LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Proyek pembangunan Fly Over Taman Pelangi Surabaya terus menunjukkan progres positif. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Eri Irawan, SE., M.Kp., memastikan bahwa pembebasan lahan hampir rampung dan ditargetkan tuntas maksimal pada November 2025.
Dalam keterangannya kepada lensaparlemen.id, Eri Irawan mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Oktober, tinggal 16 persil lahan yang masih berproses hukum di pengadilan.
“Sekarang tinggal menyisakan 16 persil. Ini masih proses konsinyasi di pengadilan. Uang dari Pemkot sudah masuk ke pengadilan, jadi nanti siapa yang menang tinggal diambil atau didistribusikan oleh pengadilan,” jelas Eri Irawan, legislator dari PDI Perjuangan, Rabu (5/11/2025).
Eri menambahkan, beberapa rumah di lokasi proyek yang sudah selesai pembebasannya mulai dibongkar oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya. Ia berharap, awal tahun 2026 lahan sudah siap untuk pembangunan fisik.
“Sekarang rumah-rumah sudah mulai dibongkar oleh Dinas Sumber Daya Energi Bina Marga. Awal tahun depan diharapkan sudah siap pembangunan, karena dananya sebesar Rp300 miliar dari pemerintah pusat akan segera turun,” ujarnya.
Total kebutuhan dana proyek ini mencapai Rp350 miliar, terdiri dari Rp300 miliar bantuan pemerintah pusat dan Rp50 miliar dari APBD Kota Surabaya untuk pekerjaan tiang pancang. Namun, Pemkot Surabaya kini tengah melobi pemerintah pusat agar seluruh pembiayaan ditanggung oleh pusat.
“Pemkot masih melobi pusat agar tambahan Rp50 miliar juga bisa ikut dibiayai pusat. Syaratnya, pembebasan lahan harus selesai maksimal bulan November ini,” terang Eri.
Dengan dukungan dana dan percepatan pembebasan lahan, Eri optimistis proyek Fly Over Taman Pelangi akan segera terealisasi dan mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Terkait keterlambatan pembebasan 16 persil lahan, Eri menjelaskan bahwa permasalahan bukan antara Pemkot dengan warga, melainkan sengketa kepemilikan antarwarga.
“Ada satu bidang tanah yang diklaim dua pihak warga. Itu yang sedang berproses di pengadilan. Uangnya sudah dititipkan di pengadilan. Setelah inkrah, siapa yang menang langsung menerima uangnya,” pungkasnya.
B4M/Redaksi Lensa Parlemen





