LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Terkait dengan pengumuman empat jalur baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zurohtul Mar’ah, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan penting sebagai bentuk pengawalan terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Menurut dr. Zurohtul Mar’ah, kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkot Surabaya dalam membuka akses pendidikan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami sangat mendukung penambahan kuota jalur afirmasi yang meningkat menjadi 20 persen. Ini merupakan langkah progresif untuk memperbesar peluang anak-anak dari keluarga tidak mampu (gamis) agar bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri,” kata dr. Zurotul Mar’ah, Sabtu (12/4/2025).
Meski demikian, dr. Zurohtul menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan jalur afirmasi tersebut. “Kami berharap Dispendik bisa memperketat proses verifikasi data calon peserta didik, agar bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kuota oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyambut baik keberadaan jalur prestasi dan jalur mutasi. Menurutnya, peningkatan kuota jalur prestasi hingga 35 persen merupakan bentuk penghargaan terhadap potensi siswa di luar aspek akademik, seperti bidang seni, olahraga, dan keagamaan.
“Begitu juga dengan jalur mutasi yang mendapat alokasi 5 persen. Ini sangat relevan, mengingat mobilitas orang tua yang sering dipindah tugas membutuhkan fleksibilitas dalam sistem pendidikan untuk anak-anak mereka,” jelasnya.
dr. Zurohtul juga turut memberikan perhatian khusus terhadap jalur domisili, yang memiliki kuota sebesar 40 persen dan terbagi menjadi dua kategori: domisili satu dan domisili dua. Ia menilai pembagian ini merupakan solusi untuk mengatasi ketimpangan distribusi siswa, terutama di kawasan yang minim SMP Negeri.
“Namun, yang perlu diwaspadai adalah penerbitan surat keterangan domisili. Jangan sampai ada permainan atau manipulasi data. Penting untuk memperjelas siapa yang memiliki kewenangan resmi dalam mengeluarkan surat tersebut agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kebijakan jalur domisili ini diharapkan mampu mengurangi beban sekolah-sekolah di pusat kota dan sekaligus memudahkan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di wilayah pinggiran, Imbuhnya.
Dalam pandangannya, kebijakan SPMB 2025/2026 ini harus dibarengi dengan evaluasi berkala dan pemerataan kapasitas belajar di setiap sekolah.
“Kami mengingatkan agar tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu, karena hal ini bisa berdampak pada kualitas pembelajaran. Evaluasi terhadap jumlah rombongan belajar (rombel) harus terus dilakukan agar distribusi siswa tetap seimbang,” ungkap dr. Zurohtul.
Tak lupa, ia juga mengapresiasi inisiatif Dispendik yang akan melakukan uji coba sistem pendaftaran SPMB secara daring. Menurutnya, langkah ini sangat membantu masyarakat dalam memahami alur dan ketentuan pendaftaran dengan lebih mudah dan transparan.
“Sistem yang terbuka dan informatif akan meminimalisir kebingungan masyarakat, terutama mereka yang baru pertama kali mengikuti proses ini,” pungkasnya. (B4M)