Komisi B DPRD Surabaya meminta penertiban pemotongan unggas di pasar tradisional ditunda hingga fasilitas Rumah Potong Unggas (RPU) memadai. Kapasitas yang tersedia saat ini dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan pemotongan unggas harian yang mencapai 18.000 ekor.
SURABAYA, Lensaparlemen.id
Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya dan PT Pasar Surya Perseroda menunda pelaksanaan penertiban pemotongan unggas di pasar tradisional. DPRD menilai kapasitas Rumah Potong Unggas (RPU) yang tersedia saat ini masih jauh dari kebutuhan pasar sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas pedagang, distribusi unggas, hingga stabilitas harga pangan apabila penertiban dilakukan dalam waktu dekat.
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Rapat menghadirkan Satpol PP, PT Pasar Surya Perseroda, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, perwakilan pedagang unggas, serta kuasa hukum pedagang.
Meski aturan larangan pemotongan unggas di area pasar telah lama diberlakukan, DPRD menilai pelaksanaan penertiban pemotongan unggas di Surabaya masih menghadapi persoalan mendasar, yakni keterbatasan infrastruktur pendukung yang belum mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh pedagang.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan pada regulasi, melainkan kesiapan fasilitas Rumah Potong Unggas yang mampu melayani kebutuhan pasar secara menyeluruh.
“Saat ini kapasitas RPU yang beroperasi di kawasan Jeruk hanya mampu menampung sekitar 5.000 ekor unggas per hari. Sementara kebutuhan pemotongan unggas di seluruh pasar Surabaya mencapai sekitar 18.000 ekor per hari. Kapasitas yang tersedia masih jauh dari kebutuhan,” ujarnya.
Menurut Machmud, penertiban pemotongan unggas di Surabaya sebaiknya dilakukan setelah kapasitas RPU benar-benar mencukupi agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang.
“Jangan sampai penataan yang bertujuan baik justru menimbulkan kesulitan bagi pedagang karena fasilitas yang dibutuhkan belum tersedia,” katanya.
Komisi B DPRD Kota Surabaya merekomendasikan agar pemerintah daerah bersama PT Pasar Surya Perseroda melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pedagang terkait tahapan penataan dan penertiban yang akan dilakukan.
DPRD juga menegaskan bahwa aktivitas penyembelihan unggas ke depan harus dilakukan di fasilitas Rumah Potong Unggas yang memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan guna menjamin kualitas produk yang diterima masyarakat.
Sebagai langkah percepatan, Pasar Wonokromo dan Pasar Babakan akan menjadi lokasi prioritas untuk pembersihan area yang disiapkan bagi pembangunan fasilitas RPU baru.
Selain itu, DPRD mendorong keterlibatan investor swasta dalam pembangunan Rumah Potong Unggas guna memenuhi kebutuhan layanan pemotongan unggas yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Machmud menilai keberadaan RPU yang dekat dengan pasar sangat penting untuk menjaga stabilitas harga unggas di tingkat konsumen.
“Jika lokasi RPU terlalu jauh, biaya transportasi dan distribusi akan bertambah. Pada akhirnya biaya tersebut berpotensi dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan harga,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, Komisi B DPRD Surabaya mengusulkan pembangunan RPU mini dengan memanfaatkan stan kosong yang tersedia di sejumlah pasar tradisional.
Gagasan tersebut dinilai dapat mempercepat terciptanya sistem pemotongan unggas yang lebih higienis, terstandar, dan mudah dijangkau pedagang sambil menunggu pembangunan fasilitas RPU berskala lebih besar.
DPRD juga mengingatkan bahwa penertiban pemotongan unggas di Surabaya sebelum tersedianya fasilitas yang memadai berpotensi mengganggu rantai distribusi unggas dan pasokan kebutuhan masyarakat di pasar tradisional.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda, Agus Priyo, memastikan bahwa penertiban tidak akan dilakukan sebelum infrastruktur pendukung benar-benar siap digunakan.
“Kami memahami kebutuhan para pedagang. Karena itu, kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting sebelum langkah penertiban dilaksanakan,” ujarnya.
Meski demikian, PT Pasar Surya tetap menyampaikan surat penertiban kepada para pedagang sebagai bagian dari pelaksanaan aturan yang selama ini telah berlaku.
DPRD Surabaya berharap pembangunan fasilitas Rumah Potong Unggas dapat segera direalisasikan sehingga penertiban pemotongan unggas di Surabaya dapat berjalan lebih tertib, higienis, sesuai standar kesehatan, serta tidak mengganggu aktivitas ekonomi pedagang maupun kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





