Rabu, November 5, 2025
Google search engine
BerandaDPRD KOTA SURABAYAPansus DPRD Surabaya Bahas Raperda RPPLH 2024–2054, Soroti Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim

Pansus DPRD Surabaya Bahas Raperda RPPLH 2024–2054, Soroti Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054, Kamis (30/10).

Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Surabaya tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Imam Syafii, serta dihadiri oleh perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Soroti Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim

Dalam agenda kali ini, pembahasan difokuskan pada hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, hasil fasilitasi tersebut masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait ketentuan konsideran dan penyusunan pasal-pasal dalam Raperda RPPLH.

Anggota Pansus pun memberikan pandangan serta masukan agar naskah akhir Raperda disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bang Jo Pertanyakan Status Hukum Masukan Gubernur

Anggota Pansus Raperda RPPLH, Johari Mustawan, mempertanyakan status hukum dari masukan gubernur dalam proses fasilitasi tersebut. Ia menekankan perlunya kejelasan apakah masukan itu bersifat mengikat atau hanya pertimbangan administratif.

“Kalau sifatnya hanya masukan, seharusnya tidak perlu dibahas satu per satu di Pansus. Tapi kalau berdampak pada substansi pasal, tentu perlu dikaji mendalam,” ujar Johari.

Politisi dari Fraksi PKS yang akrab disapa Bang Jo itu juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dokumen RPPLH agar tidak berubah signifikan akibat penyesuaian regulasi baru.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas mengatur pelestarian fungsi lingkungan. Jangan sampai perubahan regulasi baru menimbulkan pergeseran substansi pada dokumen RPPLH,” tambahnya.

Pemkot Jelaskan Mekanisme Fasilitasi yang Berubah

Sementara itu, Firly dari Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa mekanisme fasilitasi kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilakukan secara tatap muka, kini komunikasi lebih sering dilakukan melalui telepon atau surat elektronik karena tingginya beban kerja di tingkat provinsi.

“Sekarang sifatnya konfirmasi saja, bukan pembahasan mendetail seperti dulu. Tapi kami tetap menyesuaikan, karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa diundangkan,” jelas Firly.

DLH Pastikan Penyesuaian Sesuai Regulasi Terbaru

Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Nina menegaskan bahwa substansi dalam RPPLH tidak mengalami perubahan mendasar. Penyesuaian hanya dilakukan pada aspek teknis konsideran dan referensi peraturan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

“Secara substansi masih sama, hanya lebih mendetail dan diselaraskan dengan aturan terbaru,” ujarnya.

Upaya Sistematis Melestarikan Lingkungan

Menutup pembahasan, Bang Jo berharap Raperda RPPLH ini dapat menjadi upaya sistematis Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kerusakan dan pencemaran yang berpotensi mengancam kehidupan masyarakat di masa mendatang.

“RPPLH ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi wujud komitmen bersama untuk melestarikan lingkungan hidup Surabaya agar tetap hijau, bersih, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments