Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaSURABAYA RAYASatpol PP Surabaya Grebek Toko Bandel Penjual Miras Ilegal, Puluhan Botol Disita

Satpol PP Surabaya Grebek Toko Bandel Penjual Miras Ilegal, Puluhan Botol Disita

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan rutin ini tidak hanya difokuskan pada penertiban, tetapi juga ditujukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat,” kata Yudhis, Minggu (22/6/2025).

Pada operasi yang digelar Sabtu malam (23/6/2025), tim Satpol PP menyasar dua toko kelontong yang berada di kawasan Surabaya Timur dan Surabaya Selatan. Keduanya diduga menjual miras secara ilegal. Dalam operasi tersebut, puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan.

“Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, Jalan Jarak, kami mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golongan A hingga C,” jelasnya.

Toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi perhatian khusus aparat, karena diketahui berulang kali melanggar aturan dengan tetap nekat menjual miras tanpa izin, meskipun telah mendapatkan sanksi sebelumnya.

“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin,” ungkapnya.

Penindakan ini, menurut Satpol PP, merupakan hasil koordinasi lintas instansi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.

“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Yudhis menegaskan bahwa sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin usaha berada di bawah kewenangan Dinkopumdag Surabaya.

“Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan,” imbuhnya.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP turut menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan miras di toko tersebut. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penempelan stiker pelanggaran.

“Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya,” tuturnya.

Yudhistira berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten ini dapat mendorong para pelaku usaha agar lebih taat aturan dan terbuka terhadap pembinaan.

“Pembinaan sekaligus pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran miras tidak berdampak negatif pada masyarakat dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments