Sabtu, April 18, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - BDPRD Surabaya Dorong Pemanfaatan Lahan Eks TKD Kebraon untuk RTH dan Pemberdayaan...

DPRD Surabaya Dorong Pemanfaatan Lahan Eks TKD Kebraon untuk RTH dan Pemberdayaan Warga

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong agar lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) di Jalan Kebraon Gang V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau sarana pemberdayaan masyarakat setempat.

Dorongan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Bagas Iman Waluyo, usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya, Camat Karang Pilang, Lurah Kebraon, serta perwakilan warga, pada Selasa (16/9/2025).

Menurut Bagas, lahan eks TKD tersebut sebelumnya ditempati oleh puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang telah menempati area tersebut selama kurang lebih 15 tahun. Namun, para PKL telah ditertibkan dan direlokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) Panggon Mangan.

“Para PKL itu sudah direlokasi. Setelah rapat dengan BPKAD, terungkap lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk RTH atau taman,” ujarnya.

Meski begitu, Bagas menyoroti kekhawatiran warga terhadap potensi penyalahgunaan ruang publik tersebut oleh pihak luar, khususnya pengembang perumahan yang berada di sekitar lokasi.

“Yang ditakutkan warga Kebraon maupun Karang Pilang, jika di situ nantinya dibangun sebuah taman, maka akan dimanfaatkan oleh pihak perumahan atau pengembang yang ada di belakang,” jelas politisi muda dari Partai Gerindra itu.

Bagas menyampaikan, lahan seluas 10 x 75 meter persegi tersebut berdasarkan peruntukannya termasuk zona jasa dan perdagangan. Warga pun mengusulkan berbagai ide pemanfaatan, mulai dari usaha cuci motor dan mobil hingga pembangunan fasilitas olahraga atau ruang serbaguna.

“Kalau jasa ada yang minta untuk usaha cuci motor atau cuci mobil. Yang jelas, kami tidak menyarankan untuk jual makanan (kuliner), karena di situ sudah dibangun SWK dengan nama Panggon Mangan yang lokasinya dekat dengan TKD.
Ya, kalau bisa untuk usaha jasa cuci motor atau mobil. Bisa juga untuk pemberdayaan masyarakat seperti lapangan futsal atau bulu tangkis,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bagas juga mengungkapkan adanya temuan bahwa sejumlah RW di wilayah Kebraon belum memiliki Balai RW atau gedung serbaguna, dan hal ini perlu mendapat perhatian khusus.

“Di atas lahan TKD itu bisa dibangun balai RW,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut harus dikembalikan manfaatnya bagi warga sekitar, bukan dimonopoli oleh pihak luar.

“Karena saya dapat info, yang menggunakan lahan tersebut adalah orang dari luar Kebraon atau luar Surabaya. Makanya, kami minta kepada lurah, camat atau BPKAD untuk sering mendengar dan merespons apa yang dikeluhkan warga,” tegas Bagas.

Sementara itu, Lurah Kebraon, Distianti Dwi Astuti, menjelaskan bahwa langkah penertiban PKL dilakukan atas instruksi pimpinan guna merapikan penataan wilayah, sekaligus memprioritaskan warga lokal untuk menempati stan di SWK Panggon Mangan.

“Jadi menindaklanjuti surat dari pimpinan, kami melakukan pendekatan secara humanis ke PKL yang menempati lahan TKD, mengingat mayoritas PKL-nya bukan warga Kebraon. Jadi, kita selamatkan dulu warga Kebraon untuk direlokasi ke Panggon Mangan yang memang diprioritaskan untuk PKL Kebraon,” pungkasnya.

B4M/Lensa Parlemen 

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular