Surabaya | Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat komitmen mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Rachmad Basari menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Pengaturan kawasan penataan reklame dimaksudkan agar lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai estetika kota modern, serta menjamin keselamatan masyarakat,” ujar Basari, Sabtu (21/2/2026).
Dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025, diatur secara rinci kawasan penataan reklame meliputi:
Koridor jalan
Ruang milik jalan
Terminal dan halte
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
Taman aktif dan ruang publik lainnya
Penempatan reklame di Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah melalui kajian mendalam dan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda RDTR Kota Surabaya.
Pemanfaatan RTH tetap mempertahankan fungsi ekologis, hidrologis, klimatologis, sosial budaya, estetika hingga ekonomi.
“RTH bukan hanya berfungsi sebagai resapan air, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi dan sosial budaya. Pemanfaatannya dilakukan secara ketat dan seimbang,” tegas Basari.
Sebagai fungsi pengendalian (regurelen) dan fungsi pendapatan (budgeter), Pemkot Surabaya menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi reklame di ruang publik strategis.
Tak hanya membayar pajak, penyelenggara reklame juga wajib:
Menyediakan dan merawat prasarana
Memperbaiki utilitas umum
Menata titik reklame agar tidak mengganggu keselamatan
Dengan skema tersebut, anggaran perawatan taman dan ruang publik dapat dialihkan untuk program prioritas lain seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
“Alokasi yang sebelumnya untuk perawatan rutin kini bisa direalokasikan untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik yang lebih luas,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





