Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaNASIONALMPLS dimulai, Reni Astuti Tekankan Jangan Sampai Ada Anak Tidak Dapat Sekolah

MPLS dimulai, Reni Astuti Tekankan Jangan Sampai Ada Anak Tidak Dapat Sekolah

Bagikan

LENSA PARLEMEN – JAKARTA
Memasuki hari kedua tahun ajaran baru, Selasa (15/7/2025), Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Reni Astuti, M.PSDM, menegaskan pentingnya pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang menyenangkan serta inklusif bagi seluruh siswa. Ia juga menyoroti persoalan krusial terkait akses pendidikan yang belum merata di berbagai daerah.

Pernyataan ini disampaikan Reni dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Reni, MPLS harus menjadi pintu gerbang yang membangun semangat belajar dan kenyamanan bagi siswa, khususnya mereka yang baru memasuki jenjang pendidikan baru seperti kelas 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA. Ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan seluruh pelaksanaan MPLS berjalan dengan baik dan menciptakan suasana yang positif.

“Tentu harapannya kegiatan MPLS ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus-menerus memastikan bahwa semua kegiatan MPLS di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia berjalan dengan baik. Membawa keceriaan, membawa kegembiraan, semakin membuat semangat belajar, dan memberikan kenyamanan,” ujar Reni.

Lebih lanjut, politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur I ini juga mengingatkan agar tidak ada anak yang tertinggal atau kehilangan akses pendidikan akibat kendala administratif maupun keterbatasan daya tampung sekolah.

“Yang paling penting juga adalah harus dipastikan, saya mendorong kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah jangan sampai ada hingga saat ini, ketika semakin banyak anak yang datang ke sekolah, tapi ada anak yang nggak bisa sekolah. Ini yang penting juga,” tegasnya.

Reni menegaskan kembali komitmen negara terhadap hak pendidikan bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945:

“(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

“Kalau misalkan tidak bisa masuk di negeri, bisa masuk di swasta. Apalagi dengan keputusan MK, mereka yang tidak mampu harus tetap sekolah dengan biaya dibantu oleh pemerintah,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Reni mendorong agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia dapat menikmati hak pendidikan tanpa diskriminasi dan hambatan administratif.

(Redaksi Lensa Parlemen)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments