LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Surabaya resmi meluncurkan Layanan Drive Thru Perizinan, yang menonjolkan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan bagi masyarakat.
Layanan inovatif ini mulai beroperasi di Sentra Pelayanan Publik (SPP) Menur, dan dirancang khusus untuk memangkas antrean serta waktu tunggu masyarakat. Kini, proses pengambilan dokumen dan pembayaran perizinan dapat dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Surabaya, Lasidi, menjelaskan bahwa peluncuran layanan drive thru ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkot dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat metropolitan.
“Ini adalah upaya konkret kami untuk memberikan kemudahan dan kecepatan maksimal bagi warga. Kami ingin memastikan bahwa pengurusan dokumen perizinan menjadi proses yang cepat, praktis, dan bebas hambatan,” ujar Lasidi, Jumat (24/10/2025).
Layanan drive thru di SPP Menur ini fokus melayani tiga kategori utama perizinan dengan frekuensi tinggi di masyarakat, yaitu:
Pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Pengambilan dokumen IPT (perpanjangan dan pengalihan hak).
Pengambilan Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja bagi tenaga profesional seperti dokter dan apoteker.
Masyarakat cukup mendekati loket drive thru dengan kendaraan, menyerahkan berkas, dan menunggu proses selesai dalam waktu singkat. Petugas khusus telah disiagakan untuk melayani pemohon secara cepat dan ramah.
Menariknya, layanan ini juga fleksibel, karena pemohon dapat mengambil dokumen di SPP Menur meskipun proses pengurusannya dilakukan di kantor SPP lain.
“Ketika pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen perizinan sudah selesai diproses, mereka bisa langsung mengambilnya di loket drive thru. Untuk SIP, petugas akan langsung mencetak dan menyerahkan dokumen di loket,” jelas Lasidi.
Walau masih dalam tahap awal operasional, layanan ini sudah dapat dimanfaatkan masyarakat. Untuk menyesuaikan dengan kesibukan warga Surabaya, DPMPTSP juga menyediakan jam operasional fleksibel, termasuk pada hari Sabtu.
Jam Operasional Drive Thru SPP Menur:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 09.00 – 12.00 WIB
Dengan hadirnya layanan ini, Pemkot Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk mentransformasi birokrasi menjadi lebih modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Inovasi ini diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan perizinan di Surabaya,” pungkas Lasidi.
B4M/Lensa Parlemen








