Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - BKomisi B DPRD Surabaya Desak Penertiban Pasar Liar Tanjungsari: Jangan Tunggu Masalah...

Komisi B DPRD Surabaya Desak Penertiban Pasar Liar Tanjungsari: Jangan Tunggu Masalah Membesar

Bagikan
LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti keberadaan pasar liar di kawasan Tanjungsari, Surabaya Barat. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (11/8/2025), para legislator menegaskan pentingnya penegakan aturan tanpa kompromi, mengingat permasalahan ini telah berlarut-larut tanpa tindakan konkret.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Bagian Perekonomian dan SDA, Satpol PP, DPMPTSP, DPRKPP, serta para camat dan lurah di wilayah terdampak, termasuk Camat Sukomanunggal, Camat Bubutan, Lurah Tanjungsari, dan Lurah Bubutan.

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tinjauan lapangan bersama Komisi B, ditemukan banyak ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi riil di lapangan.

“Ada empat potret lapangan yang kami temui, dan semuanya punya masalah berbeda—luasan tidak cocok, KPLI berbeda, hingga jam operasional yang tidak sesuai aturan. Kalau ketentuan berbunyi A, tapi lapangan B, ya sudah, itu harus kita tindak,” ujarnya.

Febrina menegaskan, penertiban bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk komitmen terhadap regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwali).

“Kalau sudah ada SP (surat peringatan) dan tidak diindahkan, ya tinggal lanjut ke langkah hukum. Prosesnya jelas,” imbuhnya.

Ia juga mengakui bahwa isu ini bukan hal baru. Meski sempat mencuat di periode sebelumnya, pelaksanaan di lapangan belum berjalan maksimal. Kini, Pemkot akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan menerbitkan surat peringatan.

“Kalau dulu-dulu sempat belum terlaksanakan, sekarang kita lakukan. Tinggal kami keluarkan SP setelah rapat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Mochammad Machmud menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di level kelurahan dan kecamatan, yang menurutnya menjadi salah satu penyebab utama pasar liar terus tumbuh.

“Sudah tahu ada satu-dua pedagang di badan jalan, tapi dibiarkan sampai jadi puluhan bahkan ratusan. Sama halnya tanah pemkot yang dibiarkan ditempati sampai jadi kampung satu RW. Ketika mau dibongkar, jadi rumit,” tegasnya.

Machmud juga menekankan perlunya mengaktifkan kembali Satuan Tugas Penertiban di setiap kecamatan. Ia mencontohkan kawasan Kaliana yang baru dibongkar setelah bertahun-tahun terjadi pelanggaran.

Ia pun menyoroti lambannya penanganan pelanggaran di kawasan Koblen, yang sebelumnya diberikan izin khusus karena merupakan cagar budaya. Namun hingga 2025, pembangunan tak kunjung terealisasi.

“Itu berarti izinnya sudah mati sejak 2022. Kalau mau bergerak, ya tidak boleh lagi. Camat sudah kami minta bantu mengawasi,” ujarnya.

Meski pembahasan sudah dilakukan berulang kali, hingga kini sejumlah lokasi pasar liar dan bangunan bermasalah di Tanjungsari belum juga mendapatkan SP1 maupun SP2. Komisi B mendesak agar seluruh instansi terkait bertindak tegas dan tidak menunda proses hukum yang seharusnya sudah berjalan.

Penertiban pasar liar di Tanjungsari kini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kota Surabaya. Bukan hanya soal menegakkan perda, tetapi juga mengukur keseriusan birokrasi dalam menangani pembiaran yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ketika pengawasan melemah, aturan menjadi sekadar tulisan. Jika tidak segera diambil tindakan tegas, Tanjungsari bisa menjadi preseden buruk bahwa pelanggaran bisa “hidup nyaman” di tengah lemahnya penegakan hukum.

(B4M/Lensa Parlemen)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments