LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Program tidur siang di SMP Negeri 39 Surabaya menuai perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Ajeng Wira Wati, Anggota DPRD Surabaya Ketua Fraksi Gerindra yang juga duduk sebagai anggota Komisi D bidang pendidikan. Menurutnya, program ini tidak bertentangan Kurikulum Merdeka yang memberikan kebebasan bagi sekolah untuk menyesuaikan kegiatan dengan kebutuhan dan karakter siswa.
Ajeng menjelaskan bahwa tidur siang bersama di sekolah diperbolehkan karena sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka, yang mengutamakan fleksibilitas dalam pembelajaran.
“Program tidur siang di SMP Negeri 39 Surabaya ini diharapkan tetap pada jam istirahat. Tidak boleh dilakukan pada jam belajar,” ujar Ajeng dalam keterangannya, Kamis, 23/1/2025.
Namun, Ajeng menekankan bahwa program tidur siang ini tidak pada jam belajar. Hal ini untuk memastikan bahwa waktu belajar siswa tidak berkurang, terlebih lagi di jenjang SMP yang membutuhkan pembelajaran yang optimal.
“Diharapkan ada evaluasi ketat oleh dinas pendidikan teknis tidur siang ini tidak mengurangi jam belajar siswa, karena penting bagi mereka untuk mendapatkan waktu yang cukup untuk memahami materi pelajaran,” tambahnya.
Selain itu, Ajeng juga berharap agar program lainnya yang bisa dilaksanakan ketimbang tidur siang seperti diarahkan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa sesuai dengan usia mereka. Terlebih, menjelang masa persiapan untuk jenjang SMA.
“Banyak kegiatan lain yang perlu ditambah, contohnya siswa harusnya mendapatkan lebih banyak kesempatan untuk mengasah soft skills mereka, seperti kepemimpinan, kecerdasan emosional, dan moralitas,”pungkasnya.(B4M)