LENSA PARLEMEN TV – SURABAYA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini tengah melakukan evaluasi secara serius terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Langkah ini menjadi prioritas utama menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat serta adanya indikasi potensi kebocoran pendapatan yang cukup tinggi di sektor tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah pengelolaan parkir di toko-toko modern. Hal ini didasari oleh banyaknya aduan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan parkir di area tersebut, saat Konferensi Pers, Sabtu (14/6).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan. Selain itu, semua tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10% dari total pendapatan parkir bulanan. (B4M)
Klik disini berita selengkapnya….