Keterbatasan fasilitas di Pengadilan Negeri Surabaya dinilai berpotensi menghambat pelayanan hukum dan asas peradilan cepat bagi masyarakat.
Surabaya – Lensaparlemen.id
DPRD Kota Surabaya menyoroti keterbatasan fasilitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dinilai dapat menghambat pelayanan hukum, termasuk pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sorotan tersebut mencuat dalam kunjungan Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri bersama tiga wakil ketua DPRD, yakni Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni ke PN Surabaya.
Rombongan pimpinan legislatif itu diterima jajaran Humas PN Surabaya dalam agenda silaturahmi sekaligus diskusi terkait kondisi dan kebutuhan fasilitas peradilan di Kota Pahlawan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Surabaya menerima paparan mengenai berbagai kendala yang saat ini dihadapi PN Surabaya sebagai pengadilan kelas IA khusus yang menangani beragam perkara besar.
Ruang Sidang Dinilai Belum Memadai
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengaku cukup terkejut setelah mengetahui kondisi internal PN Surabaya yang masih menghadapi keterbatasan ruang sidang dan fasilitas pendukung lainnya.
Menurutnya, tingginya kompleksitas perkara hukum di Surabaya tidak sebanding dengan kapasitas sarana peradilan yang tersedia saat ini.
“Kompleksitas peristiwa hukum di Surabaya sangat tinggi. Semua jenis perkara ada di sini. Tapi ternyata ruang sidang dan sarana pendukungnya belum memadai,” ujar Syaifuddin.
Ia menjelaskan, keterbatasan ruang sidang menyebabkan proses persidangan kerap mengalami antrean panjang. Bahkan aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi disebut harus menunggu giliran karena ruang sidang yang tersedia terbatas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta mengganggu proses persidangan yang membutuhkan kepastian waktu.
Sidang Tipikor Ikut Terdampak
Keterbatasan fasilitas bahkan disebut berdampak pada pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat ini, sidang tipikor di wilayah Surabaya masih bergantung pada ruang sidang terbatas sehingga sejumlah agenda persidangan harus bergeser ke wilayah lain.
Menurut Syaifuddin, situasi tersebut dapat menghambat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
Ia menegaskan kunjungan DPRD Surabaya ke PN Surabaya bukan untuk mencampuri independensi lembaga yudikatif ataupun melakukan intervensi terhadap perkara tertentu.
“Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh memohon perkara. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan baik,” tegasnya.
DPRD Dorong Peningkatan Fasilitas PN Surabaya
DPRD Surabaya berharap adanya perhatian serius terhadap kebutuhan fasilitas PN Surabaya agar pelayanan hukum di kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia tersebut dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Selain ruang sidang, kebutuhan fasilitas penunjang seperti sistem pengarsipan dan sarana pelayanan publik juga dinilai perlu mendapat perhatian untuk mendukung proses peradilan yang lebih efektif.
Dengan tingginya aktivitas perkara hukum di Surabaya, peningkatan fasilitas peradilan dinilai menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





