LENSA PARLEMEN – SURABAYA
10 Januari 2024 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya melaksanakan kegiatan Bersih Lintas Jalur KA di sepanjang jalur rel kereta api yang menghubungkan Stasiun Sidotopo hingga Stasiun Benteng, Kota Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api dengan memastikan jalur rel terbebas dari sampah, puing, dan benda lain yang dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya proaktif untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. “Bersih lintas jalur ini melibatkan kerja bakti bersama antara petugas KAI Daop 8 dan masyarakat sekitar, yang difokuskan pada pembersihan sampah dan benda-benda yang bisa menimbulkan potensi gangguan,” ujar Luqman.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas KAI mengumpulkan sampah dan puing-puing sepanjang jalur rel, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, serta mengangkut sampah menggunakan Gerbong Datar untuk dibuang ke Tempat Penampungan Sampah (TPS). Langkah ini diambil untuk menghindari dampak buruk bagi prasarana kereta api, seperti becek atau rusaknya tanah di bawah rel, yang dapat memengaruhi kualitas jalur rel dan keselamatan perjalanan.
“Benda yang menghalangi jalur kereta api, seperti sampah dan puing, dapat menyebabkan saluran air tersumbat, yang berpotensi menurunkan Track Quality Index (TQI) atau kualitas rel, serta mengganggu kondisi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja),” tambah Luqman.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan keindahan Kota Surabaya. “Kami juga ingin memastikan bahwa tidak ada gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan,” imbuhnya.
Luqman Arif juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang membuang sampah atau menaruh barang di jalur kereta api. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda. “Setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur kereta api, karena dapat mengganggu pandangan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan memindahkan barang-barang yang berada di sekitar jalur kereta api.
Sebagai penutup, Luqman Arif menegaskan komitmen PT KAI Daop 8 Surabaya untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api dengan berbagai upaya, termasuk kegiatan Bersih Lintas Jalur yang rutin dilaksanakan.
“KAI Daop 8 Surabaya terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api bagi seluruh pengguna jasa,” tutupnya. (red)