Surabaya | lensaparlemen.id
Anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses yang digelar di RW 04, Jalan Tuwowo I, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam (7/2) tersebut merupakan bagian dari agenda reses di Daerah Pemilihan (Dapil) II.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari administrasi kependudukan, khususnya persyaratan pindah Kartu Keluarga (KK), hingga kebijakan Beasiswa Pemuda Tangguh.
Salah satu keluhan utama warga adalah kewajiban kepemilikan surat tanah sebagai syarat pindah KK. Ketentuan tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi warga lama Surabaya yang menempati rumah turun-temurun atau rumah sewa.
Menanggapi hal itu, Baktiono menjelaskan bahwa persyaratan pindah alamat, baik antarwilayah di Surabaya maupun dari luar kota ke Surabaya, merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Persyaratan pindah alamat memang harus memiliki surat tanah. Ini kebijakan nasional karena data kependudukan terintegrasi langsung dengan database pusat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Baktiono.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan tersebut masih menimbulkan kendala di lapangan. Aspirasi warga, lanjutnya, akan dijadikan bahan evaluasi untuk disampaikan kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Selain persoalan kependudukan, Baktiono juga menjelaskan terkait layanan kesehatan bagi warga Surabaya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun BPJS Kesehatan tidak aktif atau menunggak, selama memiliki identitas kependudukan Surabaya.
“Cukup menunjukkan KTP dan KK Surabaya. Walaupun BPJS menunggak, warga tetap dilayani dan nantinya akan dialihkan secara otomatis ke BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI),” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga mempertanyakan kebijakan Beasiswa Pemuda Tangguh, khususnya pembatasan penerima dalam satu keluarga.
Baktiono menjelaskan bahwa program Beasiswa Pemuda Tangguh merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Surabaya melalui program Satu Rumah Satu Sarjana yang digagas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Jumlah peminat beasiswa terus meningkat setiap tahun. Karena keterbatasan anggaran, bantuan harus dibagi secara merata dan saat ini belum bisa ditanggung penuh seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan satu Kartu Keluarga satu sarjana menyebabkan dalam satu keluarga hanya satu anak yang dapat menerima Beasiswa Pemuda Tangguh, meskipun lebih dari satu anak memiliki prestasi.
Meski begitu, Baktiono menegaskan bahwa jalur prestasi tetap terbuka bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi di Kota Surabaya, baik akademik maupun nonakademik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012, termasuk bagi atlet yang meraih prestasi minimal tingkat provinsi.
Menutup kegiatan reses, Baktiono menegaskan komitmennya untuk menyampaikan seluruh aspirasi warga kepada Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur, hingga DPR RI.
“Jika ini merupakan kebijakan pusat, maka evaluasi dari daerah harus disampaikan ke pemerintah pusat. Aspirasi warga sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” pungkas Baktiono Politisi senior PDI Perjuangan.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





