LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Manajemen PT Pesta Pora Abadi, perusahaan di balik gerai Mie Gacoan, kembali tidak menunjukkan kehadirannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya pada Selasa (16/9/2025). Ini menjadi kali kedua pihak manajemen absen, meskipun undangan resmi telah dikirim sebelumnya oleh pihak dewan.
Ketua Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fikri, menilai absennya Mie Gacoan mencerminkan sikap tidak menghargai institusi dewan. “Ini dewan lo yang ngundang, bukan kami. Dewan saja dibeginikan, apalagi kalau koordinator parkir yang ngundang,” ujarnya kecewa.
Kuasa hukum PJS, Taufik, berharap persoalan ini tidak ditafsirkan sebagai penolakan terhadap investasi. “Ini hanya soal mis understanding, bukan upaya menghalangi investasi,” katanya.
Anggota Komisi B, Budi Leksono, mengecam tindakan Mie Gacoan yang terus memutus kerja sama dengan juru parkir di tengah proses mediasi.
“Selama mediasi berjalan, manajemen dilarang ambil tindakan yang memperkeruh situasi,” tegasnya.
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, memastikan akan mengirim undangan ketiga untuk pertemuan pada Selasa (23/9/2025). Jika kembali diabaikan, dewan akan mempertimbangkan evaluasi legalitas seluruh izin usaha Mie Gacoan di Surabaya.
“Mie Gacoan bukan franchise, melainkan dikelola langsung oleh PT Pesta Pora Abadi dengan kantor pusat di Malang. Semua surat undangan resmi telah dikirim dan diterima,” pungkasnya.
Persoalan ini kini memasuki babak krusial. Dewan memberi satu kesempatan terakhir—hadir dan berdialog, atau siap menghadapi sanksi administratif.
B4M/Lensa Parlemen