LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), dr. Zurohtul Mar’ah, menggelar kegiatan serap aspirasi masyarakat (reses) dan keluhan warga di daerah pemilihannya (dapil 1), tepatnya di RT 7 RW 5, Kelurahan Gundi, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa malam (20/5/2025).
Reses yang turut dihadiri oleh pengurus RT, RW, ibu-ibu PKK, kelompok pengajian, kader Surabaya Hebat, dan Karang Taruna ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan, salah satunya adalah konflik kepemilikan tanah yang sudah berlangsung cukup lama.
Permasalahan bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh seseorang bernama Dewi Rohaya yang mengaku memiliki hak atas lahan kurang lebih seluas 19 hektare yang selama ini telah dihuni oleh warga secara sah. Padahal, sebagian besar warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1970-an dan telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
Gugatan dari pihak Dewi Rohaya tersebut dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung pada tahun 2021 dan berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dampaknya, sertifikat warga diblokir oleh BPN, dan proses balik nama atau jual beli menjadi mustahil dilakukan. Untuk membuka blokir tersebut, warga dihadapkan pada permintaan biaya yang cukup besar, bahkan disebut mencapai Rp80 juta, yang menurut informasi berasal dari pihak kuasa hukum penggugat.
“Kami tidak pernah tahu bahwa lahan ini sedang digugat. Tiba-tiba ada keputusan pengadilan yang menyatakan tanah ini milik orang lain. Padahal kami sudah menempatinya sejak tahun 70-an, dan sertifikatnya resmi dari negara,” ujar salah satu warga.
Ketua RW 5 setempat menambahkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 800 rumah yang berdiri di atas lahan tersebut, sebagian besar sudah diwariskan ke generasi kedua atau ketiga, namun kini terkendala proses balik nama akibat status blokir dari BPN.
Menanggapi keresahan warga, dr. Zurohtul Mar’ah menyatakan bahwa persoalan ini sangat krusial karena menyangkut hak dasar warga atas tanah dan tempat tinggal mereka. Ia berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini melalui jalur resmi di DPRD.
“Sebagai anggota Komisi D, saya siap memfasilitasi pertemuan antara warga dan Komisi C yang membidangi urusan aset dan pertanahan. Harapan kami, ada kejelasan hukum dan jalan keluar yang adil bagi warga yang telah menempati lahan ini secara sah,” jelas dr. Zurohtul.
Ia juga menegaskan bahwa pihak DPRD tidak bisa tinggal diam ketika ada ratusan kepala keluarga menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun.
“Saya berharap BPN, Pemkot Surabaya, serta lembaga peradilan dapat bekerja sama mencari solusi terbaik bagi masyarakat, baik melalui mediasi, audit dokumen pertanahan, maupun langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.
Warga pun berharap, langkah DPRD ini akan membuka peluang penyelesaian yang adil tanpa harus dibebani biaya besar atau birokrasi yang berbelit. Mereka ingin kepemilikan tanah yang sudah turun-temurun ini kembali mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dari negara. (B4M)








