LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Masalah pembangunan pasar swasta dan cuci kendaraan yang berada di kawasan pemukiman warga Pondok Maritim, Jalan Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik, semakin memanas. Penolakan yang semakin massif dari warga setempat memaksa Komisi B DPRD Surabaya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Kamis (9/1/2025).
Kedatangan para wakil rakyat tersebut disambut antusias oleh warga yang telah menunggu kedatangan mereka. Dengan suara kompak, warga menyuarakan tuntutannya agar pembangunan pasar yang telah mencapai 50 persen tersebut segera dibongkar. Kekecewaan warga semakin memuncak karena mereka merasa pembangunan pasar ini mengabaikan kepentingan umum dan melanggar berbagai aturan yang berlaku.
Tuntutan warga ini juga disuarakan melalui spanduk bertuliskan “WARGA MENOLAK PEMBANGUNAN PASAR/TAMAN BELANJA” yang telah mereka tandatangani sebagai bentuk penolakan terhadap proyek tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, mengungkapkan temuan mengejutkan hasil sidak. Ia menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan pasar tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Afif menambahkan bahwa pembangunan pasar dilakukan tanpa izin yang sah dari pemerintah kota maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Setelah kita lakukan rapat bersama dan sidak ini, terungkap bahwa tanah ini adalah milik Pemkot Surabaya. Pembangunan pasar di sini tanpa izin adalah pelanggaran yang sangat serius,” ujar Afif dengan tegas.
Afif juga menjelaskan bahwa tanah tersebut seharusnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bertujuan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, pembangunan pasar di atas lahan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus segera dibongkar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengungkapkan bahwa mediasi yang dilakukan akhirnya membawa hasil positif. Pengembang proyek pasar swasta tersebut menyetujui untuk membongkar sendiri bangunan yang sudah terlanjur dibangun, dengan batas waktu pembongkaran pada akhir Februari 2025. Machmud menegaskan bahwa penggunaan lahan hijau untuk kegiatan komersial adalah pelanggaran tegas.
“Lahan ini adalah aset Pemkot yang dikelola oleh DLH, dan masuk dalam kategori RTH. Kami menekankan pentingnya menjaga kelestarian ruang terbuka hijau ini,” ungkap Machmud.
Meski demikian, Machmud juga mengimbau agar warga tetap menjaga ketertiban dan kerukunan, mengingat kesepakatan pembongkaran pasar sudah tercapai.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Selain anggota DPRD, hadir pula Camat, Lurah, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dedik Irianto, yang memastikan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan pasar tersebut adalah aset Pemkot Surabaya dan masuk dalam zona RTH.
“Karena tanah ini adalah aset Pemkot dan berada dalam zona RTH, pengelolaannya berada di bawah DLH,” ujar Dedik Irianto.
Perwakilan warga, Eko, yang juga Ketua RT 12/RW 06, menyampaikan apresiasi terhadap tindak lanjut DPRD yang akhirnya mendengarkan aspirasi warga. Eko mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan mengapa warga menolak pembangunan pasar tersebut. Selain masalah kemacetan dan sampah, warga juga khawatir dengan dampak sosial yang akan timbul, seperti peningkatan kriminalitas di sekitar pasar. Mereka merasa lingkungan yang selama ini aman dan nyaman akan berubah drastis jika pasar tetap dibangun.
“Kami ingin hidup dengan tenang dan damai. Pasar ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan kami, apalagi sudah jelas bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan RTH,” ujar Eko, yang menegaskan bahwa seluruh pengurus RT di RW 06 sepakat menolak keberadaan pasar dan cuci kendaraan tersebut.
Sementara itu, Diving, perwakilan dari pengembang PT Prima Citra Buana, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan yang diambil. Meskipun demikian, ia berjanji akan tetap melaksanakan pembongkaran pasar sesuai dengan keputusan yang telah dibuat.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini karena pasar ini sebenarnya dibangun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat di kawasan Pondok Maritim. Namun, karena kesepakatan ini tercapai, kami akan melaksanakannya,” ungkap Diving dengan kecewa.
Diving menjelaskan bahwa proyek pasar tersebut telah berjalan sekitar 50 persen, dengan anggaran yang telah dikeluarkan mencapai 350 juta rupiah. Ia juga mengakui bahwa pembangunan dimulai tanpa izin yang lengkap, namun mengandalkan persetujuan lisan dari pejabat pemerintah.
“Sebagai informasi, sebelumnya ada Wakil Wali Kota yang datang dan warga meminta pasar ini dibangun. Jadi, kami mulai proyek ini dengan persetujuan lisan,” tandas Diving.
Dengan keputusan pembongkaran yang sudah tercapai, polemik pembangunan pasar ini akhirnya menemukan titik terang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian ruang terbuka hijau sekaligus menjamin kenyamanan dan ketenangan warga Pondok Maritim. (B4M)





