Pemkot Surabaya siapkan sistem penilaian kepuasan penumpang sebagai dasar evaluasi hingga pemberian sanksi bagi pengemudi transportasi publik
SURABAYA, Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan evaluasi terhadap pengemudi layanan transportasi umum Suroboyo Bus dan Wira-Wiri. Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala melalui program pembinaan kepada para pengemudi serta penerapan sistem penilaian kepuasan penumpang di setiap armada.
“Kami ke depan akan melakukan evaluasi. Yang pertama melalui pembinaan kepada para pengemudi,” kata Trio, Kamis (4/6/2026).
Selain pembinaan, Dishub Surabaya juga akan merealisasikan program pemasangan alat penilaian kepuasan penumpang di dalam kendaraan. Sistem tersebut memungkinkan pengguna layanan memberikan penilaian secara langsung setelah menggunakan Suroboyo Bus maupun Wira-Wiri.
“Program berikutnya yang akan kami realisasikan adalah memasang alat feedback puas atau tidak puas di dalam unit kendaraan,” ujarnya.
Menurut Trio, sistem tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Kota Pahlawan.
“Nanti ketika penumpang turun akan ada pilihan untuk menekan tombol puas atau tidak puas. Warga yang menggunakan Wira-Wiri, feeder maupun Suroboyo Bus dapat memberikan penilaian terhadap layanan yang mereka terima,” jelasnya.
Hasil penilaian dari masyarakat akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja pengemudi. Jika dalam periode tertentu tingkat kepuasan penumpang rendah, Dishub akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti selama satu bulan ketika hasilnya didominasi tidak puas, maka kami akan memberikan sanksi,” tegas Trio.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administratif, peringatan, pembekuan tugas, hingga pemberhentian dari pekerjaan.
“Sanksinya bisa berupa administrasi, peringatan, pembekuan, tidak diperbolehkan bekerja sementara, sampai dengan pemberhentian,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Trio juga menanggapi insiden kecelakaan yang melibatkan Suroboyo Bus dan truk milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya di Jalan Waringin, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan laporan sementara dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Transportasi Umum, insiden tersebut diduga terjadi akibat kesalahan pengemudi atau human error.
“Kepala UPTD, Bu Eni Sugiharti, telah melaporkan bahwa kemungkinan besar kejadian tersebut disebabkan human error dari pengemudi Suroboyo Bus,” ungkapnya.
Trio menegaskan, Dishub Surabaya akan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dari pengemudi.
“Saya selaku pimpinan Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tegas. Bentuknya akan kami pertimbangkan, mulai dari peringatan hingga pemberhentian yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan awal yang diterima, truk DSDABM saat kejadian berada dalam kondisi terparkir dan tidak bergerak.
“Truk DSDABM saat itu sedang parkir, sehingga dugaan sementara mengarah pada human error dari pengemudi Suroboyo Bus. Namun kami tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





