Surabaya – Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggencarkan penataan dan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan atau dikenal sebagai pasar tumpah (pasar krempyeng). Upaya ini dilakukan dengan merelokasi para pedagang ke pasar resmi yang dikelola Perseroda Pasar Surya.
Salah satu titik yang menjadi fokus penertiban adalah pasar krempyeng di Jalan Gresikan, yang berada di wilayah Kelurahan Pacarkeling dan Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Senin (20/4/2026), sejumlah pedagang melalui juru bicaranya, Amir, menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi.
Meski demikian, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi, yakni Pasar Tambahrejo lantai I dengan 63 stan, lantai II dengan 100 los, serta Pasar Kelapa yang berada di belakang Kantor PKK.
Camat Tambaksari, Sunarno Aristono, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan di badan jalan. Ia memastikan bahwa seluruh pedagang akan didata dan diwajibkan menunjukkan KTP serta Kartu Keluarga (KK) Surabaya sebagai syarat relokasi.
“Relokasi ini diharapkan berjalan lancar. Kami telah menyiapkan tempat di Pasar Tambahrejo untuk menampung para pedagang,” ujarnya.
Sunarno merinci, total terdapat 111 pedagang yang akan direlokasi, terdiri dari 37 pedagang asal Kelurahan Pacarkeling dan 74 pedagang dari Kelurahan Ploso. Ia memastikan seluruh pedagang akan mendapatkan tempat di pasar yang telah disediakan.
“InsyaAllah semua bisa tertampung. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hearing di Komisi B. Program ini merupakan bagian dari penataan dan penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sosialisasi terkait relokasi telah dilakukan dan mayoritas pedagang telah menyatakan kesediaannya. Dalam waktu dekat, para pedagang akan dikumpulkan untuk berkoordinasi dengan Perseroda Pasar Surya terkait proses pengundian stan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif, mengatakan bahwa Pemkot telah memberikan solusi yang layak bagi para pedagang dengan menyediakan pilihan lokasi relokasi.
“Pedagang diberikan opsi untuk menempati Pasar Tambahrejo atau Pasar Kelapa. Silakan memilih sesuai kebutuhan,” kata Afif.
Terkait adanya penolakan, Afif menjelaskan bahwa keinginan pedagang untuk tetap berjualan di Jalan Gresikan tidak dapat dipenuhi karena lokasi tersebut bukan zona pasar. Ia mengingatkan bahwa pasar tumpah di kawasan tersebut awalnya hanya bersifat sementara, sebagai tempat penampungan pascakebakaran Pasar Tambahrejo.
“Ini bukan soal mau pindah atau tidak, tetapi karena mereka berjualan di jalan. Pemkot berkewajiban menertibkan dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Afif juga memastikan bahwa Perseroda Pasar Surya telah menjamin kesiapan fasilitas dan keamanan di dalam pasar. Ia menambahkan, seluruh pedagang yang saat ini berjualan di luar area pasar akan dimasukkan ke dalam agar tercipta pemerataan dan keadilan bagi pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di dalam pasar.
“Kasihan pedagang di dalam pasar yang sepi pembeli karena banyak yang berjualan di luar. Karena itu, semuanya akan ditata dan dimasukkan ke dalam pasar,” jelas politisi PKB tersebut.
Ke depan, Pemkot Surabaya menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap pasar tumpah di berbagai wilayah kota, dengan tetap mengedepankan solusi relokasi bagi para pedagang.
Resume Hasil Rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya:
Pemkot Surabaya menyediakan relokasi ke Pasar Tambahrejo (lantai I: 63 stan, lantai II: 100 los) serta Pasar Kelapa atau pasar lain yang dikelola pemerintah kota.
Pedagang wajib mendaftar dengan menunjukkan KTP dan KK Surabaya serta merupakan pedagang aktif di lokasi pasar krempyeng Jalan Gresikan.
Pedagang di wilayah Kecamatan Tambaksari yang tidak memiliki izin perdagangan akan ditertibkan.
Penertiban dilakukan secara menyeluruh di kawasan Pasar Krempyeng Jalan Gresikan (Kelurahan Pacarkeling dan Ploso).
Pedagang yang berjualan di luar Pasar Tambahrejo akan ditertibkan.
Sebelum proses pengundian stan/los/kios selesai, pedagang belum ditertibkan. Setelah pengundian, pedagang dilarang berjualan di Jalan Gresikan.
Perseroda Pasar Surya menjamin proses relokasi pedagang berjalan lancar dan aman.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





