Surabaya | Lensaparlemen.id
Rencana normalisasi Sungai Kalianak di wilayah Kelurahan Morokrembangan, Kota Surabaya, masih menuai polemik. Proses pengukuran dan penandaan di RT 09 RW 06 mendapat penolakan dari sebagian warga yang terdampak langsung.
Anggota DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyampaikan bahwa penandaan yang dilakukan pemerintah kota Surabaya melalui Satpol PP dan dinas terkait belum sepenuhnya diterima masyarakat.
“Ya, tadi itu ada penandaan, tapi warga masih tidak setuju dan memberikan perlawanan terkait lebar sungai. Pemerintah kota saat ini menggunakan skema tahap dua dengan lebar 16,1 meter. Namun warga tetap berpegang pada surat dari Badan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur yang menyatakan lebar sungai 8 meter,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, perbedaan dasar hukum dan data antara pemerintah kota dan warga menjadi penyebab belum tercapainya titik temu. Ia pun mendorong agar persoalan tersebut dibahas kembali melalui forum resmi di komisi C DPRD Surabaya.
“Saya mendorong untuk di-hearing-kan lagi di Komisi C DPRD Kota Surabaya sampai ada titik temu, sehingga pembangunan bisa berjalan dan warga terdampak juga bisa menerima,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pemerintah kota dan masyarakat agar program normalisasi dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Hasil Rapat Komisi D DPRD Propinsi Jawa Timur
Sementara itu, persoalan normalisasi Sungai Kalianak juga telah dibahas dalam rapat Komisi D (Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur bersama warga Kelurahan Morokrembangan.
Hasil risalah rapat yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Rapat Banmus DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut dipimpin oleh H. Abdul Halim, SH., MH., serta dihadiri anggota Komisi D, Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, BBWS Brantas, serta perwakilan warga terdampak.
Sikap Warga
Dalam forum tersebut, warga RW 6 Kelurahan Morokrembangan pada prinsipnya mendukung program normalisasi sungai. Namun, mereka meminta agar lebar normalisasi ditetapkan 8 meter, bukan 18,6 meter seperti yang direncanakan.
Warga juga menyampaikan keresahan atas potensi dampak pelebaran sungai jika lebar tetap 18,6 meter. Mereka menilai belum ada komunikasi lanjutan yang memadai dari Pemerintah Kota Surabaya.
Selain itu, warga memaparkan data dari BPKAD tahun 2018 dan Dinas Kelautan dan Perikanan yang mencantumkan lebar Sungai Kalianak sebesar 8 meter, dengan kondisi eksisting saat ini berkisar antara 1 hingga 1,5 meter.
Masyarakat juga menilai proyek tersebut belum memiliki kejelasan menyeluruh, termasuk minimnya sosialisasi dan papan nama proyek, serta terkesan tergesa-gesa dalam pelaksanaannya.
Penjelasan Pemerintah dan BBWS
Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa data lebar 8 meter yang disebutkan warga merupakan area tambak dan bukan kewenangan PU SDA. Penetapan lebar sungai mengacu pada ketentuan Wilayah Sungai sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015.
Sementara itu, BBWS Brantas menyatakan bahwa dasar kegiatan normalisasi Sungai Kalianak merupakan kesepakatan dan inisiasi dari Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka penanggulangan banjir.
Lebar 18,6 meter, menurut BBWS, diperoleh dari hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Peta Udara tahun 1981 dan peta kretek. Adapun usulan perubahan lebar menjadi 8 meter masih perlu kajian lebih lanjut.
Rekomendasi DPRD Jatim
Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur meminta BBWS Brantas untuk mengklarifikasi dan memperjelas dasar-dasar pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait lebar normalisasi sungai.
Selain itu, Komisi D juga akan meminta klarifikasi terhadap dokumen dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta BPKAD mengenai data lebar 8 meter, untuk kemudian disinkronkan dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Sebagai langkah kehati-hatian, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur meminta agar aktivitas pembongkaran dihentikan sementara hingga seluruh persoalan dinyatakan jelas dan bersih (clear and clean).
Dengan masih adanya perbedaan pandangan antara warga dan pemerintah, upaya dialog dan sinkronisasi data dinilai menjadi kunci agar program normalisasi Sungai Kalianak dapat berjalan efektif sekaligus meminimalkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





