Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - DMaraknya Kecelakaan Akibat Mihol, Komisi D Gelar RDP untuk Perkuat Pengawasan dan...

Maraknya Kecelakaan Akibat Mihol, Komisi D Gelar RDP untuk Perkuat Pengawasan dan Tindakan Pencegahan

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya. RDP ini digelar sebagai respons terhadap maraknya kecelakaan yang terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol, yang semakin menjadi sorotan serius di Kota Pahlawan.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras (mihol) di Surabaya. Hingga kini, Surabaya belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol, termasuk kandungannya.

Dalam RDP yang dihadiri oleh perwakilan BPOM, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pariwisata Surabaya, dr. Akmar pangilan akrabnya Akmarawita Kadir mengungkapkan kekhawatirannya terkait pengawasan yang belum optimal terhadap minuman beralkohol di Surabaya. Kasus kecelakaan yang melibatkan alkohol dalam beberapa bulan terakhir menjadi alasan mendesak di balik dilaksanakannya RDP ini.

“Melihat kejadian-kejadian yang terjadi beberapa bulan terakhir, banyak orang yang mabuk akibat alkohol dan menimbulkan korban jiwa. Kami ingin memastikan hal ini dapat ditangani dengan serius,” ujar dr. Akmarawita, usai rapat dengar pendapat, Kamis, 9/1/2025.

Pengawasan yang lemah terhadap peredaran minuman beralkohol di Surabaya menjadi sorotan utama dalam rapat ini. dr. Akmar menilai bahwa tempat-tempat yang menjual mihol, seperti bar, hotel, dan tempat hiburan lainnya, hampir tidak pernah diperiksa mengenai kandungan alkohol yang terkandung dalam minuman tersebut.

“Pengawasan terhadap minuman beralkohol, terutama kandungannya, baik di bar maupun hotel, nyaris tidak ada. Pengecekan terhadap kadar alkohol di dalam minuman yang dijual tidak dilakukan secara rutin oleh dinas terkait,” tegasnya.

dr. Akmarawita Kadir, Ketua Komisi D DPRD Surabaya. (Foto: B4M)

Selain itu, dr. Akmar juga mengkritik peran BPOM dan Dinas Kesehatan yang tampak pasif dalam melakukan pengawasan terhadap kadar alkohol dalam minuman beralkohol yang beredar di pasaran. Kedua lembaga ini, menurutnya, hanya bergerak ketika mendapat undangan dari Satpol PP untuk melakukan tindakan.

“BPOM dan Dinas Kesehatan seolah menunggu ajakan dari Satpol PP untuk melakukan pengecekan,” ungkapnya.

Dalam catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata Surabaya, terdapat sekitar 168 tempat yang secara legal menjual minuman beralkohol di kota ini. Tempat-tempat tersebut meliputi bar, hotel, dan tempat hiburan lainnya yang sudah memiliki izin resmi. Meskipun demikian, dr. Akmar menekankan bahwa pengawasan terhadap kandungan alkohol di tempat-tempat ini masih sangat lemah.

Salah satu solusi yang diusulkan oleh dr. Akmar adalah adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik mengenai pengawasan minuman beralkohol, termasuk kandungannya. Dengan adanya Perda, diharapkan pengawasan terhadap kandungan miras, baik kadar alkoholnya maupun bahan lainnya, dapat dilakukan dengan lebih efektif.

dr. Akmar juga menyoroti masalah serius yang muncul akibat minuman beralkohol oplosan, yang sering kali dicampur dengan bahan berbahaya seperti metanol atau spiritus. Praktik oplosan ini, yang bertujuan untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan keuntungan, sangat berbahaya karena dapat menyebabkan keracunan bahkan kematian. “Praktik oplosan miras ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga sangat berisiko bagi kesehatan dan keselamatan jiwa,” tuturnya.

Sebagai legislator dari Fraksi Golkar, dr. Akmar menegaskan bahwa BPOM, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP perlu meningkatkan pengawasan terhadap kandungan minuman beralkohol di Surabaya. “Mereka lebih fokus pada pengawasan tempat hiburan malam, tetapi pengawasan terhadap kandungan miras yang beredar di masyarakat masih sangat kurang,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, dr. Akmar juga mempertanyakan sejauh mana jaminan keamanan dan kualitas miras yang beredar di pasaran, mengingat tidak adanya kontrol yang memadai terhadap kandungan yang tertera pada label produk. “Kami mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kandungan minuman beralkohol yang beredar, agar masyarakat dapat mengonsumsi produk yang aman dan sesuai dengan yang tertera pada label,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjut, dr. Akmar bersama anggota Komisi D DPRD Surabaya akan mengusulkan Perda khusus untuk mengatur pengawasan minuman beralkohol dan kandungannya, yang diharapkan dapat menanggulangi masalah ini secara lebih efektif dan menyeluruh.

“Kami sebagai legislatif akan mengusulkan Perda khusus yang mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol. Dengan Perda ini, kami harap pengawasan dapat dilakukan dengan lebih ketat,” pungkasnya.(B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments