LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan keluarga dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, pada Selasa (25/11/2025), menghadirkan berbagai instansi, antara lain BNN Kota Surabaya, Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, serta para camat se-Kota Surabaya.
Rapat ini digelar sebagai respons atas meningkatnya kerentanan anak dan remaja terhadap paparan narkoba, baik sebagai pengguna awal maupun sebagai korban lingkungan yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemaparannya, BNN Kota Surabaya mengungkapkan bahwa kelompok usia 15–19 tahun kini menjadi sasaran paling rentan direkrut sebagai pengguna narkoba. Faktor pergaulan, lemahnya pengawasan keluarga, serta minimnya literasi narkotika di lingkungan sekolah menjadi penyebab utama yang memperluas ruang paparan bagi kelompok remaja.
Komisi D menilai perlunya mekanisme deteksi dini yang lebih kuat, termasuk integrasi data pelajar berisiko, penguatan peran guru Bimbingan Konseling (BK), serta peningkatan kapasitas keluarga dalam memahami tanda-tanda awal penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah kasus remaja pengguna awal di kawasan padat penduduk Surabaya disebutkan kerap berawal dari lingkungan sekitar tempat tinggal yang kurang terpantau. Akses terhadap narkoba banyak diperoleh melalui teman sebaya atau titik risiko seperti warung kecil dan area kumpul pemuda. Rendahnya pengawasan orang tua membuat perubahan perilaku anak sering terlambat disadari.
Di sisi lain, keluarga kerap enggan melapor karena takut anak mendapat stigma negatif yang dapat memengaruhi masa depan pendidikan maupun sosialnya. Intervensi lintas sektor pun dinilai masih terbatas, sering kali hanya berfokus pada pemulihan anak tanpa melibatkan keluarga secara menyeluruh.
Komisi D mendorong sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan program sekolah dengan kurikulum preventif dan kampanye anti narkoba berbasis edukasi. Selain itu, mekanisme pelaporan aman bagi guru dan keluarga diharapkan mampu meminimalkan hambatan pelaporan akibat kekhawatiran stigma.
Integrasi layanan rehabilitasi berbasis keluarga dan pemetaan wilayah rawan menjadi bagian penting untuk memastikan intervensi tepat sasaran. Komisi juga menegaskan perlunya kolaborasi yang lebih erat dengan BNN dan Satpol PP dalam pengawasan peredaran narkoba, terutama di kawasan padat penduduk.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ais Shafiyah Asfar yang biasa disapa Ning Ais, mengapresiasi langkah kolaboratif lintas sektor, namun menilai beberapa aspek masih perlu diperkuat, khususnya pendampingan pascarehabilitasi.
“Setelah proses rehabilitasi, anak tidak bisa dibiarkan pulang tanpa pendampingan. Minimal harus ada monitoring enam bulan agar proses pemulihan benar-benar terjaga. Banyak keluarga ingin mendampingi, tetapi sering bingung harus mengakses layanan ke mana dan bagaimana memulainya,” ujar Ning Ais, kepada media lensaparlemen.id, Sabtu (29/11).
Ia menegaskan bahwa rehabilitasi harus berjalan terpadu, tidak hanya fokus pada pemulihan fisik, tetapi juga pada penguatan keluarga agar risiko kekambuhan dapat ditekan.
Ning Ais, politisi dari Fraksi PKB, menambahkan bahwa pemetaan wilayah yang presisi sangat penting sebagai pendukung penguatan layanan pascarehabilitasi.
“Kita perlu mengetahui lingkungan mana yang tingkat kerentanannya tinggi. Dengan begitu, intervensi bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Pendampingan keluarga, rehabilitasi, dan pemetaan risiko harus berjalan bersamaan agar anak kembali ke lingkungan yang aman,” jelasnya.
Rapat ditutup dengan instruksi agar setiap OPD menyusun rencana tindak lanjut yang lebih operasional, termasuk pemetaan program, prioritas intervensi, serta indikator keberhasilan yang terukur. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan anak dan keluarga di Surabaya sekaligus menekan potensi penyalahgunaan narkoba di tingkat akar rumput.
B4M/Editor Redaksi





