Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAPansus DPRD Surabaya Dalami Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah untuk Perkuat Transparansi...

Pansus DPRD Surabaya Dalami Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat yang berlangsung pada 26 November 2025 pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kota Surabaya.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi yang mengatur tata kelola aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Berbagai aspek teknis maupun substantif menjadi sorotan, antara lain mekanisme pencatatan dan inventarisasi aset, skema pemanfaatan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, prosedur pemindahtanganan aset, serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.

Pansus menilai revisi regulasi ini sangat mendesak untuk memastikan pengelolaan aset daerah dapat berlangsung lebih profesional, transparan, terukur, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sebagai kota metropolitan yang terus berkembang, Surabaya menghadapi tantangan besar dalam menjaga kualitas pengelolaan barang milik daerah agar mendukung agenda pembangunan jangka panjang. Karena itu, perubahan Perda diharapkan menjadi fondasi kuat dalam peningkatan layanan publik dan optimalisasi pemanfaatan aset.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus DPRD Kota Surabaya, Ais Shafiyah Asfar yang biasa disapa Ning Ais, menyampaikan pandangan kritis sekaligus konstruktif terkait arah penyempurnaan regulasi.

“Kota Surabaya memiliki aset yang sangat besar dan beragam. Jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan sistem yang kuat dan transparan, potensi aset ini justru bisa menjadi beban, bukan nilai tambah bagi kota,” ujar Ning Ais dalam keterangan tertulis kepada media lensaparlemen.id, Sabtu (29/11).

Ning Ais Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa revisi Perda ini tidak hanya sekadar penyesuaian redaksional.

“Revisi ini tentang menetapkan standar baru tata kelola aset. Kami ingin memastikan setiap aset daerah baik tanah, bangunan, sarana publik, maupun aset penunjang layanan benar-benar tercatat, terdata, dimanfaatkan, dan diawasi dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ning Ais juga menekankan pentingnya orientasi pemanfaatan aset bagi masyarakat.

“Aset daerah harus berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga. Ketika aset tidak terkelola dengan baik, publik kehilangan hak untuk merasakan manfaatnya. Karena itu, revisi Perda ini harus memberi ruang bagi peningkatan efektivitas dan manfaat publik, bukan sekadar pembenahan administratif,” tegasnya.

DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang akuntabel, modern, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan kota.

Menutup pernyataannya, ia memastikan komitmen Pansus untuk bekerja secara mendalam dan cermat.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Ini bukan hanya tentang menghasilkan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui tata kelola aset yang lebih terbuka dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Pansus DPRD Kota Surabaya akan melanjutkan pembahasan pada sesi berikutnya dengan menghadirkan masukan teknis dari organisasi perangkat daerah. Setiap pasal yang direvisi ditargetkan memiliki kekuatan implementatif yang jelas sebelum nantinya dibawa ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota Surabaya.

B4M/Editor Redaksi

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments