Surabaya – Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi yang tidak mendukung program digitalisasi parkir.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam mewujudkan sistem parkir yang transparan dan akuntabel di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena ratusan jukir tersebut menolak melakukan aktivasi rekening dan kartu ATM Bank Jatim yang menjadi sarana utama transaksi dalam sistem baru.
“ATM atau rekening itu digunakan untuk pembagian hasil, 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. Sistemnya tidak lagi tunai, semuanya ditransfer ke rekening masing-masing,” ujar Trio saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4/2026).
Menurutnya, sebelum sanksi dijatuhkan, Dishub telah memberikan sosialisasi serta surat peringatan kepada para jukir agar segera mengaktifkan rekening. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 1 April 2026, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah beri kesempatan dan peringatan, tapi diabaikan. Dengan berbagai alasan, akhirnya kami bekukan izinnya dan suratnya sudah disebarkan,” tegasnya.
Trio menambahkan, jika para jukir tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka Pemkot tidak akan ragu untuk mencabut izin secara permanen dan menggantinya dengan jukir baru yang siap mengikuti sistem digital.
Meski demikian, Dishub masih membuka kesempatan bagi jukir yang ingin kembali aktif dengan syarat segera mengurus aktivasi rekening, baik di kantor Dishub Surabaya maupun di kantor cabang Bank Jatim terdekat.
Lebih lanjut, Trio menekankan bahwa digitalisasi parkir bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi pengelolaan parkir.
“Dengan sistem digital, tidak ada lagi kecurigaan soal aliran dana. Semua tercatat dan masuk langsung ke rekening pemerintah, sehingga transparansi bisa terjamin,” jelasnya.
Dalam skema baru ini, pembayaran parkir dilakukan secara non-tunai menggunakan kartu e-money, e-toll, QRIS, maupun voucher parkir. Adapun tarif yang berlaku tetap, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Pemkot Surabaya pun mengajak masyarakat untuk ikut mendukung implementasi sistem ini demi menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, modern, dan transparan.
Sebagai langkah akhir, Dishub memastikan akan menarik kartu tanda anggota (KTA) resmi milik jukir yang tetap membangkang.
“Jika tetap tidak patuh, KTA akan kami tarik dan posisinya akan digantikan oleh petugas baru,” pungkas Trio.
Reporter: B4M | Editor: Redaksi





