Surabaya | Lensaparlemen.id
DPRD Kota Surabaya mengikuti sosialisasi sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax Administration System, bersama KPP Pratama Surabaya Genteng.
Kegiatan ini diikuti seluruh 50 anggota dewan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan yang kini terdigitalisasi secara nasional.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan sosialisasi tersebut penting agar seluruh anggota legislatif memahami sistem administrasi terbaru sekaligus mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini berlaku.
“Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang baru dari DJP. Karena itu kami perlu memahami proses pelaporan dan pemotongan pajak yang terintegrasi secara digital,” ujarnya kepada Lensaparlemen.id, Senin (23/2/2026).
Coretax dan Regulasi PPh 21 Berbeda
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Perlu ditegaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan, sedangkan perubahan metode penghitungan PPh 21 berasal dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh DJP.
Melalui skema TER, pemotongan PPh 21 bulanan dihitung menggunakan tarif efektif berdasarkan lapisan penghasilan tertentu. Sementara itu, penghitungan pajak secara tahunan tetap mengacu pada tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penyesuaian Potongan Pajak Bulanan
Arif Fathoni menjelaskan, berdasarkan simulasi awal yang disampaikan dalam sosialisasi, terdapat kemungkinan perubahan pada besaran pemotongan pajak bulanan yang diterima anggota dewan.
“Rata-rata yang biasanya kami bayar pajak tiap bulan sekitar Rp11 juta. Dengan skema terbaru ini, berdasarkan simulasi awal, bisa menjadi sekitar Rp18 juta. Namun ini masih ilustrasi karena mekanismenya berbeda,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan gambaran simulatif atas perubahan metode pemotongan, bukan berarti terjadi perubahan tarif pajak secara keseluruhan. Secara tahunan, perhitungan pajak tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa DPRD Kota Surabaya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait reformasi administrasi perpajakan dan penyesuaian mekanisme pemotongan PPh 21.
“Apa pun yang telah diputuskan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak tentu kami ikuti sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng, Arif Prianto, menegaskan bahwa kewajiban perpajakan merupakan tanggung jawab seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
“Coretax memudahkan proses pelaporan karena sistemnya terintegrasi. Wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) oleh Account Representative merupakan bagian dari proses pengawasan berbasis data.
“Itu bukan bentuk gangguan, melainkan mekanisme klarifikasi atas data yang kami miliki. Tinggal dijawab sesuai kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman anggota DPRD terhadap sistem administrasi dan mekanisme pemotongan pajak semakin meningkat, sejalan dengan transformasi digital perpajakan nasional.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





