemana? karena menurut SCWI ada potensi negara dirugikan. Sementara Pemkot Surabaya saat ini sedang butuh PAD. maka ini mendorong Walikota untuk mencermati hal ini,” tutur Yona.

Menurut penjelasan Rizal, wakil dari Bagian Umum dan Kerjasama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 112 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, diamanatkan bahwa penyelenggara layanan air minum dapat berasal dari BUMN, BUMD, UPT/UPTD, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Namun, hal ini tidak berlaku untuk penyelenggara yang bersifat umum, karena hanya diperuntukkan bagi kebutuhan warga atau masyarakat di lingkungan tertentu dan bukan untuk melayani masyarakat umum secara luas.

“Intinya, pengelolaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dimungkinkan oleh kelompok masyarakat atau badan usaha yang bidangnya adalah perumahan,” jelas Rizal.

Selain itu, beberapa anggota komis A lainnya turut memberikan masukan yang sangat penting dalam RDP ini, di antaranya Saifuddin Zuhri (Wakil Ketua), Cahyo Siswo Utomo (anggota dari Fraksi PDIP), dan Rio Pattiselanno (anggota dari PSI). Secara umum, mereka menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan air bersih harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut mereka, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan air bersih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, demi keberlanjutan dan kualitas layanan air yang optimal bagi masyarakat.

Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya mendukung kelancaran operasional, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang vital ini. Ke depan, mereka berharap seluruh pihak terkait dapat bersinergi untuk menciptakan sistem pengelolaan air bersih yang efisien dan berkelanjutan, sehingga kebutuhan masyarakat akan air bersih dapat terus terpenuhi dengan baik.

Usai memimpin rapat tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan SCWI seperti adanya ketidak sesuaian dan meminta adanya transparansi dalam pengolahan air di lingkungan perumahan.

“Alhamdulillah, hari ini kami menghadirkan beberapa pengembang yang diminta oleh rekan-rekan SCWI hadir. Termasuk Dirut PDAM Surya sembada dan bagian hukum juga hadir. Ada semacam konsensus di mana memang tadi kami meminta kepada Para pengembang bahwa mereka ini kan mayoritas mengambil air permukaan di mana air permukaan ini tidak menjadi ranah PDAM Surya Sembada. Namun menjadi ranah dari PUPR pupr maupun DSDABM,” ungkap Yona, Jum”at sore (7/3/2025) kepada awak media.

Untuk itu pihaknya meminta perizinan yang dimiliki oleh para pengembang tersebut untuk pengelolaan air bersih. Apakah mereka memiliki izin untuk mengambil air permukaan karena ada salah satu pengembang yang mengambil intake, yang memasang intake di Sungai Brantas dan ada lagi yang memasang intake di Sungai Cangkir, Gresik untuk dialirkan ke perumahan mereka.

“Nah, ini yang kita minta. Apakah ada MoU atau nota kesepakatan antara pihak mengembang ini dengan pemerintah kota. Jika mereka bisa menunjukkan itu maka ini menjadi satu hal yang bersifat legal,” terang Yona.

Dia menyebutkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2019 pasal 1 ayat 21 (berbunyi: bahwa pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya air berdasarkan peraturan perundang-undangan), yang kaitannya dengan pengelolaan sistem penyediaan air minum atau Sumber Daya Air yaitu negara menguasai penuh.

“Dalam hal ini diberikan kepada institusi terkait kalau berbicara tentang air minum, maka Ini adalah PDAM Surya Sembada,” tegas Yona Bagus Widyatmoko.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono.(Foto: B4M)

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono usai rapat dengar pendapat menyampaikan, bahwa pada intinya dari komisi A DPRD Kota Surabaya ingin memfasilitasi apa yang disampaikan oleh SCWI. Dalam hal ini mereka menekankan bahwa pengelolaan air itu harus dilakukan oleh negara.

“Tapi tentu kami juga memahami bahwa para pengembang itu sudah melakukan investasi. Oleh karena itu, ke depan kami akan membuka ruang komunikasi dengan para pengembang.
Bagaimana bisa menemukan jalan tengah yang terbaik,” ujarnya

Dari hasil rapat dengar pendapat dan pembahasan yang telah dilakukan, diperoleh resume rapat sebagai berikut:

1. Disepakati bersama bahwa Pihak Pengembang yang terundang hari ini akan melampirkan Salinan lampiran ijin pengelolaan air diwilayah masing- masing, sebagai bentuk transparansi legalitas pengelolaan air

2. Agar Pihak Pengembang terundang juga melampirkan bukti penarikan biaya layanan air diwilayahnya,begitu juga pelapor Surabaya Corruption Watch Indonesia juga melampirkan bukti-bukti yang mendukung sebagaimana pelaporan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud.

3. Pihak PDAM Surya Sembada secara kemampuan sudah memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan air bersih diseluruh wilayah Surabaya dan khususnya diwilayah ke empat pengembang terundang hari ini

4. Lampiran-lampiran pendukung yang dimaksud poin satu dan dua bisa disampaikan secara bersurat kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments